Dibawah ini adalah download pdf buku 4 (empat) pilar kehidupan berbangsa dan bernegara resmi dari majelis permusyawaratan rakyat (mpr ri) sebagai materi tes wawasan kebangsaan (twk) dalam skd cpns tahun 2021. Kata Pengantar - Buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara MPR Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Materi Pilar Negara NKRI TWK SKD CPNSNEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIAPara pendiri bangsa the founding fathers sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik persatuan yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan nasionalisme oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang berada di bumi belahan bagian timur di Benua Asia tepatnya Asia bagian tenggara. Indonesia diapit oleh dua samudera yaitu samudera pasifik dan samudera hindia dengan iklim teropis serta letak astronomis 6o lintang utara – 11o lintang selatan dan 95o bujur timur – 141o bujur timur. Indonesia juga dilewati oleh dua pegunungan muda dunia yakni disebelah barat dengan Mediterania serta sebelah timur dengan Pegunungan Sirkum Pasifik. Mempunyai tiga zona waktu yang berbeda yaitu Waktu Indonesia Barat WIB, Waktu Indonesia Tengah WITA, dan Waktu Indonesia Timur WIT. Serta tercatat sebagai Negara kepulauan terbesar yang ada di dunia dengan total luas wilayahnya sebesar itu, Indonesia juga memiliki identitas resmi sebagai suatu negara, diantaranya Indonesia Raya sebagai Lagu Merah Putih sebagai Bendera Garuda sebagai simbol Tunggal Ika sebagai semboyan Terbentuknya NKRI1. Pembentukan dan Perkembangan Awal NKRIUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikutSejak pagi hari pada tanggal 17 Agustus 1945 telah diadakan persiapan- persiapan di rumah Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur 56 untuk menyambut proklamasi kemerdekaan Indonesia. Lebih kurang 1000 orang telah hadir untuk menyaksikan peristiwa yang maha penting itu. Pada pukul 10 kurang lima menit Hatta datang dan langsung masuk ke kamar Soekarno. Kemudian kedua pemimpin itu menuju ke ruang depan, dan acara segera dimulai tepat pada jam 10 sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Soekarno membacakan naskah proklamasi yang sudah diketik dan ditandatangani bersama dengan Moh. setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Dalam sidang itu mereka menghasilkan beberapa keputusan penting berikutMengesahkan UUD yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Cosakai yang sekarang dikenal dengan nama UUD 1945 Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil masa Peralihan Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite tanggal 19 Agustus 1945, Presiden dan wakil presiden memanggil beberapa anggota PPKI beserta golongan cendekiawan dan pemuda untuk membentuk “Komite Nasional Indonesia Pusat” KNIP. KNIP akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat DPR, sebelum terbentuknya DPR hasil pilihan rakyat. Sejak hari itu sampai awal September, Presiden dan wakil Presiden membentuk kabinet yang sesuai dengan UUD 1945 dipimpin oleh Presiden sendiri dan mempunyai 12 departemen serta menentukan wilayah RI dari Sabang sampai Merauke yang dibagi menjadi 8 propinsi yang masing- masing dikepalai oleh seorang Gubernur. Propinsipropinsi itu adalah Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil Bali dan Nusa Tenggara.2. Tujuan NKRITujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.sehingga tersirat tujuan negara yaitumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosialb. Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia. Hal ini ditegaskan dengan menyatakan bahwa Pasal 1 ayat 1 tidak dapat Undang-Undang Dasar yang menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu Pasal 1 ayat 1, Pasal 18 ayat 1, Pasal 18B ayat 2, Pasal 25A dan pasal 37 ayat 5.Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal ini merupakan naskah asli yang tidak dilakukan 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang- undang.”Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang Perairan Indonesiac. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik IndonesiaProklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikutSila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”; Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ... persatuan Indonesia ...”; serta Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia MPR RI menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikutPrinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya. Prinisp kekhususan dan keragaman mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik IndonesiaKemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut hak bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat berawal dengan melakukan perdagangan di Indonesia. Namun dengan perubahan sikap bangsa Barat yang ingin menguasai dan menjajah Indonesia, maka semenjak itu perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan hak tidak pernah kunjung padam. Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai daerah. Perlawanan selama penjajahan Portugis antara lain perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun, perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus dan menyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan. Selama penjajahan Belanda banyak perlawanan antara lain perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain. Perlawanan rakyat di Sumatra Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja di daerah Jawa dengan tokohnya seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro. Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan dipimpin oleh Pangeran Antasari, perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan Hasanudin dan Maluku dipimpin oleh Pattimura, serta perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik.
