Dalamkasus Neneng bunuh Dini, chat WA cerai adalah pemicu dari korban. Sangat mungkin, Neneng tidak mengkonfrontir ke IDG soal chat rencana cerai itu. Apakah itu benar akan dilakukan atau tidak. Seandainya ada konfrontir, sangat mungkin IDG panik, tapi ia bakal segera meredam hati Neneng yang membara.

Istilah dalam perceraian yang banyak orang tidak tahu adalah mengenai cerai ghaib. Padahal perceraian ini bisa saja terjadi di lingkungan Anda. Oleh karenanya, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai yang dimaksudkan dengan cerai Itu Cerai Ghaib?Cerai ghaib atau gugatan cerai ghaib adalah gugatan yang diajukan pada pengadilan agama oleh istri yang menggugat cerai suaminya, yang mana hingga saat diajukan gugatan tersebut, alamat ataupun keberadaan suami tidak jelas atau tidak jika suami yang menggugat cerai istrinya atau menjatuhkan talak yang mana sampai saat gugatan tersebut diajukan, alamat atau keberadaan istri tidak diketahui sehingga dinamakan dengan cerai talak dalam prakteknya sendiri, tergugat dinamakan dengan suami atau istri ghaib yang mana keberadaannya tidak diketahui hingga gugatan tersebut diajukan ke pengadilan diketahui juga bahwa gugatan cerai ghaib ini merupakan kasus perceraian yang terjadi untuk pasangan yang beragama Hukum dari Cerai Ghaib1. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama “1 Gugatan cerai bisa diajukan oleh istri atau kuasanya pada pengadilan yang wilayah hukumnya termasuk tempat kediaman penggugat, kecuali jika penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa adanya izin tergugat.”Dalam pasal ini dijelaskan bahwa istri bisa mengajukan gugatan pada suami di pengadilan agama yang wilayah hukumnya berada di kediaman penggugat. Sehingga hal ini juga berlaku untuk Anda yang ingin mengajukan gugatan cerai ghaib yang mana kediaman atau alamat suami tergugat tidak Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamAturan ini menjelaskan bahwa istri bisa mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama di tempat kediaman penggugat istri. Sehingga tidak ada masalah jika alamat atau keberadaan tergugat tidak Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 1975“Jika kediaman tergugat tidak diketahui atau tidak jelas memiliki kediaman yang tetap, maka gugatan cerai bisa diajukan ke Pengadilan di wilayah kediaman penggugat”.Sehingga ketika tergugat tidak diketahui keberadaannya, maka Anda sebagai penggugat tetap bisa mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama wilayah Pasal 139 Kompilasi Hukum IslamPasal ini menjelaskan jika tempat tergugat atau suami tidak jelas atau tidak memiliki kediaman yang tetap, maka panggilan akan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman yang ada di pengadilan agama dan memberitahukannya melalui media massa lain atau surat kabar.“Jika kediaman tergugat atau suami tidak jelas atau tidak memiliki kediaman yang tetap, maka panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman yang ada di Pengadilan Agama dan mengumumkannya pada satu atau beberapa surat kabar atau media massa yang lain oleh Pengadilan Agama. Jika sudah dilakukan panggilan dan tergugat atau wakilnya tidak hadir, maka gugatan diterima kecuali jika gugatan tersebut tanpa hak dan tidak beralasan”5. Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975Dalam pasal ini dijelaskan bahwa jika sudah dilakukan pemanggilan dan tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan wakilnya untuk hadir, maka gugatan cerai ghaib akan diterima tanpa kehadiran tergugat, kecuali jika gugatan cerai yang diajukan tersebut tidak beralasan dan tanpa Terjadinya Cerai GhaibBanyak orang yang mungkin bertanya mengapa banyak terjadi cerai ghaib. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, cerai ghaib terjadi ketika penggugat tidak diketahui alamat atau kediamannya. Sehingga tergugat dinamakan dengan suami atau istri ghaib. Dalam hal ini yang bisa menjadi alasan untuk mengajukan gugatan cerai ghaib adalah ketika salah seorang pihak meninggalkan rumah tanpa izin selama 2 tahun berturut-turut sehingga tidak tergugat tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri atau suami, kemudian kediaman tergugat juga tidak diketahui Mengajukan Gugatan Cerai GhaibAnda bisa mengajukan gugatan cerai ghaib dengan beberapa syarat atau ketentuan sepertiSuami atau istri sudah tidak bisa dihubungi dengan berbagai cara oleh atau istri sudah tidak diketahui alamat atau keberadaannya dalam jangka waktu yang cukup tergugat sudah tidak bisa lagi memenuhi kewajiban sebagai mana mestinya. Seperti memberikan nafkah lahir Yang Dibutuhkan Dalam Mengajukan Cerai GhaibAda beberapa dokumen yang dibutuhkan ketika Anda ingin mengajukan gugatan cerai ghaib di pengadilan agama, yaituAlamat lengkap yang sesuai dengan KTPSurat keterangan yang menyatakan bahwa Anda sudah ditinggalkan oleh pasangan dalam beberapa tahun. Surat keterangan tersebut didapatkan dari RT atau RW setempat atau surat keterangan ghaib dari permohonan gugatanFotocopy dan buku nikah yang asliSurat keterangan izin bercerai atau surat keterangan perceraian dari pejabat yang berwenang untuk TNI/POLRI atau PNSMembayarkan biaya panjar perkaraMengenai dokumen selengkapnya, akan lebih baik jika Anda melihat di website pengadilan agama atau pengadilan negeri tempat Anda akan mengajukan gugatan cerai Dalam Cerai GhaibProsedur untuk melakukan cerai ghaib ini juga sama halnya dengan prosedur cerai pada umumnya sepertiMengajukan permohonan gugatan cerai ghaib atau talak ghaib oleh pemohon ke pengadilan membayarkan biaya panjar perkara sesuai yang ada di pengadilan agama pemohon dan termohon akan dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri pengadilan akan memberikan putusan sidang cerai cerai talak ghaib, pemohon akan mengucapkan ikrar gugatan cerai ghaib diterima, maka panitera akan memberikan akta cerai pada Cerai GhaibUntuk biaya yang dibutuhkan, biasanya akan mengacu pada Pengadilan Agama di masing-masing wilayah tempat Anda mengajukan gugatan cerainya. Hal ini karena setiap pengadilan agama akan memberikan biaya yang berbeda-beda. Sehingga akan lebih baik jika Anda secara langsung mengeceknya pada website pengadilan tersebut. Namun berikut adalah rincian biaya jika ingin mengajukan gugatan cerai ghaib di Pengadilan Agama Jakarta Biaya Gugatan Cerai Ghaib Pendaftaran proses panggilan penggugat 2x PNBP panggilan pertama penggugat panggilan tergugat 3x PNBP panggilan pertama tergugat pemberitahuan isi putusan pada penggugat PNBP pemberitahuan isi putusan pada penggugat pemberitahuan isi putusan pada tergugat PNBP pemberitahuan isi putusan pada tergugat jumlah biaya untuk gugat cerai ghaib di Pengadilan Agama Jakarta Biaya Cerai Talak GhaibPendaftaran proses panggilan pemohon 2x PNBP panggilan pertama pemohon panggilan termohon 3x PNBP panggilan pertama termohon pemberitahuan isi putusan pada pemohon PNBP pemberitahuan isi putusan pada pemohon pemberitahuan isi putusan pada termohon PNBP pemberitahuan isi putusan pada termohon ikrar talak pemohon ikrar talak termmohon biaya yang dibutuhkan untuk cerai talak ghaib adalah di Pengadilan Agama Jakarta Membuat Surat Gugatan Cerai GhaibSurat gugatan cerai ghaib sendiri pada dasarnya sama dengan surat gugatan cerai biasa. Hanya saja yang menjadi pembeda adalah dari segi tergugat yang tidak diketahui alamat atau untuk membuat surat gugatan cerai, maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya datang ke pengadilan agama yang mewilayahi hukum Anda dan membayar beberapa biaya yang dibutuhkan. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa melihat artikel Cara Mengurus Surat Cerai yang Mudah Gugatan Cerai GhaibTerjadinya gugatan perceraian ghaib tidak hanya dikarenakan konflik. Sebab, akan banyak sekali kondisi yang menyebabkan seorang suami tidak diketahui keberadaannya dan tanpa kabar sama sekali. Misalnya adalah pada kondisi seperti iniSuami yang tengah bekerja di luar kota atau di luar negeri, namun tiba-tiba menghilang tanpa kabar sama sekali dalam jangka waktu sangat lama. Anda sudah berusaha mencari tahu, tapi tidak yang sedang bertugas kenegaraan dan dinyatakan hilang secara hukum. Anda sudah menunggunya dalam waktu lama, tapi tidak ada kejelasan kabar yang diculik oleh pihak tertentu dan tidak juga ada kabar pasti mengenai keberadaannya dan kondisinya saat itu dalam jangka waktu yang sangat kondisi-kondisi di atas, tentu tidak ada konflik atau pertengkaran di kedua belah pihak. Namun, hal tersebut merugikan istri karena tidak mendapatkan haknya dalam waktu lama. Oleh sebab itu, Anda berhak menggugat Lama Proses Cerai GhaibSebenarnya tidak ada acuan yang pasti mengenai seberapa lama proses perceraian ghaib bisa dilakukan dan diselesaikan. Hal ini karena bergantung pada beberapa hal yang bisa Anda lihat di artikel Berapa Lama Proses Perceraian dan Mengurus Akta Cerai GhaibAkta cerai sendiri merupakan bukti bahwa Anda sudah resmi bercerai yang dikeluarkan oleh pengadilan tempat Anda mengajukan gugatan cerai. Perlu diketahui bahwa untuk mengurus atau mendapatkan akta cerai dengan bentuk gugatan cerai ghaib, sebenarnya sama halnya jika Anda mengajukan cerai pada pengadilan akan mengirimkan salinan dari putusan cerai ghaib yang sudah berkekuatan hukum. Kemudian putusan akan diberikan pada pegawai pencatat cerai untuk didaftarkan. Selanjutnya dari putusan tersebut akan dibuatkan akta cerai yang mana akan diberikan pada Anda sebagai penggugat. Untuk lebih lengkapnya mengenai akta cerai, Anda bisa melihatnya di artikel Penerbitan Akta Cerai dan Beberapa Hal Lama Akta Cerai Ghaib TerbitUntuk jangka waktu lama atau tidaknya akta cerai keluar setelah putusan cerai ghaib, akan bergantung pada banyaknya jumlah perkara yang sedang dikerjakan di pengadilan agama dan juga kelengkapan dokumen. Contoh Surat Gugatan Cerai Ghaib PDF dan Docsurat gugatan cerai ghaibLihat selengkapnya di Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Berapa lama biasanya proses perceraian tersebut? 