Sesuai dengan Pasal 1 butir 16 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”): "Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan
Mesin ini berfungsi untuk melihat dan mencetak dokumen administratif, seperti e-KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran, dan sebagainya. Efektif tahun 2020, mesin ini dapat ditemukan di Mal, Kantor Pemerintahan, Pasar, Stasiun Kereta, Terminal, Bandara, dan tempat-tempat strategis lainnya.
Pada sistem lama, pengurusan KTP, akta kelahiran dan kartu keluarga melalui jalur desa atau kelurahan lalu ke kecamatan bahkan harus datang langsung ke alamat kantor catatan sipil. ini merupakan langkah yang cukup menguras waktu dan tenaga. oleh karena itu pemerintah indonesia berupaya melakukan inovasi, misalnya dengan program one stop administrasi kependudukan yang hanya perlu mengurus
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya pembuatan akta kelahiran, penting untuk memahami beberapa jenis akta kelahiran. Di Indonesia, akta kelahiran terbagi menjadi dua jenis, yaitu akta kelahiran umum dan akta kelahiran dengan rekomendasi. Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing jenis akta kelahiran tersebut. Akta Kelahiran Umum
Misalnya, pembuatan akta kelahiran anggota keluarga baru, pendaftaran sekolah anak, hingga pembuatan KTP baru atau hilang. Maka dari itu, kamu perlu menjaga dan menyimpan KK dengan baik agar tidak mudah hilang. Namun, jika hal tidak menyenangkan terjadi, seperti Kartu Keluarga hilang. Kamu bisa melakukan melakukan beberapa hal berikut.
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi, yakni sebagai berikut: Persyaratan. - Kartu Keluarga (KK) Orang Tua (ASLI) - Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong (ASLI) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orang Tua. - Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua. Halaman selanjutnya.1. Surat Keterangan Kelahiran. 2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain perkawinan orang tua yang syah (khusus pengajuan pencatatan kelahiran bagi anak pertama dibubuhkan legalisir oleh pejabat yang berwenang) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el. 3.
KARTU KELUARGA. 1. Persyaratan Buat KK Baru (Pisah KK dari yang sebelumnya) Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah wilayah. Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD. Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP SuratUntuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini: Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua. – Kartu Keluarga (KK). – Surat nikah orang tua (jika berlaku). Pastikan informasi yang diberikan saat pendaftaran akurat dan lengkap. Pengajuan Permohonan Akta Kelahiran: Setelah pendaftaran kelahiran selesai, Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran anak. Biasanya, petugas akan memberikan formulir aplikasi yang harus diisi. Cara Mengurus Akta Kelahiran. Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melayani warga yang membuat akta kelahiran di salah satu mobil Mepeling (Memberikan Pelayanan
Prosedur pembuatan Akta Kelahiran. Lembaga yang mengurusi proses pembuatan akta kelahiran anak adalah Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Jadi Dinas Dukcapil di daerah tidak hanya mengurusi pembuatan Akta Kelahiran Saja namun juga, surat lainnya seperti e-KTP, Akta perceraian, akta kematian, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga dan layanan lain.5VF7c.