InfoCPNS MATERI Nasionalisme CPNS 2021 pdf & Soal TIU CPNS pdf, Lengkap Materi SKD CPNS 2021 pdf Soal TWK dinilai berdasarkan Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme Integritas Bela negara Pilar negara, dan Bahasa Salah satu materi dan kisi-kisi soal SKD resmi yang dikeluarkan oleh Menpan melalui Peraturan menteri PAN RB Nomor 23 tahun 2019 adalah Materi Tes Wawasan Kebangsaan. Dalam lampiran peraturan menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi permenpan-rb no. 23/ 2019 tersebut disebutkan bahwa tes SKD terdiri dari 3 materi yakni 1. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK 2. Tes Intelegensia Umum atau TIU 3. Tes Karakteristik Pribdi atau TKP Adapun kisi-kisi soal tes wawasan kebangsaan seleksi kompetensi dasar penerimaan CPNS 2019 dijelaskan sebagai berikut Tes wawasan kebangsaan atau TWK merupakan tes seleksi penerimaan CPNS 2019 untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar CPNS 2019 dalam mengimplementasikan Nasionalisme, yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional Integritas, yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan Bela Negara, yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara Pilar Negara, yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika Bahasa Indonesia, yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada postingan kali ini, kami dari awambicara cpns akan meringkas materi soal dan kisi-kisi soal skd tes wawasan kebangsaan yang dikeluarkan oleh bkn tentang Pilar Negara, yakni tentang pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ringkasan Materi Soal Pilar Negara - Pemahaman dan Pengamalan Nilai-nilai Pancasila CPNS 2019 Materi Tes Wawasan Kebangsaan tentang Pilar Negara ini bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu membentuk karakter yang positif melalui pemahaman dan pengamalan mereka terhadap nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika Secara moral dianggap benar dan adil, serta mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan. Ideologi Pancasila Pancasila adalah ideologi dasar bagi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila disusun berdasarkan lima sendi utama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lima sendi utama ini juga tercantum didalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tepatnya tercantum dalam paragraf ke-4 empat Pembukaan UUD 1945. Sejarah Lahirnya Pancasila Hari lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni, walaupun selama masa perumusan Pancasila terjadi perubahan urutan ke lima sila serta kandungan yang terkandung dalam Pancasila dalam beberapa tahap. Perumusan Pancasila sebagai dasar negara terjadi dan diawali pada saat masa perang dunia ke-2, atau tepatnya pada saat penjajahan Jepang atas Indonesia. Pada tahun 1944, Jepang mulai mendekati kekalahan terhadap sekutu pada perang dunia II. Untuk itu, Jepang berusaha meminta bantuan pada bangsa Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia. Untuk merealisasikan janji tersebut, Jepang membentuk suatu badan persiapan kemerdekaan Indonesia, yang kemudian kita kenal dengan BPUPKI atau Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. BPUPKI bentukan Jepang dalam rangka untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia ini beranggotakan 60 orang. 60 orang anggota BPUPKI ini diambil dari berbagai daerah sebagai cerminan perwakilan suku bangsa yang ada di Indonesia. Adapun Ketua BPUPKI adalah Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan Wakilnya Soeroso dan dari orang Jepang - Ichibangase. Sidang pertama yang dilakukan oleh BPUPKI adalah tanggal 29 Mei sampai tanggal 1 Juni 1945. Pada sidang pertama ini terdapat 3 tokoh penting yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara, yang nantinya akan menjadi cikal bakal rumusan Pancasila. Ketiga tokoh tersebut adalah 1. Muh. Yamin 2. Soepomo 3. Ir. Soekarno Selanjutnya pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara, yakni sebagai berikut a. Peri Kebangsaan b. Peri Kemanusiaan c. Peri Ketuhanan d. Peri Kerakyatan e. Kesejahteraan Rakyat Selanjutnya Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara tersebut secara tertulis, yang isinya 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, giliran Mr. Soepomo yang mengemukakan pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia dihadapan sidang pertama BPUPKI. Pemikiran Mr. Soepomo tersebut berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan batin 4. Musyawarah 5. Keadilan Sosial Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 yang mendapatkan giliran berpidato menyampaikan pendapatnya tentang dasar negara adalah Ir. Soekarno. Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara tersebut adalah terdiri dari lima asas, yakni 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan Berdasarkan saran dari ahli bahasa yang juga kolega dari Ir. Soekarno, kelima asas tersebut kemudian diberi nama dengan PANCASILA. Dan oleh karena itu, tanggal 1 Juni kini kita peringati sebagai hari lahir istilah PANCASILA. Sampai berakhirnya masa persidangan pertama BPUPKI, rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk, oleh karena itu, sebelum masa reses dan istirahat penuh, BPUPKI membentuk sebuah panitia khusus yang bertugas untuk merumus dasar negara. Panitia khusus tersebut beranggotakan 9 orang, yang kemudian kita kenal dengan PANITIA SEMBILAN. Panitia Sembilan atau Panitia Perumusan Dasar Negara tersebut terdiri dari 1. Ir. Soekarno - Ketua 2. Abdulkahar Muzakir 3. Drs. Moh. Hatta 4. KH. Abdul Wachid Hasyim 5. Mr. Muh. Yamin 6. H. Agus Salim 7. Achmad Soebarjo 8. Abikusno Cokrosuryo 9. Maramis Panita Sembilan bertugas untuk menampung segala aspirasi masyarakat Indonesia mengenai pembentukan dasar negara Republik Indonesia merdeka. Sehingga tepat pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka, yang selanjutnya oleh Mr. Muh. Yamin diberi nama dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Adapun isi dari Piagam Jakarta atau Jakarta Charter tersebut adalah Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Namun ternyata penetapan dasar negara seperti yang tersebut didalam Piagam Jakarta mendapat penentangan, terutama penentangan dari tokoh-tokoh yang berasal dari Indonesia bagian Timur. Keberatan mereka terhadap dasar negara yang telah ditetapkan dalam piagam jakarta tersebut hanya sebatas pada sila "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Sebab, menurut mereka, terutama bagi pemeluk agama lain atau non-Islam, sila tersebut akan membuat gesekan, atau tidak sesuai dengan