2. Apakah akan ada kendala, apabila suami saya mengajukan keberatan? Demikian pertanyaan saya. Atas jawabannya, terima kasih. Sidang Perceraian Berapa Kali? - Pada zaman sekarang ini banyak pasangan menghadapi perselisihan, setelah itu perselisihan tersebut menyebabkan salah satu pihak memilih untuk meninggalkan pihak lainnya dalam waktu yang cukup lama dan alamatnya tidak diketahui, hal ini disebut dengan kata ghaib. Persidangan Pada Perceraian Ghoib Setelah itu, pihak tersebut meninggalkan berkas gugatan/lamaran terhadap alamat pihak yang tidak dikenal tersebut. Proses perceraian yang tidak terlihat berbeda dari proses perceraian biasanya. Perbedaannya terletak pada proses pemanggilan, proses persidangan yang mengarah langsung ke tahap pembuktian, dan pengambilan keputusan akhir berdasarkan putusan. Baca juga Bagaimana Cara Mengajukan Gugat Cerai Tanpa Buku Nikah? Tata Cara Persidangan Ghoib dalam Agama Islam Sidang acak hanya berlaku untuk perceraian Islam untuk suasana di mana terdakwa tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Seringkali suasana di atas terjalin dimana suami atau istri telah meninggalkan pendampingnya selama bertahun-tahun sehingga tidak dapat lagi dikenali keberadaannya. Jika demikian, penggugat selalu dapat mengajukan gugatan cerai menggunakan metode persidangan Ghoib. Intinya, sidang diajukan ke Majelis Hukum Agama dengan kewenangannya, setelah itu pemanggilan Terdakwa dilakukan melalui kantor walikota setempat sebanyak 3 kali selama kurang lebih 3 bulan. Baca juga Daftar Pengacara Perceraian Jogja yang terbaik dan resmi Tata Cara Persidangan Ghoib Di Majelis Hukum Agama Mengirimkan Pesan Permohonan/Gugatan Minimum 8 SalinanMenyerahkan Kutipan Asli/Duplikat Akta NikahFotokopi Kutipan Asli/Surat Nikah Gandakan 1 LembarFotokopi Identitas Diri atau KTP Pemohon 1 LembarMenyerahkan Pesan Penjelasan dari Lurah/Camat tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon yang menyatakan bahwa Tergugat/Termohon telah pergi dengan alamat yang tidak jelas 1 LembarIzin pesan/Penjelasan Perceraian dari pejabat yang berwenang untuk PNS, Tentara Nasional Indonesia TNI/POLRINomor Persyaratan. 3, 4, dan 5 disegel dan distempel di Kantor PosPembayaran Soal Pembayaran melalui Bank BNI Syariah atau melalui Swipe Machine/EDC menggunakan Kartu Debit Lama Proses Sidang Ghoib Dekat 6 Bulan Proses penyelesaian perceraian ghaib di Majelis Hukum Agama Kelas Dia Kota Bengkulu dengan memanggil pihak ghaib melalui Radio Republik Indonesia RRI proses persidangan tidak ada upaya perdamaian, bukti langsung setelahnya apabila terdakwa/terdakwa tidak muncul. Di persidangan sampai ayatnya bisa diakhiri. Baca juga 3 Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di Pengadilan Pemicu terbentuknya perceraian tak kasat mata dimulai dari konflik rumah tangga antara suami istri, kemudian salah satu pihak berpisah meninggalkan keluarganya setelah itu pihak yang keluar tidak diketahui secara Biaya Cerai Ghaib? Biaya Cerai Ghaib ini terbagi menjadi enam, yaitu biaya pendaftaran, biaya proses, panggilan pemohon, panggilan termohon, biaya redaksi, dan biaya materai. Berikut ini masing-masing perkiraannya Biaya pendaftaran Rp Biaya proses Rp Panggilan pemohon Rp x3 Rp Panggilan termohon Rp x4 Rp Biaya redaksi Rp Biaya materai Rp Total biaya yang dikeluarkan Rp Itulah perkiraan biayanya. Namun, di setiap tempat bisa jadi memiliki perbedaan biaya, menyesuaikan dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pengadilan Agama. Demikianlah informasi terkait langkah mengajukan gugatan cerai dan kisaran biaya cerai yang bakal dikeluarkan sejak awal hingga akhir proses perceraian. Semoga informasi ini bermanfaat, serta Anda yang memang ingin bercerai dengan pasangan. Dokumen Untuk Melakukan Cerai Ghaib Berikut ini cara yang harus disiapkan dan dilakukan bagi pasangan suami istri yang akan bercerai. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan gugatan cerai, di antaranya yaitu Surat nikah asli Fotokopi surat nikah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP dan penggugat Surat keterangan dari kelurahan Fotokopi Kartu Keluarga KK Fotokopi akte kelahiran anak untuk yang sudah memiliki anak Materai Sementara itu, bila berniat mengurus harta milik bersama atau harta gono gini, ada juga beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Seperti, surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor BPKB dan STNK, serta dokumen harta lainnya. ARTIKEL LAINNYA Setelahitu, Malaikat Jibril membelah dada lalu meletakkan hati Nabi Muhammad di bejana emas. Tak lama, hati tersebut dibasuh dengan air zamzam dan dikembalikan ke dada Nabi Muhammad. Melihat peristiwa itu, teman-teman sepermainan Nabi pun terkejut. Mereka lari terbirit-birit mengadu kepada Halimah As-Sa'diyah. A & A Law Office adalah kantor pengacara terbaik dalam membantu anda memberikan jasa pengacara / advokat / lawyer yang menyelesaikan permasalahan perceraian yang anda hadapi Sidang ghoib hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam untuk situasi dimana si tergugatnya tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Seringkali situasi di atas terjadi dimana si suami atau si istri telah lama meninggalkan pasangannya bertahun-tahun sehingga ia tidak dapat diketahui lagi keberadaannya. Jika demikian maka si penggugat tetap dapat ajukan gugatan cerai dengan cara sidang ghoib. Intinya, sidang ghoib itu diajukan di Pengadilan Agama berwenang, kemudian penggilan untuk Tergugat dilakasanakan melalui kantor walikota setempat sebanyak 3x selama kurang lebih 3 bulan. Kami adalah Jasa Layanan Hukum yang khusus/spesialis menangani sidang cerai ghoib di Pengadilan Agama dan bertindak sebagai Lawyer Perceraian secara profesional dan berpengalaman. Kami selaku Pengacara Perceraian memiliki tujuan untuk mengurangi kemungkinan faktor yang dapat merugikan hak-hak hukum klien kami. Selain itu keuntungan menggunakan Jasa Pengacara untuk mengurus perkara Perceraian adalah Tidak usah pusing untuk buat surat gugatan perceraian Tidak usah repot belajar hukum perkawinan atau hukum perceraian Tidak usah bolak-balik ke Pengadilan selama kurang lebih 5 bulan hanya untuk mengurus perkara perceraian / hemat waktu Tidak usah memikirkan strategi di persidangan nantinya Tidak usah stress dalam menghadapi perkara perceraian Pengacara selalu melaporkan / meng-update hasil persidangan Karena sedikit banyaknya kami akan menangani segala keperluan perkara yang diperlukan dari persiapan awal proses gugatan perceraian hingga akhir putusan di Pengadilan. Bila anda ingin menggunakan jasa lawyer perceraian / jasa konsultan hukum perceraian silahkan menghubungi kami untuk konsultasi terlebih dahulu secara gratis / free. Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci fithrah tanpa dosa dan Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan ARTIKEL HUKUM Artikel Hukum Hak Kekayaaan Intelektual HAKI Hukum Bisnis Hukum Keluarga Hak Asuh Anak Harta Bersama Perceraian hukum kesehatan Hukum Pariwisata Perhotelan Hukum Perdata Hukum Perkawinan Hukum Pidana Imigrasi Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pengacara Pengacara Jogja Perbankan Perizinan Perkawinan Perlindungan Konsumen Perpajakan Pertanahan Perusahaan Poligami Properti Warga Negara Asing Waris If you ever need a lawyer, look no further! Not one, or two persons, but the whole staff in the office is ready to help at any time. I would give them 10 stars if I can. This guys are amazing and got me out of a big trouble on the court. You won’t regret any rupiah for the service they provide. Thank you all for your help! PETARImigration Case A&A Law Office provided excellent service, demonstrating professionalism and personal attention to all details of my cases. Adham’s attitude to the work he does not only saved my money, he also helped me to avoid other potential problems foresee. If you decide to hire lawyer, just go to A&A Law Office, talk to Adham and you will never regret it! Robert JonesBusiness Case Got a great advice from Bapak Adham this morning at his office. Satisfied with all his explanation, what I should do, and what we can do next for my situation. Definitely recommend him if you need to hire a lawyer. RiaInheritance law Sejak awal melihat bagaimana cara kerja Tim A&A Law Office memberikan kesan profesional dan mengedepankan solusi, Bapak Adham membuat klien paham akan posisi persoalan yang dihadapi dan memposisikan kami untuk mengerti duduk perkara agar mudah memilih opsi langkah hukum yang tepat.. saya merekomendasikan A&A Law Office bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara DianaCEO Previous Next
Jumlah sidang perceraian di pengadilan agama sangat beragam, ada yang 1x sidang (sidang cerai ghaib), ada yang 2x sidang, bahkan ada yang sampai berlarut larut dan lebih dari 12x sidang. banyaknya jumlah persidangan akan sangat dipengaruhi oleh beberapa sebab, misalnya kehadiran para pihak, apakah para pihak melakukan perlawanan atau tidak, dan.
Pertanyaan Saya seorang Isteri sudah tidak mengetahui tempat tinggal suami saya, padahal saya ingin mengajukan gugatan cerai. Saya banyak baca di Internet proses cerai bila tidak diketahui alamat suami dilakukan dengan melampirkan surat keterangan ghoib. Apakah itu benar dan prosedur gugat cerai dengan surat keternagan ghaib bagaimana ? Jawaban Bila anda sebagai isteri sudah tidak mengetahui alamat suami saat ini, sedangkan anda ingin mengajukan gugatan cerai, maka prosedurnya adalah anda sebagai isteri perlu melampirkan “surat keterangan ghaib.” Surat keterangan ghaib ini hanya berlaku untuk perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk di Pengadilan Negeri surat ini tidak berlaku. Pengertian Surat Keterangan Ghaib / Ghoib ? Surat keterangan Ghaib adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dimana pihak pemohon bertempat tinggal yang didalamnya berisi keterangan seorang suami/ isteri yang sudah tidak diketahui keberadaan/ alamatnya saat ini di Indonesia. Surat keterangan ini nantinya membantu hakim yakin bila suami-nya ibu saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga ibu mengajukan gugatan cerai tanpa mengetahui alamat suami. Untuk mengurus surat keterangan ghaib ini di keluargan, maka syarat yang biasa diperlukan adalah KTP Isteri; KTP Suami bila ada; KK Kartu Keluarga; Surat Pengantar Untuk Membuat Surat Ghaib ke Kekelurahan. Cara Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama dengan Surat Keterangan Ghaib / Ghoib ? Bila anda sudah memiliki surat keterangan ghaib, maka prosedur selanjutnya adalah ke Pengadilan untuk mendaftarkan gugatan cerai. Ada terdapat 2 dua cara untuk mendaftarkan gugatan cerai, yaitu Mendaftarkannya sendiri ke Pengadilan, atau Mendaftarkannya menggunakan Jasa Pengacara/ Advokat. Bila anda termasuk orang yang sibuk dan ingin lebih mudah, pastinya jauh lebih baik untuk menyewa atau menggunakan jasa pengacara / advokat. Adapun syarat yang anda perlu disiapkan dalam mengajukan gugatan cerai dengan tidak diketahui alamat suami, yaitu Surat Gugatan Cerai; KTP Penggugat; Buku Nikah; Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan; Siapkan 2 dua saksi; Letak Pengadilan Pengajuan Gugatan Cerai Letak Pengadilan untuk mengajukan gugatan cerai oleh isteri yang tidak mengetahui alamat suami dilakukan di Pengadilan wilayah domisili Penggugat. Dasar hukum yaitu Pasal 20 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang menyebutkan ” Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.” Jangka Waktu Proses Cerai Dengan Surat Keterangan Ghaib Adapun jangka waktu proses cerai dengan surat keterangan ghaib adalah bisa mencapai 4 empat bulanan dengan estimasi Pemanggilan media massa dilakukan sekitar 3 tiga bulan lamanya; Proses sidang cerai dapat memakan waktu 1 bulan lamanya. Dasar hukum pemanggilan media massa diatur dalam Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat 2 Tidak diketahui keberadaannya, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan. Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan. ________________ Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajuan gugatan cerai dengan surat keterangan ghaib ke Pengadilan, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien
Gugatancerai Ghaib adalah suatu gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang Isteri / Suami untuk menggugat cerai Tergugat (suami/istri) di mana sampai dengan diajukan gugatan tersebut, Keberadaan Tergugat (suami/istri) tidak dapat diketahui / tidak jelas keberadaannya. Berapa lama Proses Persidangan Perceraian Ghaib
Cerai! Siapa yang nak hubungan cinta menerusi perkahwinan yang dibina akhirnya musnah akibat penceraian kan? . Namun, siapa kita untuk mengubah takdir jika sudah begitu jalan cerita kisah cinta yang dibina. . Walaupun berat untuk diterima, harus tetap dihadapi dengan tabah, redha dan penuh ketakwaan kepada-Nya. . . Yakinlah bahawa ada hikmah disebalik segala apa yang berlaku ini. . Sama seperti untuk bernikah, penceraian juga ada proses dan prosedurnya yang perlu kita turuti. . Dalam sharing kali ini, kami akan kongsikan dengan anda dengan lebih mendalam berkenaan cerai. . . Apa Itu Cerai Atau Talak?1. Talak Bain Sughra2. Talak Bain Kubra3. Talak Raj’iHukum Isteri Minta Cerai1. Wajib2. Haram3. Sunat4. Makruh5. HarusProsedur Penceraian1. Pergi Ke Mahkamah Syariah Berhampiran2. Dapatkan Borang Permohonan Cerai3. Panggilan Ke Mahkamah4. Sebutan KesBerapa Lama Tempoh Penyelesaian Kes Penceraian?Apakah Nafkah Yang Boleh Dituntut Selepas Cerai?Apakah Bentuk Nafkah Yang Perlu Disediakan Oleh Bekas Suami? . . **Psst Baca sehingga habis ya, ada hadiah menanti anda di akhir artikel ini. . . . Apa Itu Cerai Atau Talak? . . Talak ialah satu hukum yang melepaskan ikatan perkahwinan pembatalan nikah dengan lafaz, “Aku ceraikan dikau dengan talak satu, talak dua atau talak tiga.” . Talak terbahagi kepada tiga seperti dibawah . 1. Talak Bain Sughra . . Talak jenis ini adalah talak dimana suami telah menceraikan isteri dengan talak satu dan khuluk. . Iaitu bertebus talak dengan bayaran tertentu dan ia tidak boleh dirujuk melainkan dengan melakukan akad nikah yang baharu. . . 2. Talak Bain Kubra . . Talak jenis ini adalah talak dimana suami telah menceraikan isteri dengan talak tiga. . Bekas isteri tidak boleh dirujuk atau dinikahi semula kecuali dengan memenuhi kesemua perkara dibawah Tamat iddah Berkahwin dengan lelaki lain Berlakunya persetubuhan dengan suami baru Bercerai dengan suami tersebut Tamat iddah dengan suami tersebut . . 3. Talak Raj’i . . Talak ini pula adalah talak dimana suami menceraikan isterinya dengan talak satu atau talak dua dan boleh dirujuk semula sekiranya isteri dalam iddah dan tanpa memerlukan akad nikah yang baru. . Namun, jika tiada rujuk dilakukan dalam tempoh iddah dan iddah tersebut tamat, maka mereka berdua perlu dinikahkan semula. . . Hukum Isteri Minta Cerai . Hukum untuk penceraian adalah berbeza bergantung kepada situasi dan juga siapa yang meminta cerai samada suami menceraikan atau isteri minta cerai. . . 1. Wajib . . Apabila perbalahan suami isteri tidak lagi dapat didamaikan walaupun sehingga ke peringkat menggunakan orang tengah maka wajiblah bercerai dengan isterinya. . Baca Juga Cara Pujuk Perempuan – Ayat Pujuk Untuk Si Dia yang Merajuk . . 2. Haram . . Apabila isteri diceraikan dalam waktu-waktu seperti isteri dalam haid, setelah suami bersetubuh dengan isterinya, isteri dalam keuzuran/sakit atau isteri yang belum disempurnakan giliran. . 3. Sunat . . Apabila suami tidak dapat menanggung nafkah isteri kerana tidak ada pekerjaan atau uzur, isteri boleh menuntut cerai fasakh memohon membatal nikah dengan tidak mengurangkan bilangan talak. . Suami juga boleh menuntut fasakh jika isteri tidak mahu menjaga maruah diri, berkahwin dengan isteri kerana paksaan, atau isteri bersikap bengis dan kasar terhadap suami. . Baca Juga Cara Poligami, Syarat & Hukumnya – Untuk Anda Yang Nak Kahwin 2, 3 atau 4 . . 4. Makruh . . Makruh suami menceraikan isteri yang baik tingkah laku, taat kepada ajaran agama atau tanpa sebab munasabah. . 5. Harus . . Harus bagi suami melepaskan isterinya disebabkan dia suami lemah keinginannya atau isteri yang putus haid. . Baca Juga Mandul – Ini Tanda-Tanda & Faktor Anda Suami Isteri Boleh Mandul . . Prosedur Penceraian . Bagi anda yang dah nekad untuk bercerai, prosedurnya adalah seperti berikut . . 1. Pergi Ke Mahkamah Syariah Berhampiran . . Tujuannya adalah untuk anda mendaftar kes. . Hanya pemohon samada suami atau isteri sahaja yang perlu hadir untuk mendaftarkan kes. . . 2. Dapatkan Borang Permohonan Cerai . . Borang cerai diperlukan untuk anda memohon penceraian seperti contoh borang cerai diatas. . Ia perlu diisi dan dilengkapkan serta anda turut perlu membawa dokumen berikut Surat nikah Surat beranak anak-anak Kad pengenalan . Lebih baik sekiranya anda menghubungi mahkamah berkenaan terlebih dahulu untuk bertanyakan dokumen apa yang diperlukan. . . 3. Panggilan Ke Mahkamah . . Selepas anda menghantar borang cerai, anda akan diberi tarikh panggilan ke mahkamah untuk sebutan atau bicara dalam tempoh 21 hari. . Anda juga boleh dapatkan khidmat rundingan daripada Pegawai Sulh jika diperlukan. . Anda juga berkemungkinan jika perlu untuk memohon menghadiri majlis sulh. . Biasanya akan terus dibawa kepada sebutan atau bicara. . . 