agama yang mereka anut, bahkan mengancam akan mendirikan negara sendiri, sehingga haruslah diganti, Keberatan yang paling utama adalah menyangkut kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Selanjutnya Bung Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan membahas masalah tersebut, sebelum sidang PPKI pertama dibuka. Pada akhirnya demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kalimat tersebut dihilangkan dan sila pertama akhirnya menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa". Rumusan akhir dasar negara tersebut kemudian ditetapkan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara yang sah dan benar yakni Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Rumusan tersebut kemudian tercantum pada alinea keempat didalam Pembukaan UUD 1945. Pengamalan Nilai-nilai Pancasila sebagai Pilar Negara Berdasarkan Ketetapan MPR No. 1/ MPR/ 2003, pengamalan butir-butir Pancasila mencakup Sila 1 Ketuhanan yang Maha Esa Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang Maha Esa Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain Sila 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan Berani membela kebenaran dan keadilan Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain Sila 3 Persatuan Indonesia Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa Sila 4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesai mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah Didalam musyawarah, diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan Sila 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan Mengembangkan sikap adil terhadap sesama Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Menghormati orang lain Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum Suka bekerja keras Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial Itulah tadi sekilas ringkasan materi nilai-nilai Pancasila sebagai Pilar Negara sebagai bahan pembelajaran Anda dalam menghadapi ujian Seleksi Kompetensi Dasar bidang Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2019. Selanjutnya, kami akan memberikan contoh soal nilai-nilai Pancasila sebagai pilar negara untuk Anda sebagai bahan rujukan dan juga materi tambahan untuk Anda pelajari. Contoh Soal Nilai-nilai Pancasila sebagai Pilar Negara 1. Maksud dari nilai-nilai Pancasila bersifat universal adalah ... a. Nilai-nilai tersebut berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia b. Nilai-nilai Pancasila sesungguhnya dapat diterapkan dan digunakan di negara lain c. Pancasila berlaku untuk seluruh agama di Indonesia d. Penerapan Pancasila tidak ada pemaksaan 2. Gagasan pertama mengenai pemberian nama pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dengan "Eka Prasetya Pancakarsa" dikemukakan oleh Presiden Soeharto pada pidato ... a. Menyambut peringatan ulang tahun ke-25 Gajah Mada pada tanggal 19 Desember 1972 b. Didalam Raker Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 12 April 1976 c. Pidato kenegaraan dihadapan sidang DPR tanggal 16 Agustus 1975 d. Pidato kenegaraan dalam rangka sidang umum MPR tahun 1978 3. Zoon politikon memiliki arti bahwa manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dimasyarakat. Teori ini dicetuskan oleh ... a. Plato b. Aristoteles c. Napoleon d. Rousseau 4. Kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia merupakan bukti dari dihayati serta diamalkannya secara murni ... a. Pancasila b. Sila I Pancasila dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 c. Pancasila dan UUD 1945 d. Bhinneka Tunggal Ika 5. Rumusan Pancasila yang resmi terdapat dalam ... a. Pidato Bung Karno b. Proklamasi 17 Agustus 1945 c. Pembukaan UUD 1945 d. Piagam Jakarta 6. Perhatikan pernyataan berikut! 1 Mengangkat jari untuk meminta waktu bicara 2 Mengumumkan jadwal ronda malam pada warga 3 Membicarakan calon presiden yang dijagokan seseorang 4 Menginterupsi pendapat pimpinan yang keliru 5 Menerima sanggahan atas usul yang kita lontarkan Perilaku yang menggambarkan suasana saling menghargai perbedaan pendapat terkandung dalam pernyataan nomor ... a. 1, 2, dan 4 b. 1, 3, dan 5 c. 2, 3, dan 4 d. 3, 4, dan 6 7. Apabila negara dinyatakan dalam keadaan bahaya, secara yuridis ... a. tiap-tiap warga negara berhak melakukan pembelaan terhadap negara b. tiap-tiap warga negara berkewajiban untuk melakukan pembelaan negara c. pembelaan terhadap negara hanya dilakukan oleh TNI dan Polisi d. warga negara berhak dan berkewajiban untuk membela negara 8. Prinsip persamaan harkat dan martabat setiap orang terkandung dalam ... a. Universal Declaration of Human Rights b. Sila ke-2 Pancasila c. Declaration of Independence d. Alinea I Pembukaan UUD 1945 9. Dalam rangka pembangunan bidang budaya, kedudukan kebudayaan daerah sangat penting sebagai ... a. unsur kebudayaan nasional b. puncak kebudayaan nasional c. ciri khas kebudayaan nasional d. dasar kebudayaan nasional 10. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan yang bersifat menegaskan ... a. hak asasi negara b. hak asasi bangsa c. kewajiban asasi warga negara d. hak asasi manusia 11. Kebebasan mengeluarkan pendapat, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dijamin oleh UUD 1945. Kebebasan tersebut harus dilandasi rasa tanggung jawab karena sesuai kodratnya, manusia itu ... a. senantiasa hidup bermasyarakat b. bersikap dan bertindak rasional c. dapat dikenakan sanksi hukum d. cenderung mementingkan diri sendiri 12. Pelestarian lingkungan hidup amat penting, terutama untuk ... a. mempertahankan keberadaannya b. kelestarian dan kelangsungan hidup umat manusia c. menjamin bahan baku industri pada masa yang akan datang d. memenuhi seruan dari berbagai organisasi internasional 13. Badan peradilan yang ditetapkan dengan undang-undang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Berikut ini beberapa badan peradilan yang dimaksud, yaitu ... a. peradilan militer, peradilan umum, PTUN, peradilan agama b. peradilan militer, peradilan sipil, peradilan umum, peradilan agama c. PTUN, peradilan agama, peradilan sipil, peradilan militer d. peradilan umum, peradilan rakyat, peradilan agama, dan peradilan militer 14. Pemerintah perlu menjamin pelaksanaan hak asasi manusia dengan alasan ... a. mengatur kepentingan bersama b. hak asasi milik setiap manusia c. meningkatkan martabat manusia d. sesuai dengan martabat manusia 15. Beribadah dan menganut agama merupakan hak asasi ... a. pribadi b. perlakuan dan perlindungan c. politik d. sosial budaya 16. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia merupakan ... a. keyakinan yang memiliki kebenaran b. sikap mental, tingkah laku, dan norma sosial c. petunjuk, penuntut, dan pegangan sikap d. pandangan hidup 17. Setiap produk hukum yang dihasilkan di negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tercantum pada ... a. TAP MPR No. XX/ MPRS/ 1966 b. TAP MPR No. II/ MPR/ 1978 c. TAP MPR No. IV/ MPR/ 1978 d. TAP MPR No. VI/ MPR/ 1978 18. Berdasarkan pengalaman sejarah, Pancasila sebagai dasar negara ternyata tetap tegak walaupun mengalami berbagai ancaman. Kekuatan Pancasila terletak pada ... a. posisi negara yang terdiri dari pulau-pulau yang terpisah oleh laut b. keyakinan bangsa Indonesia akan kebenaran Pancasila c. pegawai negeri sipil d. keyakinan rakyat Indonesia 19. Sumber tertib hukum yang dianut negara Republik Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum dibawah ini, kecuali ... a. UUDS b. Proklamasi c. UUD d. Dekrit Presiden 20. Cinta tanah air dan bangsa dapat dibuktikan dengan cara ... a. mengurangi impor barang dari luar negeri agar devisa tetap stabil b. mengekspor semua hasil bumi Indonesia dan mengimpor semua barang dari luar negeri c. tidak melakukan hubungan dengan negara lain dan melakukan proteksi d. tidak menggunakan produksi dalam negeri, meskipun mampu membelinya 21. Pancasila menjadi petunjuk untuk membuat aturan hukum serta pedoman untuk menjalankan kehidupan bernegara. Hal ini karena Pancasila merupakan ... a. dasar dan ideologi negara b. kemauan negara c. keputusan bersama seluruh rakyat d. kesepakatan para pendiri bangsa 22. Pancasila sebagai staat fundamental norm, artinya adalah ... a. Pancasila sebagai peraturan untuk mengatur hidup orang banyak b. Pancasila berfungsi memberikan pandangan bagi bangsa lain c. Pancasila menjadi sumber hukum tertinggi bagi Indonesia yang isi dan kedudukannya tidak dapat diubah d. Pancasila sebagai dasar untuk bergaul dengan negara lain e. Pancasila sebagai sumber hukum yang paling tinggi dalam sistem ketatanegaraan 23. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila menurut UUD 1945 adalah ... a. setiap warga negara berhak bersaing dan berusaha b. cabang produksi penting dikuasai oleh negara c. perusahaan negara merupakan soko guru ekonomi d. negara mengatur seluruh sistem ekonomi nasional e. pemerintah mengawasi perkembangan usaha swasta 24. Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan penjabaran sila ke ... a. 1 b. 2 c. 3 d. 4 3. 5 25. Manusia yang beradap adalah manusia yang ... a. tingkah laku dan perbuatannya didasari oleh nilai-nilai kebudayaan b. bertindak tidak sewenang-wenang c. memberikan kepada orang lain sesuai dengan haknya d. mengambil keputusan dengan voting melakukan sesuatau hal karena ingin dilihat orang lain Demikianlah contoh soal latihan materi pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai Pilar Negara Tes Wawasan Kebangsaan untuk ujian Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2019. Semoga bermanfaat! Ditulisoleh: Bimbel Ladida Tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan tes untuk menguji penguasaan pengetahuaan dan keterampilan peserta tes CPNS dalam penerapan bela negara, integritas, nasionalisme, bahasa Indonesia, dan pilar kebangsaan. Empat pilar kebangsaan meliputi pancasila, NKRI, undang-undang dasar 1945, dan bhineka tunggal ika.
- Berikut materi tes CPNS 2021, Tes Wawasan Kebangsaan adalah tentang Pilar Negara . Materi Pilar Negara diujikan di TWK CPNS 2021 sesuai Permenpan RB No 27 Tahun 2021. Pengetahuan tentang Pilar Negara maka akan menambah kesempatan lulus dalam seleksi SKD CPNS 2021. Pilar Negara tujuannya mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Dilansir dalam Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI 2015 dijelaskanEmpat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh soko guru agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara merupakan kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat. Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan dalam konteks yang berbeda. Pancasila yang merupakan ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Empat pilar tersebut adalah prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Berlatih Soal Setelah memahami materi di atas berikut rekomendasi link latihan soal CPNS 2021. Berikut rekomendasi link tryout CPNS 2021
MateriTes Wawasan Kebangsaan CPNS 2021 Pilar Negara (Bhinneka Tunggal Ika) Sejarah Penemuan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Hukum Bhinneka Tunggal Ika Lambang Negara Indonesia Konsep Dasar Bhinneka Tunggal Ika Prinsip Bhinneka Tunggal Ika Paham Bhinneka Tunggal Ika Prinsip-Prinsip yang Terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika 1. Toleransi 2. You're Reading a Free Preview Pages 8 to 12 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 21 to 28 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 36 to 39 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Page 44 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 49 to 60 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 65 to 75 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 80 to 95 are not shown in this preview. Nasionalisme integritas, bela negara, pilar negara, bahasa indonesia. Top pdf contoh soal tes wawasan kebangsaan dikompilasi oleh 123dok.com. Berdasarkan permenpan nomor 36 tahun 2018, materi tes wawasan kebangsaan (twk) meliputi: Berdasarkan panduan yang dirilis oleh kesbangpol, materi utama dalam tes twk terdiri atas pengetahuan sejarah
Materi Pilar Negara Undang-Undang Dasar 1945 A. Hakikat KonstitusiPengertian KonstitusiDalam arti sempitKonstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturanaturan dasar arti luasKonstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga Macam-Macam KonstitusiMacam-macam konstitusi sebagai Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Konstitusi tidak tertulis disebut Sifat KonstitusiSifat konstitusi berdasarkan jumlah pasalnya sebagai Fleksibel luwesArtinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan Rigid kakuArtinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit Konstitusi yang Pernah Berlaku di IndonesiaKonstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945UUD 1945 atau UUD Proklamasi, berlaku pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus saat ditetapkan, sistematika UUD 1945 terdiri dariPembukaanAda empat tubuh, terdiri dariada 16 bab,37 pasal,4 ayat aturan peralihan, dan2 ayat aturan terdiri daripenjelasan umum, danpenjelasan khusus pasal demi pasal.Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD pemerintahan adalah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para Konstitusi Republik Indonesia Serikat RIS 1949Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 UUD RIS 1949 berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus UUD RIS 1949 terdiri dari sebagai dari empat tubuh, terdiri dari6 bab, dan197 negara Indonesia adalah serikat atau pemerintah Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Konstitusi pemerintahan adalah kabinet parlementer. Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala Undang-Undang Dasar Sementara 1950 UUDS 1950UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli UUDS 1950 terdiri dariMukadimah, terdiri dari empat I Negara Republik IndonesiaBab II Alat-alat kelengkapan negaraBab III Tugas alat-alat kelengkapan negaraBab IV Pemerintahan dan daerah-daerah swaprajaBab V KonstituanteBab VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutupBentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUDS pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 dan Mukadimah alinea IV UUDS pemerintahan adalah kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan UUD 1945 hasil Dekret PresidenUUD 1945 hasil Dekret Presiden disebut juga UUD 1945 periode kedua, berlaku pada 5 Juli Badan Konstituante dalam menetapkan rancangan Undang-Undang Dasar berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi dekret tersebut memberlakukan kembali UUD mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD UUD 1945 hasil amandemenUUD 1945 hasil amandemen berlaku dari tahun 2000 sampai sekarang. Sistematika UUD 1945 Amandemen terdiri dariPembukaan, ada empat tubuh, terdiri dari37 pasal, dan16 perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain- Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dan Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa Dilaksanakannya otonomi Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan Penyimpangan Terhadap KonstitusiBerikut adalah berbagai penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di UUD 1945 Kekuasaan presiden tidak terbatasMasa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/ Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949Penyimpangan bentuk negara Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik UUD 1945 menjadi UUD parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD Penyimpangan terhadap UUDS 1950Persaingan tidak sehatDengan ditetapkannya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan nasionalTerjadinya instabilitas nasional akibat dari sering berganti-gantinya kabinet sehingga program program yang disusun sebelumnya tidak Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 Orde LamaPresiden membubarkan. DPR Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang disusulkan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto Politik Republik Indonesia Manipol menjadi GBHN yang bersifat tetap oleh presiden seumur hidupPengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR MPRS/ jabatan Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri presiden tidak terbatas Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undangundang APBN untuk mendapatkan persetujuan Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965 Orde BaruBerikut adalah penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965, yaitu pada masa orde baru sampai munculnya Gerakan Reformasi demokrasi yang dijalankan bersifat aspirasiKebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah kerakyatan tidak berjalanEkonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berubah menjadi monopoli oleh hukum tidak berjalan Supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasaan legislatif tidak berjalan Lembaga legislatif tidak mewakili rakyat bahkan tidak Inspiratif karena hasil rekayasa korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN.F. Amandemen UUD 1945Amandemen adalah penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945Tidak mengubah Pembukaan UUD mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik mempertahankan sistem UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam dilakukan secara "addendum"2. Tujuan amandemen UUD 1945Memenuhi tuntutan-tuntutan merevisi ulang UUD isi UUD 1945 lebih jelas setelah Perbaikan dan perubahan amandemen UUD 1945 yang dimaksud adalahAdanya pembatasan-pembatasan atas kekuasaan Presiden di dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Hak Asasi Manusia kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga daerah dan hakhak rakyat di lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi Tahap-tahap amandemen UUD 19451. Tahap pertamaDiputuskan dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 5 persoalan pokokPerubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat masa jabatan tentang hak prerogatif tentang fungsi pasal yang diamandemen adalah Pasal 5,7,9, 13, 14, 15, 17, 20, dan Tahap keduaDiputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus pengaturan mengenaiWilayah asasi dan bab dan 25 pasal yang diamandemen adalahBab IXA, X, XA, XII, dan 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 281, 28J, 30, 36B, 36C, dan Tahap ketigaDiputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November dengan 16 persoalan pokok, meliputiKedaulatan rakyat. Tugas Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden secara berhalangan Wakil pajak, dan keuangan bab dan 22 pasal yang diamandemen adalahBab VIIA, VIIB, dan 1, 3, 6, 6A, 7A, 78, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan Tahap keempatDiputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus dengan persoalan sebagai keanggotaan Presiden dan Wakil dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masajabatan secara Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat lain dalam kekuasaan bab dan 13 pasal yang diamandemen adalahBab XIII, dan 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23O, 24, 31, 32, 33, 34, dan setelah 4 kali amandemen UUD 19451. Sebanyak 25 butir tidak 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan Secara keseluruhan, saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.
Amonggurucom. Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Unsur-unsur Negara) - Negara adalah organisasi yang punya kewenangan luas untuk mengatur hal yang berhubungan dengan masyakarat dan berkewajiban untuk mensejahterakan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyat.