4. Sebutan Kes . . Biasanya untuk kes cerai, ia akan menjadi sangat ringkas dimana ia akan diakhiri dengan lafaz cerai. . Namun, ada kemungkinan juga untuk kes ini dipinda kepada cerai taklik atau fasakh bergantung dan mengikut alasan yang berkaitan. . . Berapa Lama Tempoh Penyelesaian Kes Penceraian? . . Sekiranya penceraian tersebut telah disahkan oleh Mahkamah Syariah dan suatu keputusan telah dibuat, maka pihak suami dan isteri perlulah menerima keputusan tersebut. . Keputusan ini pula perlulah dikemukakan kepada Pejabat Agama Islam untuk didaftarkan oleh Pendaftar Nikah, Cerai dan Rujuk. . Kemudian, pihak lelaki dan perempuan perlu mengambil sijil cerai daripada pejabat agama tersebut. . Tempoh untuk mendapatkan sijil cerai adalah sekitar 2 minggu dari tarikh anda mendaftarkan penceraian di pejabat agama. . Untuk keterangan yang lebih lanjut, lebih sekiranya anda mendapatkan penerangan daripada pejabat agama tersebut. . . Apakah Nafkah Yang Boleh Dituntut Selepas Cerai? . . Nafkah dibawah boleh dituntut oleh bekas isteri di Mahkamah Syariah selepas penceraian . a Nafkah iddah b Mut’ah c Sepencarian d Hadhanah Hak Jagaan Anak e Nafkah Anak f Tunggakkan Nafkah g Hak tempat Tinggal . . Apakah Bentuk Nafkah Yang Perlu Disediakan Oleh Bekas Suami? . . Jika tadi point berkenaan nafkah yang boleh dituntut oleh bekas isteri di Mahkamah Syariah. . Point kali ini pula berkenaan nafkah yang memang wajib disediakan oleh bekas suami sebaik sahaja berlaku penceraian. . Namun, pemberian nafkah kepada isteri tertakluk kepada keadaan isteri yang diceraikan dan ia boleh jatuh dalam kategori berikut Talak Raj’i Talak Bain Penceraian sebelum persetubuhan . . . a Jika seorang isteri diceraikan oleh suaminya dengan Talak Raj’i maka akan menjadi tanggungjawab si suami untuk menyediakan nafkah seperti yang disebutkan kepada isterinya selama isterinya berada didalam iddah Menyediakan makanan yang sepatutnya dan secukupnya Menyediakan pakaian dengan sepatutnya dan secukupnya Menyediakan tempat tinggal untuk bekas isterinya itu Menyediakan segala keperluan yang patut kepada seorang isteri seperti belanja perubatan dan lain-lain yang sepatutnya . . b Jika isteri tersebut diceraikan oleh suaminya dengan Talak Bain maka isteri tersebut hanya layak untuk menerima kemudahan dan nafkah tempat tinggal sahaja daripada suaminya selama isterinya berada didalam keadaan iddah. . . Namun, jika sewaktu diceraikan itu si isteri sedang hamil, maka ia layak untuk menerima dan mendapat keempat-empat nafkah dan kemudahan sepertimana seorang isteri yang diceraikan dengan Talak Raj’i. . . c Satu lagi keadaan adalah dimana isteri tersebut diceraikan saat dirinya belum pernah disetubuhi lagi oleh si suami. . Untuk keadaan ini, maka si isteri tidak layak untuk menuntut atau mendapatkan apa-apa nafkah daripada suaminya. . . Pemberian nafkah akan gugur dengan sendirinya sebaik sahaja suami meninggal dunia ketika isteri masih berada dalam iddah. . Manakala bagi perempuan yang nusyuz pula langsung tidak berhak untuk mendapat nafkah daripada suaminya ketika berada di dalam iddah. . . . . Rasanya sekian sahaja perkongsian kali ini berkenaan prosedur cerai yang anda perlu tahu. . Isu penceraian ini bukan sesuatu yang muda. Ianya perkara serius yang perlu dielakkan sebaik mungkin. . . . Jika terdapat perselisihan faham, usahakan untuk betulkan ia kembali kerana bukan semua perkara perlu diakhiri dengan perpisahan. . Jangan lupa untuk membaca perkongsian yang lain juga. Semoga bermanfaat!
Dengan demikian, suami tidak dapat menghambat isteri dengan memperlambat proses perceraian dengan memanfaatkan proses hukum yang dapat merugikan pihak isteri. Kata Kunci: Penolakan Suami; Ikrar

Perceraian menjadi hal yang tidak mudah untuk semua orang. Salah satunya karena proses perceraian yang cukup banyak dan lama. Oleh karenanya, dalam artikel ini akan dibahas berapa lama proses perceraian dan alasannya. Berapa Lama Proses Perceraian Berlangsung?Sebenarnya tidak ada jangka waktu yang tepat mengenai seberapa lama proses perceraian bisa selesai atau berlangsung. Hal ini karena didasarkan atas beberapa faktor. Proses perceraian umumnya akan berjalan kurang lebih selama 6 bulan atau 3 sampai 4 bulan jika cukup jangka waktu tersebut juga didasarkan atas tingkat kerumitan kasus perceraian hingga apakah kedua belah pihak juga bisa kooperatif pada saat terjadinya sidang. Sehingga persidangan bisa selesai dengan lebih cepat dan berjalan dengan Yang Menentukan Lamanya Proses Perceraian1. Proses mempelajari surat gugatan Pertama gugatan cerai yang sudah Anda daftarkan di pengadilan negeri atau pengadilan agama akan dipelajari terlebih dulu. Biasanya proses ini bisa berlangsung sekitar 30 hari Proses sidangJika gugatan cerai yang diajukan sudah diperiksa dan sudah memenuhi syarat, maka selanjutnya hakim akan membuat jadwal sidang sesuai dengan ketentuan yang ada. Setelah itu, hakim akan meminta jurusita untuk mengirimkan surat panggilan sidang cerai pada kedua belah pihak dalam jangka waktu maksimal 3 hari sebelum sidang proses persidangan ini juga ada beberapa tahapan yang perlu diikuti oleh kedua belah pihak, seperti upaya perdamaian, pembacaan gugatan dan jawaban tergugat, replik dan duplik, pembuktian penggugat dan tergugat, kesimpulan penggugat dan tergugat hingga pembacaan putusan oleh Pemanggilan saksiSalah satu yang ada dalam proses persidangan adalah kedua belah pihak yang saling memberikan saksi untuk membantu mendukung alasan perceraian kedua belah pihak. Hal ini terkadang juga membutuhkan Proses kesimpulan sidangJika semua tahapan perceraian sudah selesai dilakukan, maka masih ada tahap lainnya yaitu hakim akan berdiskusi untuk menentukan gugatan cerai tersebut diterima atau tidak berdasarkan hasil dari Juga Apa Itu Putusan Verstek Perceraian?Apakah Kedua Belah Pihak Tidak Hadir Sidang Bisa Menghambat Proses Persidangan?Jika berdasarkan Pasal 142 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, ketika ada sidang pemeriksaan gugatan cerai, suami istri bisa datang sendiri atau mewakilkannya pada kuasanya untuk mengikuti proses bisa dikatakan bahwa pemeriksaan gugatan tetap bisa berjalan walau tergugat atau penggugat tidak hadir asalkan sudah mewakilkan kuasanya. Namun jika dalam hal ini tergugat tidak bisa hadir dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, maka hakim akan menjatuhkan putusan pada praktiknya, hakim akan menunda persidangan terlebih dulu dan mengirimkan surat panggilan kembali. Sehingga bisa dikatakan bahwa hal ini juga memperlama proses Kenapa Proses Perceraian Lama1. Jenis perkara perceraian Ada banyak sekali alasan dibalik seseorang ingin mengajukan gugatan cerai. Mulai dari alasan yang dirasa sederhana hingga alasan yang cukup rumit. Untuk itu, tidak semua perkara perceraian bisa selesai dengan kasus tertentu yang cukup rumit biasanya akan membutuhkan banyak waktu. Misalnya seperti salah satu pihak yang keberatan dengan hak asuh anak atau pembagian harta gono gini atau bahkan salah satu pihak yang tidak ingin diceraikan. Beberapa hal tersebutlah yang membuat perceraian menjadi Kehadiran kedua belah pihakProses perceraian yang terjadi di pengadilan sudah pasti harus mengikuti beberapa aturan yang ada atau proses yang memang sudah ditentukan. Namun selain itu, kehadiran kedua belah pihak juga akan berpengaruh terhadap proses perceraian tersebut. Misalnya ketika salah satu pihak dalam hal ini adalah tergugat, tidak bisa hadir dalam sidang, maka hakim akan melakukan penundaan dan mengirimkan surat panggilan kembali pada proses perceraian menjadi sedikit lebih lama karena ada salah satu pihak yang tidak bisa hadir saat Jarak tempat tinggal para pihakJika tergugat berada di luar kota, maka pengadilan juga harus mempertimbangkan adanya faktor waktu dan juga koordinasi dengan Pengadilan Agama tempat tinggal tergugat sebelum menentukan jadwal ini juga karena surat pemberitahuan panggilan sidang cerai juga membutuhkan waktu untuk bisa sampai pada yang Kesiapan para pihakKesiapan dari kedua belah pihak juga akan berpengaruh pada berapa lama proses perceraian. Contohnya ketika tergugat yang seharusnya memberikan jawaban atas persidangan sebelumnya, justru tidak bisa hadir. Akibatnya majelis hakim akan mengundurkan jadwal Menjalankan Proses Perceraian Dengan CepatWalaupun ada beberapa hal yang menyebabkan proses perceraian berjalan cukup lama, namun tetap ada kemungkinan agar proses perceraian tersebut bisa berjalan dengan cepat. Salah satunya ada alasan perceraian. Ada beberapa alasan perceraian yang diterima hakim dimana harapkan dengan alasan tersebut proses perceraian bisa berjalan lebih itu, Anda juga perlu mengurus semua dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan agar proses perceraian lebih cepat. Terkadang yang membuat proses cerai menjadi lebih lama adalah karena adanya beberapa kesalahan terkait dokumen yang dibutuhkan. Sehingga Anda perlu memperbaiki lagi dan membutuhkan waktu Juga Mengenal Cerai Ghaib yang Dapat Dilakukan Secara HukumKonsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

\n \n berapa lama proses cerai ghaib

Search Cara Mengetahui Orang Berkhodam. “Ingsun amateek ajiku si semar mesem, mut mutanku inten, cahyane manjing ono pilingananku,kiwo tengen sing nyawang ke giwang, opo maneh sing nyawang kang kumantil tumancep ingsanubariku yo Bila seseorang sedang berbohong, bila berbicara panjang lebar tentang sesuatu, logika dari isi pembicaraannya saling

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri – Sebagaimana diketahui, setiap pasangan yang menikah pasti menginginkan supaya kehidupan pernikahan serta rumah tangganya berlangsung selamanya. Meskipun demikian, keinginan tersebut tidak selalu dapat terpenuhi dan berjalan dengan tersebut terbukti dengan adanya pasangan suami istri yang kemudian memutuskan untuk melakukan perceraian karena sebuah alasan tertentu. Namun, apakah kalian mengetahui bahwa ternyata melakukan pengajuan perceraian di pengadilan membutuhkan sejumlah anggaran Pengajuan Cerai GugatCara Pengajuan Gugat Cerai dari Pihak IstriBiaya Gugat Cerai dari Pihak IstriLama Proses Gugat CeraiKesimpulanPerlu diketahui, di Indonesia sendiri setidaknya terdapat dua istilah perceraian, yaitu cerai talak serta cerai gugat, salah satunya berasal dari pihak istri. Dimana cerai gugat dapat diartikan sebuah proses perceraian atas gugatan oleh seorang istri supaya status pernikahan dengan suaminya menjadi kalian berencana hendak menggugat cerai suami, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat beserta ketentuannya, khususnya mengenai besaran biayanya. Nah, untuk membantunya pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara rinci besaran biaya gugat cerai dari pihak istri dilengkapi prosedur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 19 nomor 9 Tahun 1975 sudah disebutkan bahwa seorang istri boleh menggugat cerai suami atas sebuah alasan seperti melanggar ta’lik talak, gugatan karena siqaq, gugatan karena fasakh dan alasan gugatan pembahasan utama mengenai biaya gugat cerai dai pihak istri berlanjut, ada baiknya pahami terlebih dahulu persyaratannya. Adapun beberapa syarat beserta ketentuan pengajuan gugat cerai dari pihak istri tersebut diantaranya yaitu seperti berikut Surat Gugatan atau Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama bisa dibuat sendiri atau dengan bantuan POSBAKUM sebanyak 8 Buku Nikah halaman pertama sampai terakhir diberi materai serta dicap leges di Kantor Pos di kertas KTP dan KK diberi materai serta dicap leges di Kantor Pis di kertas Nikah Asli beserta Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan setempat jika salah satu pihak tidak diketahui surat izin dari atasan jika bekerja sebagai PNS, TNI dan biaya panjar perkara gugat cerai dai pihak Pengajuan Gugat Cerai dari Pihak IstriSetelah memenuhi semua syarat dan ketentuan pengajuan gugat cerai suami dari pihak istri, selanjutnya kalian juga harus mengerti bagaimana tata cara pengajuannya. Tidak seperti saat pembuatan Akta Kelahiran, proses pengajuan gugat cerai dari pihak istri harus dilakukan melalui Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah ataupun Pengadilan garis besar, prosedur pengajuan gugat cerai dari pihak istri di Pengadilan Agama akan sama di semua wilayah Indonesia. Daripada penasaran, langsung saja simak baik-baik tata cara pengajuan gugat cerai suami dari pihak istri di bawah gugatan cerai secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah atau Pengadilan dalam gugatan cerai tersebut biasanya mencakup nama, umur, pekerjaan, agama, alamat kediaman penggungat dan tergugat, posita fakta kejadian dan fakta hukum hingga petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.Pengajuan gugatan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri beserta harta bersama bisa dilakukan secara bersamaan dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian mendapatkan kekuatan hukum biaya perkara gugat cerai dari pihak istri. Jika tidak mampu bisa berperkara secara cuma-cuma/prodeo.Penggunggat beserta tergugat ataupun kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan Pengadilan Agama/Mahkamah Gugat Cerai dari Pihak IstriPerlu diketahui, mungkin masing-masing Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri menetapkan ketentuan biaya gugat cerai cukup berbeda-beda seperti di Jakarta dan Bandung. Meskipun demikian, pada intinya selisih perbedaan biaya tersebut tidak akan terlalu jauh, mengingat ketetapannya berlandaskan atas Peraturan besaran biaya gugat cerai dari pihak istri berada di kisaran Rp sampai Rp tergantung pada radius lokasinya. Sementara untuk cerai talak dari pihak suami, biasanya biayanya akan sedikit lebih mahal, yaitu sekitar Rp hingga Rp salah satu pihak tidak diketahui alamatnya ghoib maka akan ada biaya tambahan sekitar Rp Namun, perlu diingat bahwa besaran biaya gugat cerai dari pihak istri di atas dilakukan atau diurus oleh kalian sendiri. Sebab, jika menggunakan jasa pengacara atau kuasa hukum, maka kalian perlu mempersiapkan anggaran dana lebih daerah kota-kota besar seperti Jakarta, harga atau tarif jasa pengacara perceraian berkisar antara Rp sampai Rp Dimana angka tersebut biasanya sudah meliputi semua proses perceraian, mulai dari pendaftaran gugat cerai hingga terbit akta Proses Gugat CeraiDi atas sudah dijelaskan secara rinci mengenai besaran biaya gugat cerai dari pihak istri dilengkapi prosedur pengajuannya. Mungkin sebagian besar dari kalian mempertanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan ketika seorang istri menggugat cerai suaminya melalui Pengadilan Agama atau Mahkamah gugat cerai ke Pengadilan Agama sampai pada sidang pertama perceraian biasanya membutuhkan waktu paling lambat 30 hari. Durasi tersebut terhitung sejak Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri menerima surat gugatan perceraian dari pihak istri serta pemeriksaan gugatan perceraian oleh tetapi, secara garis besar lama proses perceraian secara keseluruhan khususnya dari pihak istri akan memakan waktu paling lama 6 bulan di tingkat pertama, entah itu di Pengadilan Agama untuk warga beragama Islam ataupun Pengadilan Negeri untuk warga beragama selain sekiranya penjelasan dari Biayatarif seputar biaya gugat cerai dari pihak istri dilengkapi dengan prosedur pengajuannya, baik itu di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama. Semoga informasi di atas bisa dijadikan sebagai referensi ketika hendak mengajukan gugatan cerai dari pihak istri.
Setelah pihak yang terlibat telah menandatangani petisyen perceraian dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan, proses pemfailan akan dilakukan di Mahkamah untuk permohonan tersebut. Selepas itu, pihak Mahkamah akan memberikan satu tarikh pendengaran yang mewajibkan kedua-dua belah pihak untuk hadir ke Mahkamah dan biasanya satu Decree Nisi akan
Apa itu Cerai Ghaib ? Istilah cerai ghaib atau gugatan cerai ghaib adalah istilah untuk seseorang yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama namun sudah tidak mengetahui alamat pasangannya. Contohya, apabila seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama namun sudah tidak mengetahui alamat lengkap isterinya sebagai pihak yang digugat cerai, maka pengadilan menyarankan agar mengajukan gugatan cerai melalui mekanisme cerai ghaib. Dasar hukum pengajuan gugatan cerai ghaib diatur dalam Pasal 27 ayat 1 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang pada prinsipnya apabila alamat Tergugat sudah tidak diketahui keberadaannya, panggilan dilakukan pengadilan dengan mengumumkannya melalui surat kabar atau media lainnya yang ditetapkan pengadilan. Cara Mengajukan Gugatan Cerai Ghaib ? Untuk mengajukan gugatan cerai ghaib ke pengadilan, maka terdapat beberapa tahap yang perlu diperhatikan, yaitu 1. Pengurusan Surat Keterangan Ghaib di Kelurahan Setempat Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengajukan cerai ghaib adalah dengan mengurus “surat keterangan ghaib” di kelurahan dimana pihak Penggugat cerai bertempat tinggal sesuai KTP Kartu Tanda Penduduk-nya. Untuk mengurus surat keterangan ghaib di kelurahan, maka diperlukan beberapa dokumen, seperti KTP Penggugat;Buku Nikah Penggugat;Kartu Keluarga KK;Surat Pengantar dari RT dan RW dari tempat tinggal sesuai KTP untuk pengurusan surat keterangan ghaib ke ke Kelurahan;Surat pernyataan dari Penggugat/ Pemohon bila sudah tidak mengetahui alamat pasangannya dengan pasti;Surat gugatan cerai yang telah di daftarkan ke pengadilan sifatnya tidak wajib, namun terdapat beberapa kelurahan biasa meminta. Perlu di ingat, surat keterangan ghaib ini hanya dibutuhkan untuk gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk di Pengadilan Negeri tidak membutuhkan surat keterangan ghaib. 2. Menyiapkan Dokumen Pendataran Gugatan Cerai Ghaib ke Pengadilan Agama Apabila surat keterangan ghaib telah diterbitkan oleh pihak kelurahan, maka pihak yang menggugat cerai ghaib memiliki kewajiban untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, seperti Surat gugatan cerai tertulis yang memuat alasan-alasan cerai;KTP Penggugat;Buku Nikah Penggugat;Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan;Akta Kelahiran Anak dan Kartu Kelurga Dibutuhkan bila menuntut hak asuh anak. 3. Mendaftarkan Gugatan Cerai Ghaib ke Pengadilan Agama Tempat tinggal Penggugat Apabila dokumen-dokumen pengajuan gugatan cerai ghaib sudah lengkap, maka tahap selanjutnya ke Pengadilan Agama tempat tinggal pihak yang menggugat cerai untuk mengajukan gugatan cerai ghaib. Dasar hukum penentuan pengadilan mana mengajukan gugatan cerai ghaib diatur dalam Pasal 20 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang pada prinsipnya menyebutkan apabila kediaman Tergugat pihak yang digugat cerai sudah tidak jelas atau tidak diketahui alamatnya dengan tetap, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan tempat kediaman Penggugat. 4. Menyiapkan 2 dua orang Saksi Apabila sidang telah berlangsung, maka pihak Penggugat memiliki kewajiban menyiapkan 2 orang saksi. Fungsi dari 2 orang saksi tersebut menjelaskan alasan-alasan cerai dari Penggugat atau pemohon dihadapan majelis hakim. Apabila keterangan 2 saksi tersebut dianggap cukup dan kuat, hakim selanjutnya akan memutus cerai. Berapa Biaya Pendaftaran Cerai Ghaib ke Pengadilan Agama ? Biaya yang dikeluarkan untuk mendaftaran gugatan cerai ghaib ke pengadilan agama cukup relatif dan tidak tentu, hal ini dikarenakan penentuan biaya ditentukan dari jarak radius tempat tinggal Penggugat dan Tergugat. Apabila tempat tinggal Penggugat dan Tergugat sebagai pihak yang dipanggil semakin jauh, maka semakin mahal biaya penggilannya. Dalam praktek, biasanya biaya pendaftaran cerai ghaib di Pengadilan Agama disekitar Rp. tujuh ratus lima puluh ribu sampai dengan Rp. sembilan ratus ribu. Biaya tersebut disebut sebagai biaya panjar perkara. Khusus untuk biaya cerai ghaib agak mahal dikarenakan adanya biaya “pengumuman” yang ditujukan kepada Tergugat yang sudah tidak diketahui alamatnya. Cara Membuat Gugatan Cerai Ghaib tertulis Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan cerai ghaib adalah membuat gugatan cerai yang didalamnya berisi alasan-alasan cerai. Gugatan cerai ghaib dapat dibuat sendiri atau dibantu oleh pengacara / advokat. Terdapat 3 tiga unsur yang perlu diperhatikan dalam membuat gugatan cerai ghaib, yaitu Identitas para pihak, yaitudalam gugatan cerai ghaib wajib mengisi identitas suami dan isteri disertai nama lengkap ayah sesuai buku nikah. Contohnya Ani Bin Amir Istri dan Ali Bin Umar Suami.Alasan-alasan cerai, yaitu dalam gugatan cerai ghaib disebutkan alasan-alasan cerai sehingga mengajukan gugatan cerai seperti Antara suami dan isteri sering bertengkar sehingga tidak bisa rukun lagi;Pasangan diduga melakukan perselingkuhan;Suami sudah tidak memberi nafkah kepada anak dan isteri;Suami mabuk, pakai narkoba atau berjudi;Atau alasan permohonan, yaitu permintaan yang dimohonkan kepada majelis hakim seperti permohonan agar suami menjatuhkan talak ke isteri serta permintaan hak asuh anak. Adapun contoh gugatan cerai gaib dari