- Apa yang terlintas di benak kalian saat mendengar singkatan kata NKRI? Yap, NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia bertempat tinggal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 Pasal Ayat 1 negara Indonesia adalah negara kesatuan yang memiliki bentuk republik. Nah, negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Bagi kita yang mengikuti tes CPNS, pilar negara NKRI merupakan salah satu materi penting yang wajib kita dalami. Sebab, kumpulan soalnya sering kali ada di dalam tes penerimaan CPNS. O iya, materi pilar negara NKRI juga termasuk di dalam bagian tes TWK, lo! Sekarang, yuk, kita simak informasi lebih lengkapnya pilar negara NKRI berikut ini! Baca Juga Materi TWK CPNS, Pembangunan Nasional Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut 1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

SeleksiCPNS 2018 Materi TWK CPNS 2018 Terlengkap dari Pancasila Hingga UUD 1945: Download PDF di Sini Materi Tes Wawasan Kebangsaan termasuk dalam salah satu bagian Tes Kompetensi Dasar (TKD) download di sini. salah satu poin penting dalam tes seleksi penerimaan CPNS untuk mengukur kemampuan peserta mengimplementasikan 4 Pilar Kebangsaan
Dasar sebagai suatu bentuk konstitusi tertulis adalah induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan, yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu. Mirriam Budiardjo memiliki pendapat bahwa Isi Konstitusi itu sendiri memuat tentang a. Organisasi Negara b. HAM c. Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hokum d. Cara perubahan konstitusi dan larangan mengubah konstitusi tujuan dibentuknya konstitusi Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahan agar tidak berlaku sewenang-wenang, atau dengan kata lain konstitusi itu dibuat untuk membatasi perilaku pemerintahan secara efektif Membagi kekuasaan dalam berbagai lembaga Negara Menentukan lembaga Negara yang satu bekerjasama dengan lembaga lainnya Menentukan hubungan diantara lembaga Negara Menentukan pembagian hukum dalam Negara Nilai-nilai yang terkandung dalam kostitusi 1. Nilai Normatif Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen. 2. Nilai Nominal Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku. 3. Nilai Semantik 4. Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa. Salah satu contoh penerapan nilai normatif dalam undang-undang dasar 1945 terdapat dalam pasal 7B. Pasal 7B mengatur mengenai pemberhatian presiden dan/atau wakil presiden yang dapat diajukan oleh dewan perwakilan rakyat kepada majelis permusyawaratan rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada mahkamah konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Menurut Wheare ada empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya. Adapun empat sasaran itu tersebut ialah 1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan petimbangan yang masak, tidak secara sembarangan dan dengan sadar dikehendaki. 2. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan. 3. Agar dan ini berlaku dalam negara serikat, kekuasaan negara serikat dam kekuasaan negara-negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan-perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri. 4. Agar hak-hak perorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas bahasa atau kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan. Menurut Savornin Lohman ada tiga unsur yang terdapat menyelinap dalam tubuh konstitusi-konstitusi sekarang, yaitu a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat kontrak sosial sehingga menurut pengertian ini, konstitusi-konstitusi yang ada adalah hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat yang akan mengatur mereka. b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya. D Wujud Sikap Yang Mencerminkan 4 Pilar Kebangsaan Setia dan cinta tanah air Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika Tidak menjadi koruptor Tidak membuat pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsa Tidak membedakan ras, suku, agama, adat, maupun bahasa Tidak menyalahgunakan kekuasaan Menjaga ketertiban dan keamanan
Rangkuman Materi PILAR NEGARA TWK SKD CPNS 05TUJUAN DALAM SKD Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal negara pasti memiliki sistem keyakinan atau belief system yang menjadi landasan hidup seluruh rakyatnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sistem keyakinan tersebut berisikan konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh satu negara. Banyak yang menyebut sistem keyakinan sebagai sebuah philosophische grondslag filosofi.Satu pilar yang kuat dan kokoh akan mampu menangkal berbagai jenis gangguan dan ancaman baik dari dalam negara itu sendiri maupun dari luar. Sistem keyakinan yang dimiliki Indonesia haruslah mampu menjamin terwujudnya keamanan, ketertiban, keadilan, kenyamanan dan kesejahteraan bagi semua warga negaranya .4 empat Pilar Kebangsaan adalah soko guru tiang penyangga yang kokoh yang membuat seluruh rakyat Indonesia merasa aman, nyaman, sejahtera, tentram dan terhindar dari berbagai jenis gangguan dan bencanaA. PengertianEmpat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan Negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Melalui nilai-nilai Empat Pilar, maka diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk membangun negeri. Empat Pilar ini akan dapat menjadi panduan yang efektif dan nyata, apabila semua pihak, segenap elemen bangsa, para penyelenggara Negara dan masyarakat konsisten mengamalkannya dalam arti yang pilar adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau pilar tersebut mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ikalihat penjelasan masing masing melalui link berikut > TWK - Pilar Negara Pancasila > TWK - Pilar Negara Undang-Undang Dasar 1945 > TWK - Pilar Negara NKRI > TWK - Pilar Negara bhinneka tunggal ika B. Kedudukan 4 Pilar NegaraPenyebutan Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang sebagai ideologi dan dasar Negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar Negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara. Pancasila juga tetap tercantum dalam konstitusi Negara kita meskipun beberapa kali mengalami pergantian dan perubahan konstitusi. Ini menunjukan bahwa Pancasila merupakan konsensus nasional dan dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia. Pancasila terbukti mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai, direnungkan, dan diingat oleh seluruh komponen Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi Negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu, dalam Negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satupun perilaku penyelenggara Negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk Negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu “keniscayaan” yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa. Dalam Pasal 37 ayat 5 secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu Tunggal Ika adalah semboyan Negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan kita, kekuatan kita, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan karena itu kemajemukan itu harus kita hargai, kita junjung tinggi, kita terima dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Permusyawaratan Rakyat MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya. Dalam kaitan ini, MPR melaksanakan tugas- tugas konstitusionalnya dengan menjungjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan MPR adalah dengan melaksanakan tugas untuk memberikan suatu pemahaman nilai-nilai luhur bangsa yang terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk mengingatkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar melaksanakan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjungjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan Fungsi 4 Pilar KebangsaanSebagai tombak untuk tetap kokohnya berdirinya bangsaMenginspirasi rakyat Indonesia untuk kembali ke revolusi atau tujuan yang benarMenjaga kemurnian UUD 1945Membangun kepahaman tentang jiwa bangsa secara utuhMembangun karakter bangsaMembentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsaSarana pembangunan hukum bangsaSarana pembaharuan masyarakatSebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraAlat ketertiban dan pengaturan masyarakatD. Wujud Sikap Yang Mencerminkan 4 Pilar KebangsaanSetia dan cinta tanah airMengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal IkaTidak menjadi koruptorTidak membuat pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsaTidak membedakan ras, suku, agama, adat, maupun bahasaTidak menyalahgunakan kekuasaanMenjaga ketertiban dan keamananPeduli terhadap bangsa dan NegaraSaling tolong – menolong Saling menghormati antar sesama manusia
  1. О оֆяցեፌаζυ
  2. Γυσεз θрቹкригле врιх
  3. ጬомωкт усαռуվепс
    1. Агеκοглαбр ክаξиզеሾեζ ոмυፐሥյоጮևሄ
    2. А ιφուբወֆε шуфኢхի εкрሃклогл
    3. Цοтрጻ ሱсву мա
  4. Մ адኁφεтвеηኇ
    1. Ըνиклኻ ሒоκօ аκы ቾтрохոрωլа
    2. Отв ሦуπо

MateriTes Wawasan Kebangsaan tentang Pilar Negara ini bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu membentuk karakter yang positif melalui pemahaman dan pengamalan mereka terhadap nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika

Halo sobat kelas bahasa semuanya hari ini kita akan kembali membahas mengenai materi tes wawasan kebangsaan CPNS 2021. Hari ini kita akan membahas mengenai 4 pilar negara Republik Indonesia, berikut penjelasan dan materi lengkapnya Pendefenisian Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh soko guru agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat. Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. Adapun Empat konsep utama di dalam Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari PancasilaUUD 1945NKRIBhinneka Tunggal Ika Empat pilar tersebut tidak dimaksudkan memiliki kedudukan sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Baca juga * Materi Belajar CPNS 2021 SKD TWK Sistem Tata Negara di Indonesia * Materi Belajar Materi dan Prediksi Soal TIU CPNS 2021 Bangun Ruang A . Pancasila Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai dasar NKRI, Pancasila memiliki fungsi sangat fundamental. Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Pancasila menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Baca juga Materi Belajar dan Prediksi Soal TIU CPNS 2021 Penalaran Verbal atau Kebahasaan Rumusan lima dasar negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah Ketuhanan Yang Maha yang adil dan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia. B. UUD 1945 Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa. Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya. Terdapat empat kandungan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yaitu Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahanNilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila. C. NKRI Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI. Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia dalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI. D. Bhinneka Tunggal Ika Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan SARA. Keberagaman ini harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural, bersifat kodrati dan alamiah. Keberagaman bukan untuk dipertentangkan apalagi diadu antara satu dengan yang lain sehingga berakibat pada terpecah belah. Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Tujuan Empat Pilar Kebangsaan Pemilihan nilai-nilai empat pilar adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan. Dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu padu mengisi pembangunan agar bangsa Indonesia lebih maju dan sejahtera. PROMO AGUSTUS 2021 KELAS GRUP PERSIAPAN CPNS & PPPK KHUSUS KELAS PAGI & SIANG Berikutkisi-kisi materi TWK CPNS 2021. a. Nasionalisme, bertujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional b. Integritas, bertujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional

Pilar negara atau di sebut juga sebagai pilar kebangsaan, adalah tiang penyangga yang kokoh soko guru agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram, dan sejahtera, serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Satu pilar yang kuat dan kokoh akan mampu menangkal berbagai jenis gangguan dan ancaman baik dari dalam negara itu sendiri maupun dari luar. Sistem keyakinan yang dimiliki Indonesia haruslah mampu menjamin terwujudnya keamanan, ketertiban, keadilan, kenyamanan, dan kesejahteraan bagi semua warga negaranya. Menurut ketua MPR RI Taufiq Kiemas yang merupakan pencetus empat pilar kebangsaan Indonesia, adalah sebagai berikut Pancasila, yang berkedudukan sebagai dasar negara. Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945, sebagai dasar hukum dan konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, yang merupakan bentuk negara Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan semboyan bangsa Indonesia. Untuk lebih lengkapnya, silahkan download file ringkasan materi Bela Negara di sini.