Pengadilan Agama dapat di download dengan klik ini Berapa lama proses sidan cerai ghaib di Pengadilan Agama ? Tidak ada ketentuan yang mengatur berapa lama proses cerai ghaib di Pengadilan Agama. Namun dalam prakteknya apabila mengacu pada Pasal 27 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 menyebutkan persidangan barulah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan setelah melakukan pendaftaran gugatan cerai ghaib ke pengadilan. Alasan mengapa persidangan barulah ditetapkan setelah 3 tiga bulan mendaftarkan gugatan, hal ini dikarenakan pengadilan akan melakukan “Pengumuman” terlebih dahulu untuk pemanggilan terhadap Penggugat yang dilakukan melalui media massa atau koran. Setelah melakukan pengumuman, barulah proses sidang cerai ghaib dilakukan yang dapat dilakukan 1 satu s/d 2 dua kali sidang di Pengadilan. Kapan Akta Cerai Ghaib Terbit ? Akta cerai ghaib diterbitkan setelah seluruh tahapan proses cerai ghaib di Pengadilan Agama selesai dan tidak ada upaya hukum banding atau perlawanan/ verzet yang dilakukan pihak Tergugat. Akta cerai ghaib diterbitkan oleh Pengadilan biasaya paling lama 2 dua minggu s/d 3 tiga minggu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap in kracht. Adapun cara mengambil akta cerai ghaib di pengadilan dengan cukup melampirkan foto copy KTP pihak pemohon. Apakah mengajukan cerai ghaib perlu dibantu Pengacara / Advokat ? Dalam mengajukan gugatan cerai ghaib ke pengadilan tidak harus memakai jasa pengacara, namun kebanyakan pihak memakai jasa pengacara /advokat dengan alasan tidak ingin repot mengurusnya ke pangadilan agama. Oleh karena itu, terdapat beberapa kelebihan jika memakai jasa pengacara / advokat dalam mengurus cerai ghaib, yaitu Membantu menyusun draf gugatan cerai ghaib;Membantu mengurus agar dikeluarkan surat keterangan ghaib dari pengadilan;Mewaliki klien dalam setiap persidangan kecuali sidang mediasi;Membantu menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan di pengadilan;Membantu membuat replik atau duplik ataupun kesimpulan;Membuntu mengambil salinan putusan dan akta cerai ghaib. _____________________________ Bila ingin berkonsultasi terkait terkait syarat gugatan cerai ghaib ke pengadilan agama, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien
Pada zaman dahulu kala ratusan tahun yang lalu bahkan ribuan tahun yang lalu, ada sebuah istana kerajaan bangsa jin yang dimana menjadi pusatnya puser bumi dan dimana para dewa-dewi bersemayam dari seluruh dunia. Tetapi di salah satu kerajaan bangsa jin adalah kerajaan Dewi Naga Selatan yang mengusai laut selatan seluruh dunia dimana mempunyai 3
Saya seorang laki-laki dengan umur 37 dan telah menikah dengan di karuniai 3 anak laki-laki dengan 12 tahun usia perkawinan. Namun sudah 1 1/5 tahun ini istri saya diambil orang tuanya dan meninggalkan saya tanpa seizin dan sepengetahuan saya dan keluarga besar saya. Nah yang ingin saya tanyakan adalah 1 Apakah saya bisa mengurus perceraian tanpa harus datang ke kota istri, mengingat tempat pernikahan saya terjadi di kota istri? 2 Berapa lamakah proses perceraian mulai dari masuknya data hingga sampai selesai? 3 Adakah proses perceraian yang cepat tanpa harus mondar-mandir? Terima kasih atas pertanyaan kami turut prihatin terhadap masalah yang Anda hadapi saat ini. Perceraian hendaknya menjadi jalan terakhir setelah semua upaya penyelesaian perselisihan antara suami-istri telah Kompetensi Relatif Pengadilan yang Memproses Gugatan CeraiPengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 “PP 9/1975” sebagai peraturan pelaksananya. Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri lihat Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan.Dalam hukum Indonesia dibedakan cara mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai oleh istri dan permohonan talak oleh suami diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri. Penjelasan mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat?Berdasarkan Pasal 14 PP 9/1975, seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Di dalam penjelasan Pasal 14 PP 9/1975 dikatakan bahwa pasal ini mengatur tentang cerai talak. Cerai talak adalah cerai yang dijatuhkan oleh suami di depan pengadilan yang dikenal dalam hukum Islam. Penjelasan lebih lanjut mengenai cerai talak dapaat Anda simak dalam artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak. Mengacu pada pasal tersebut, jika Anda beragama Islam, maka Anda dapat mengajukan surat permohonan yang menerangkan bahwa Anda bermaksud menceraikan istri Anda ke pengadilan di daerah tempat tinggal Anda. Pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan agama di daerah tempat tinggal Anda. Jadi, Anda tetap dapat memproses perceraian Anda tanpa harus ke kota tempat istri Anda tinggal saat pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari memanggil Anda dan juga istri untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu lihat Pasal 15 PP 9/1975.Seperti yang kami sebutkan tadi, bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai dilakukan ke pengadilan negeri. Dalam hal ini, menurut Pasal 20 ayat 1 PP 9/1975, gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Jadi, apabila Anda beragama selain Islam, maka gugatan diajukan diajukan ke pengadilan tempat kediaman tergugat, dalam hal ini pengadilan di wilayah tempat tinggal istri Anda saat lanjut dikatakan oleh Pasal 20 ayat 2 UU 9/1975, dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan di tempat kediaman dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa apabila Anda beragama selain Islam, maka Anda memang harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan di wilayah tempat tinggal Istri Anda selaku tergugat saat ini. Anda bisa mengajukan gugatan cerai tanpa perlu ke kota tempat tinggal istri Anda hanya dalam hal tempat tinggal istri Anda tidak jelas atau tidak memiliki kediaman yang mengatakan bahwa sudah 1 1/5 tahun istri Anda pergi meninggalkan Anda tanpa alasan yang jelas. Apabila nantinya jangka waktu tersebut menjadi 2 dua tahun, maka berdasarkan Pasal 21 ayat 1 PP 9/1975, gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat, yakni kediaman Anda. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan cerai di daerah tempat tinggal Anda tanpa harus ke kota tempat istri Anda tinggal sekarang asalkan dengan alasan perceraian Jangka Waktu Pemeriksaan GugatanUntuk menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai lamanya waktu proses pengajuan gugatan cerai ke pengadilan hingga adanya putusan, maka kami akan merujuk pada pendapat Prof. H. Hilman Hadisukuma, dalam bukunya yang berjudul Hukum Perkawinan Indonesia hal. 175. Menurut Hilman, selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari setelah diterima berkas/surat gugatan perceraian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim. Dalam menetapkan waktu persidangan untuk memeriksa gugatan perceraian perlu diperhatikan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka. Apabila tergugat bertempat kediaman di luar negara, maka sidang pemeriksaan gugatan ditetapkan sekurang-kurangnya enam bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian itu pada kepaniteraan pengadilan Pasal 29 ayat [1] ayat [3] PP 9/1975. Sebagaimana yang pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat?, pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 enam bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Proses Perceraian yang CepatUntuk menjawab pertanyaan Anda mengenai adakah proses perceraian yang cepat tanpa harus mondar-mandir, dengan ini kami berpendapat bahwa hal tersebut bergantung pada proses di pengadilan tempat diperiksanya gugatan perceraian tersebut. Kami telah menjelaskan bahwa Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan di daerah tempat tinggal Anda asalkan didasarkan karena alasan yang telah kami sebutkan di atas. Dengan demikian, Anda tidak perlu bolak-balik mengurus perceraian dari daerah tempat tinggal Anda ke daerah tempat dilangsungkannya perkawinan Anda/tempat tinggal istri Anda itu, UU Perkawinan maupun peraturan pelaksananya juga tidak membatasi secara mutlak jangka waktu pemeriksaan suatu gugatan cerai, kecuali apabila tergugat bertempat kediaman di luar negeri yang mana gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat, maka sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 enam bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada kepaniteraan pengadilan lihat Pasal 29 ayat [3] jo. Pasal 20 ayat [3] PP 9/1975. Namun, biasanya proses perceraian itu memakan waktu maksimal 6 enam bulan sebagaimana yang telah kami sebutkan di Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang jawaban dari kami, semoga hukum1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ReferensiHilman Hadikusuma. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Mandar Maju Bandung. Hartagono gini juga sering disebut dengan harta bersama yang mana ketika terjadi perceraian maka masing-masing pihak akan mendapatkan hak atas harta tersebut. Namun, masih banyak orang juga yang belum benar-benar paham mengenai hal ini sehingga pembagian harta gono gini dilakukan ketika proses perceraian atau setelah resmi bercerai. Read more articles MOHAMAD YUSUP & PARTNERS Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi Privat maupun Korporasi corporatte dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan civil maupun kepidanaan criminal, maupun diluar peradilan non litigasiberupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

BatuGaib Mistik (Penarikan, Mustika, Khodam Spirit) Kabbalah Jewish Amulets + Jimat Yahudi Mysticism + With Pagan . Perlengkapan RITUAL GAIB (Tinta Mistik, Kemenyan, buhur, madat, Kayu dll TERLENGKAP!) PERHIASAN Crystal, Berkhasiat (Always Update) 666 Satanic Necronomic Gothic Witch Amulet 777 Update!!!

Cerai Ghaib merupakan salah satu bentuk perceraian yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Lantas, apakah yang membedakan cerai ghaib dengan perceraian yang lebih umum diketahui masyarakat? Bagaimana prosedur pengajuan cerai ghaib tersebut?Untuk mengetahuinya, simak uraian Cerai GhaibSebagian orang barangkali masih merasa asing dengan istilah “Cerai Ghaib”. Padahal, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia telah mengatur tentang cerai perceraian dapat dikatakan sebagai cerai ghaib ketika seorang istri mengajukan permohonan perceraian dengan kondisi di mana suami sebagai tergugat tidak diketahui keberadaannya. Dari pengertian inilah muncul istilah istri atau suami dasarnya, cerai ghaib dapat dilakukan dengan syarat atau ketentuan tertentu. Oleh karena itu, seorang istri tidak dapat secara sembarang mengajukan cerai ghaib terhadap di lain sisi, cerai ghaib ini dapat menjadi salah satu solusi terbaik bagi mereka, khususnya para istri, yang tengah menjalani hubungan perkawinan yang kurang hal ini misalnya karena ditinggal pergi oleh suaminya tanpa pamit atau karena suaminya tiba-tiba menghilang dalam waktu yang cukup lama tanpa diketahui di mana Hukum Cerai GhaibSebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ada beberapa ketentuan yang telah mengatur tentang cerai ghaib, di antaranya sebagai berikut 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama UUPADalam “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya” yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung disebutkan bahwa beberapa pasal yang berkenaan dengan cerai gugat perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya diatur dalam beberapa pasal dalam UUPA ini, di antaranya Pasal 73 hingga Pasal 86.[1]Pasal 73 ayat 3 UUPA menyebutkan Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta demikian, ketentuan ini berlaku bagi istri yang hendak menggugat suaminya dalam kondisi ia sang istri sebagai penggugat sedang berada di luar negeri. Apabila alamat sang suami sebagai tergugat tidak diketahui, maka berdasarkan aturan ini diperbolehkan bagi sang istri untuk mengajukan gugatan ke tempat kediaman terakhir sang suami atau tempat di mana perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagai opsi Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam KHIDalam KHI disebutkan dengan jelas bahwa ketika alamat atau tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka Pengadilan Agama akan melakukan pemanggilan secara terbuka dengan cara membuat pengumuman yang dapat terlihat oleh uraian mengenai isi Pasal 139 KHI Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan waktu antara panggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan. Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam KHI4. Beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 PP 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan UU PerkawinanPasal 20 PP 9/1975 menyebutkan Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia 21 PP 9/1975 menyebutkan Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b bahwa suami pergi tanpa izin atau menghilang tanpa kabar selama dua tahun berturut-turut, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman tersebut dalam ayat 1 dapat diajukan setelah lampau 2 dua tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman 27 PP 9/1975 menyebutkan Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat 2, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak 28 PP 9/1975 menyebutkan Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 3 panggilan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia Cara Pengajuan Cerai GhaibPada dasarnya memang terdapat sedikit perbedaan antara cerai ghaib dengan perceraian pada umumnya. Karena tidak jelasnya alamat atau keberadaan pihak suami sebagai tergugat, dalam cerai ghaib ini Majelis Hakim biasanya akan memberikan batasan waktu tertentu agar gugatan dapat diterima tanpa kehadiran seorang istri telah memantapkan hati untuk mengajukan perceraian dikarenakan suami pergi atau menghilang tanpa kabar hingga tidak diketahui keberadaannya, maka yang perlu dilakukan ialah Hal yang paling utama tentu mendatangi Pengadilan Agama di wilayah ia tinggal untuk mengajukan pendaftaran permohonan gugatan terhadap selanjutnya perlu diingat bahwa gugatan yang diajukan tersebut tidak lantas akan diterima oleh Pengadilan sempat dibahas sebelumnya, apabila tempat tinggal ataupun keberadaan terkini dari pihak tergugat tidak diketahui, maka Pengadilan Agama akan mempublikasikan pengumuman untuk mengetahui atau mencari tahu di mana keberadaan ini dipasang pada papan pengumuman di Pengadilan Agama, pun juga surat kabar hingga media tertentu dengan batasan waktu yang hingga batasan waktu yang ditentukan keberadaan tergugat juga tidak ditemukan, maka gugatan akan diterima oleh Majelis ini, proses persidangan akan tetap berjalan hingga ditetapkannya putusan oleh Majelis Hakim dengan kondisi di mana pihak tergugat tidak hadir di catatan tambahan, perlu diketahui bahwa meskipun jangka waktu yang dibutuhkan hingga ditetapkannya putusan oleh Majelis Hakim termasuk lebih sedikit dibandingkan perceraian pada umumnya, hal lain yang membedakan cerai ghaib ialah biaya yang dikeluarkan dapat dikatakan lebih ini dikarenakan adanya pemanggilan oleh pihak pengadilan terhadap tergugat yang tidak hanya sekali-duakali, termasuk pemanggilan melalui pengumuman yang dipublikasikan secara luas dikarenakan alamat tinggal atau keberadaan pihak tergugat tidak pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa cerai ghaib bukan merupakan perceraian yang berhubungan dengan hal-hal ghaib atau mistis. Akan tetapi, suatu perceraian dikatakan sebagai cerai ghaib apabila pihak suami sebagai tergugat tidak diketahui alamat serta keberadaannya hingga gugatan perceraian tersebut itu, seorang istri juga dapat mengajukan permohonan cerai ghaib apabila ia terjebak dalam hubungan perkawinan yang kurang baik, misalnya dikarenakan suaminya pergi tanpa pamit atau menghilang secara tiba-tiba selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya ghaib dikatakan dapat menjadi solusi terbaik atas hubungan perkawinan yang kurang baik. Meski demikian, perlu diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan untuk melalui proses persidangan untuk cerai ghaib ini sedikit lebih besar dibandingkan dengan perceraian pada ini dikarenakan adanya pemanggilan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama terhadap tergugat berupa pengumuman yang disebarkan secara luas. Pemanggilan ini dilakukan untuk mencari tahu di mana keberadaan pihak bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi menggangu ketenangan hidup Anda![1] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya, Mahkamah Agung, Jakarta 2011, Hal. 53IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan. BerapaLama Proses Perceraian, Simak Penjelasannyaberapa lama proses cerai talaksidang cerai berapa kaliproses cerai paling cepatalasan gugatan cerai tidak d
Setiap pasangan yang menikah tentu ingin agar kehidupan pernikahan serta rumah tangganya berlangsung selamanya, termasuk Anda dan pasangan. Meski demikian, keinginan tersebut tidak selalu bisa terpenuhi. Hal ini terbukti dari adanya para pasangan menikah yang kemudian memutuskan untuk bercerai. Keputusan yang sama barangkali tengah Anda pertimbangkan bersama dengan pasangan. Lantas, lama proses perceraian akan memakan waktu sepanjang apa?Mengurus PerceraianDi Indonesia, masalah perceraian diatur di dalam dua aturan hukum positif, yaituUU No. 1 Tahun 1974 UU tentang Perkawinan, atau yang juga dikenal sebagai UU Perkawinan, danPeraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 PP No. 9/1975, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU pada Pasal 38 UU Perkawinan, putusnya perkawinan dapat disebabkan oleh kematian, perceraian, maupun atas keputusan pengadilan. Nah, dalam hal perceraian, pasangan suami-istri tidak bisa mengurusnya hanya dengan alasan bahwa di antara keduanya tak akan bisa hidup rukun, sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 39 ayat 2 UU mengajukan gugatan cerai, ada perbedaan tata-caranya berdasarkan agama pasangan suami-istri. Apabila pasangan suami-istri beragama Islam, gugatan cerai dari pihak istri dan permohonan talak dari pihak suami harus diajukan dulu ke pengadilan agama. Sementara itu, bagi pasangan yang beragama selain Islam, pengajuan gugatan cerai dilakukan ke Pengadilan juga Langkah, Syarat, dan Biaya Melakukan Gugatan CeraiCerai Talak dan Contoh KasusnyaPasal 14 PP No. 9/1975 soal cerai talak, yaitu pengajuan gugatan cerai dan talak untuk pasangan suami-istri beragam Islam. Artinya adalah cerai yang dijatuhkan oleh pihak suami di hadapan pengadilan, sesuai dengan aturan hukum pada Pasal 14 PP No. 9/1975, suami yang sudah melangsungkan perkawinan mengikuti agama Islam dan akan menceraikan istrinya, diharuskan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di