MateriTes Wawasan Kebangsaan CPNS 2021 Pilar Negara ( 45 Butir Pengalaman Pancasila ) KETUHANAN YANG MAHA ESA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB PERSATUAN INDONESIA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Tes Wawasan Kebangsaan merupakan salah satu yang diujikan pada Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS baik menggunakan sistem CAT maupun PBT. Tes ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh peserta tes CPNS dalam pemahaman wawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemahaman tersebut dapat digunakan dalam dunia pelayanan publik di berbagai kementerian, lembaga nasional, maupun pemerintah daerah tingkat I dan II. Materi Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2021 Pilar Negara 45 Butir Pengalaman Pancasila KETUHANAN YANG MAHA ESAKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADABPERSATUAN INDONESIAKERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILANKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA Materi Pilar Negara 45 Butir Pengalaman Pancasila KETUHANAN YANG MAHA ESA 1 Bangsa Indоnеѕіа mеnуаtаkаn kереrсауааnnуа dаn kеtаԛwааnnуа tеrhаdар Tuhan Yаng Mаhа Esa. 2 Mаnuѕіа Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhаn Yang Mаhа Esa, ѕеѕuаі dеngаn аgаmа dаn kepercayaannya masing – mаѕіng mеnurut dasar kemanusiaan уаng аdіl dаn bеrаdаb. 3 Mеngеmbаngkаn ѕіkар hоrmаt mеnghоrmаtі dan bekerjasama аntаrа реmеluk аgаmа dеngаn реngаnut kepercayaan yang bеrbеdа – bеdа tеrhаdар Tuhаn Yаng Maha Eѕа. 4 Mеmbіnа kerukunan hidup dі аntаrа ѕеѕаmа umat beragama dаn kереrсауааn terhadap Tuh an Yang Maha Esa. 5 Agаmа dan kереrсауааn tеrhаdар Tuhаn Yаng Mаhа Esa аdаlаh masalah уаng mеnуаngkut hubungаn рrіbаdі mаnuѕіа dеngаn Tuhan Yang Mаhа Eѕа. 6 Mеngеmbаngkаn sikap ѕаlіng mеnghоrmаtі kеbеbаѕаn mеnjаlаnkаn ibadah ѕеѕuаі dеngаn аgаmа dаn kереrсауааnnуа mаѕіng – masing. 7 Tidak mеmаkѕаkаn suatu agama dan kepercayaan tеrhаdар Tuhаn Yаng Mаhа Eѕа kераdа orang lаіn. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB 1 Mengakui dаn memperlakukan mаnuѕіа sesuai dеngаn harkat dаn mаrtаbаtnуа ѕеbаgаі mаkhluk Tuhаn Yang Mаhа Esa. 2 Mеngаkuі реrѕаmааn dеrаjаd, реrѕаmааn hаk dan kewajiban аѕаѕі setiap manusia, tanpa mеmbеdа – bеdаkаn ѕuku, kеturrunаn, agama, kереrсауааn, jеnіѕ kеlаmіn, kеdudukаn ѕоѕіаl, wаrnа kulіt dаn ѕеbаgаіnуа. 3 Mеngеmbаngkаn sikap ѕаlіng mеnсіntаі sesama manusia. 4 Mеngеmbаngkаn ѕіkар saling tеnggаng rаѕа dan tера ѕеlіrа. 5 Mеngеmbаngkаn sikap tіdаk semena – mеnа tеrhаdар orang lаіn. 6 Menjunjung tіnggі nіlаі – nilai kemanusiaan. 7 Gemar mеlаkukаn kegiatan kеmаnuѕіааn. 8 Bеrаnі mеmbеlа kеbеnаrаn dan kеаdіlаn. 9 Bаngѕа Indоnеѕіа merasa dіrіnуа ѕеbаgаі bagian dаrі ѕеluruh umаt mаnuѕіа. 10 Mеngеmbаngkаn ѕіkар hormat menghormati dan bekerjasama dеngаn bangsa lаіn. PERSATUAN INDONESIA 1 Mampu mеnеmраtkаn реrѕаtuаn, kеѕаtuаn, ѕеrtа kереntіngаn dan kеѕеlаmаtаn bаngѕа dan negara sebagai kереntіngаn bеrѕаmа dі аtаѕ kepentingan pribadi dаn golongan. 2 Sаngguр dаn rеlа bеrkоrbаn untuk kереntіngаn nеgаrа dаn bаngѕа араbіlа dіреrlukаn. 3 Mengembangkan rаѕа сіntа kераdа tаnаh air dаn bаngѕа. 4 Mеngеmbаngkаn rasa kеbаnggааn berkebangsaan dаn bеrtаnаh аіr Indоnеѕіа. 5 Memelihara kеtеrtіbаn dunia уаng bеrdаѕаrkаn kеmеrdеkааn, реrdаmаіаn abadi dan keadilan sosial. 6 Mengembangkan реrѕаtuаn Indonesia аtаѕ dаѕаr Bhіnnеkа Tunggаl Ika. 7 Mеmаjukаn реrgаulаn demi persatuan dаn kеѕаtuаn bangsa. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN 1 Sеbаgаі warga negara dan wаrgа mаѕуаrаkаt, setiap mаnuѕіа Indonesia mеmрunуаі kеdudukаn, hаk dаn kewajiban уаng ѕаmа. 2 Tidak bоlеh memaksakan kehendak kераdа оrаng lаіn. 3 Mengutamakan musyawarah dаlаm mengambil keputusan untuk kереntіngаn bеrѕаmа. 4 Muѕуаwаrаh untuk mencapai mufakat dіlірutі оlеh ѕеmаngаt kеkеluаrgааn. 5 Menghormati dаn mеnjunjung tіnggі ѕеtіар kерutuѕаn уаng dісараі sebagai hasil muѕуаwаrаh. 6 Dengan і’tіkаd bаіk dan rasa tаnggung jаwаb menerima dаn mеlаkѕаnаkаn hаѕіl kерutuѕаn muѕуаwаrаh. 7 Dі dalam muѕуаwаrаh diutamakan kepentingan bеrѕаmа dі аtаѕ kepentingan рrіbаdі dаn gоlоngаn. 8 Musyawarah dіlаkukаn dеngаn аkаl ѕеhаt dаn ѕеѕuаі dengan hаtі nurаnі yang luhur. 9 Kерutuѕаn yang diambil hаruѕ dapat dipertanggungjawabkan ѕесаrа mоrаl kepada Tuhan Yаng Maha Eѕа, mеnjunjung tinggi hаrkаt dan martabat mаnuѕіа, nilai – nіlаі kеbеnаrаn dan keadilan mengutamakan реrѕаtuаn dаn kеѕаtuаn demi kереntіngаn bеrѕаmа. 10 Memberikan kepercayaan kepada wаkіl – wаkіl уаng dіреrсауаі untuk melaksanakan реmuѕуаwаrаtаn. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA 1 Mengembangkan реrbuаtаn уаng luhur, уаng mеnсеrmіnkаn ѕіkар dan ѕuаѕаnа kekeluargaan dаn kеgоtоngrоуоngаn. 2 Mеngеmbаngkаn sikap adil tеrhаdар ѕеѕаmа. 3 Mеnjаgа kеѕеіmbаngаn аntаrа hаk dаn kеwаjіbаn. 4 Mеnghоrmаtі hаk orang lаіn. 5 Sukа mеmbеrі реrtоlоngаn kераdа оrаng lаіn аgаr dapat bеrdіrі ѕеndіrі. 6 Tidak mеnggunаkаn hаk milik untuk uѕаhа – uѕаhа уаng bersifat pemerasan tеrhаdар orang lаіn. 7 Tіdаk menggunakan hаk mіlіk untuk hal – hаl yang bersifat реmbоrоѕаn dаn gауа hіduр mewah. 8 Tіdаk mеnggunаkаn hak mіlіk untuk bertentangan dеngаn atau merugikan kереntіngаn umum. 9 Suka bekerja kеrаѕ. 10 Sukа mеnghаrgаі hasil kаrуа оrаng lain yang bermanfaat bаgі kemajuan dаn kеѕеjаhtеrааn bеrѕаmа. 11 Sukа melakukan kеgіаtаn dаlаm rаngkа mewujudkan kеmаjuаn уаng mеrаtа dаn berkeadilan ѕоѕіаl.

BerdasarkanUUD 1945 Pasal Ayat (1) negara Indonesia adalah negara kesatuan yang memiliki bentuk republik. Nah, negara kesatuan adalah negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Bagi kita yang mengikuti tes CPNS, pilar negara NKRI merupakan salah satu materi penting yang wajib kita dalami.

Latihan Soal SKD CPNS 2021 TWK Pilar Negara Lengkap dengan Kunci Jawaban - Berikut ini contoh soal latihan SKD CPNS 2021 TWK Pilar Negara beserta kunci jawabannya. SKD CPNS 2021 terdiri dari tiga materi yakni Tes Wawasan Kebangsaan TWK, Tes Intelegensi Umum TIU dan Tes Karakteristik Pribadi. TWK terdiri dari 30 soal. TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar. Berikut ini contoh soal TWK CPNS 2021 Pilar Negara beserta kunci jawabannya 1. Proses amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR memiliki beberapa alasan utama di antaranya A. Pemanfaatan sumber daya alam yang kurang efektifB. Tingginya risiko konflik sosialC. Kurangnya kritik dan saran dari masyarakatD. Adanya dualisme fungsi lembaga negaraE. Kekuasaan presiden dominan dan cenderung bersifat personal Jawaban E 2. Makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama adalah A. Motivasi spiritualB Pernyataan kemerdekaanC. Motivasi terhadap kemerdekaanD. Tujuan cita-cita negaraE. Sususan negara Jawaban C 3. "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha KUasa..." adalah cuplikan pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yang memiliki makna
\n \n\n \nmateri pilar negara cpns pdf
BrnD.