tempat tinggal. Permohonan tersebut berisi pemberitahuan bahwa suami akan menceraikan istri, alasan, serta permintaan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang untuk memutuskan hal tersebut. Termasuk untuk memberikan kesempatan kepada suami membacakan ikrar Pengadilan Agama yang bersangkutan telah menerima surat permohonan, pihak pengadilan akan memelajari isi surat tersebut. Kemudian, pasangan akan dipanggil selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Dalam pemanggilan tersebut, pasangan akan dimintai penjelasan terkait dengan maksud perceraian, seperti yang diatur dalam Pasal 15 PP No. 19/ contoh, apabila Anda beragama Islam dan sedang tinggal di Kota A, Anda bisa mengajukan surat berisikan permohonan yang menjelaskan bahwa Anda bermaksud untuk menceraikan istri. Surat permohonan tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Agama di tempat istri Anda berdomisili. Jika istri Anda juga berasal di Kota A, berarti permohonan cerai talak bisa diajukan di Pengadilan Agama Kota A. Tapi jika istri berada di Kota B maka permohonan didaftarkan di Pengadilan Agama Kota Anda mengirimkan surat permohonan perceraian pada tanggal 3 Januari, pihak Pengadilan Agama akan memanggil Anda dan pasangan selambat-lambatnya 30 hari setelahnya, atau pada minggu awal bulan juga Syarat Perceraian Yang Harus Dipenuhi Sebelum Melakukan GugatanGugatan Cerai untuk Non-MuslimSebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, pasangan yang beragama selain Islam non muslim dan ingin memproses perceraian perlu mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 20 ayat 1 PP No. 9/ Pasal 20 ayat 1 PP No. 9/1975, gugatan perceraian diajukan oleh pihak suami, istri, atau kuasanya kepada pengadilan yang wilayah hukumnya juga meliputi kediaman bagaimana jika tempat kediaman tergugat tidak jelas, tidak diketahui, atau tergugat tidak memiliki tempat kediaman tetap? Dalam hal ini, penggugat akan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan di wilayah tempat penggugat berdasarkan ketentuan di atas, misalnya Anda beragama selain Islam dan akan mengajukan gugatan cerai kepada istri. Apabila istri sebagai tergugat berasal dari Kota B, Anda perlu mengajukan surat permohonan perceraian ke Pengadilan Kota B. Tapi, jika tempat tinggal istri tidak jelas atau istri tidak memiliki kediaman tetap, Anda bisa ajukan surat permohonan perceraian ke Pengadilan di wilayah tempat tinggal juga Syarat & Prosedur Perceraian Dalam Agama KristenLantas, berapa lama proses perceraian biasanya dilakukan? Mengacu pada buku Hukum Perkawinan Indonesia Prof. H. Hilman Hadikusuma, pengajuan gugatan cerai kepada Pengadilan sampai adanya sidang pertama perceraian akan memakan waktu selambat-lambatnya 30 hari. Durasi tersebut terhitung sejak diterimanya surat atau berkas gugatan perceraian dan pemerikaan gugatan perceraian yang dilakukan oleh kemudian akan diadakan dengan tujuan untuk memeriksa gugatan perceraian yang telah diterima tersebut. Kapan waktu persidangan tersebut akan ditentukan berdasarkan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan, baik oleh pihak penggugat maupun pihak tergugat, ataupun kuasa hal tergugat tinggal di luar Indonesia, sidang pemeriksaan gugatan perceraian akan ditetapkan selambat-lambatnya 6 bulan, sejak masuknya gugatan perceraian di kepaniteraan pengadilan. Hal ini pun telah diatur di dalam Pasal 29 ayat 1 sampai dengan ayat 3 PP No. 9/ umumnya, lama proses perceraian secara keseluruhan akan memakan waktu paling lama 6 bulan di tingkat pertama, baik itu di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam maupun di Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.Bisakah Proses Perceraian Selesai Lebih Cepat?Mengacu pada penjelasan di atas, artinyaPengajuan perceraian dikirimkan ke Pengadilan Agama tempat penggugat tinggal untuk pasangan yang beragama pasangan yang beragama selain Islam, pengajuan perceraian dikirimkan ke Pengadilan Negara di wilayan tempat tinggal tergugat. Dalam hal tempat tinggal tergugat tidak diketahui, tidak jelas, atau tergugat tidak memiliki tempat tinggal tetap, pengajuan perceraian dapat dikirimkan ke Pengadilan Negara di wilayah tempat tinggal waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perceraian umumnya adalah maksimal 6 hal tergugat tinggal di luar Indonesia, sidang baru akan ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah gugatan cerai diterima kepaniteraan demikian, UU Perkawinan maupun PP No. 9/1975 sendiri tidak menetapkan batasan mutlak soal jangka waktu pemeriksaan gugatan cerai, kecuali jika tergugat tinggal di luar negeri. Dengan demikian, berapa lama proses perceraian yang dibutuhkan juga bisa jadi selesai dalam waktu lebih contoh, dalam hal pengajuan gugatan cerai yang Anda layangkan pada 3 Januari seperti contoh di atas, lama proses cerai akan memakan waktu maksimal sampai dengan bulan Juli. Tapi, bisa jadi jika proses sidang gugatan cerai berlangsung lancar, putusan sidang sudah bisa keluar sebelumnya, misal bulan April, Mei, atau itu, apabila tergugat atau istri Anda tinggal di luar negeri dan Anda melayangkan pengajuan gugatan cerai pada 3 Januari, tanggal sidang perceraian akan ditetapkan paling lambat sampai dengan bulan Juli. Dengan begitu, proses perceraian sampai adanya putusan akan memakan waktu lebih butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah perceraian? Anda dapat menghubungi IHW di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya atau info untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
Berikut rinciannya. 1. Maia Estianty dan Ahmad Dhani. 10 Perceraian Artis Paling Heboh Sepanjang Sejarah (Foto: Instagram @elelrumi) Perceraian pasangan musisi ini termasuk yang menghebohkan pada 2007. Maia Estianty resmi menggugat cerai pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, setelah 12 tahun membina rumah tangga.
Oleh Aprina Chintya, Hakim Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IAA. PendahuluanSaat lahirnya PP No. 9 Tahun 1975, radio merupakan media massa yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Bahkan, hingga saat ini, radio masih digunakan sebagai media utama penyampaian panggilan. Hal ini karena radio dapat menyampaikan informasi panggilan ghaib lebih murah dibandingkan dengan media massa dengan perkembangan zaman, penggunaan radio di kalangan masyarakat mulai ditinggalkan. Masyarakat lebih memilih televisi dan layanan internet ketimbang menggunakan radio. Selain itu, jangkauan radio juga tidak seluas televisi dan internet. Sehingga, bisa saja keberadaan pihak yang digugat tidak berada dalam jangkauan radio yang melakukan panggilan ghaib Radio masih digunakan oleh masyarakat, namun tidak semua panggilan didengarkan oleh masyarakat. Sehingga, efektivitas panggilan ghaib melalui radio perlu diperhitungkan mengingat perkara ghaib yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai ribuan ghaib pada umumnya melahirkan putusan verstek dalam perkara perceraian. Apabila pihak yang digugat tidak mendengarkan panggilan ghaib melalui radio atau membaca panggilan di papan pengumuman pengadilan agama maka pihak yang digugat tidak mengetahui batas waktu pengajuan upaya hukum. Hal ini tentu merugikan pihak yang dighaibkan. Apalagi jika perkara tersebut adalah perkara cerai talak, dimana isteri akan kehilangan ghaib membawa konsekuensi lamanya proses pemanggilan dan penanganan perkara di pengadilan agama. Hal ini tentu bertentangan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan bagi para pencari keadilan. Lahirnya E-court sebagai wujud implementasi Peraturan Mahkamah Agung PerMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik merupakan sebuah terobosan dalam memberikan pelayanan pengadilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan bagi para pencari keadilan. Disamping itu, aplikasi E-court ini pun sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan sulit dijangkau dalam waktu yang demikian, E-court juga membawa konsekuensi tersendiri terhadap perubahan cara pemanggilan. Dalam E-court terdapat E-Summons, yakni panggilan pihak secara online atau panggilan elektronik merupakan yang bertujuan agar proses pelayanan administrasi perkara di pengadilan yang lebih efektif dan efisien sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Panggilan e-Summons dapat dikirim ke Domisili Elektronik tanpa harus bertemu secara tatap muka dengan para pihak sehingga menghemat waktu dan biaya. Selain itu, e-Summons juga dapat mencegah pungutan liar dan korupsi karena intensitas para pencari keadilan untuk bertemu aparat pengadilan berkurang sehingga diharapkan integritas pengadilan dapat menjadi lebih baik sendiri menuntut adanya perubahan pengggunaan media massa yang selama ini digunakan pengadilan agama menjadi media massa yang dapat dengan mudah diakses masyarakat. PA Purwodadi sebagai salah satu pengadilan agama yang memiliki penerimaan perkara cukup tinggi juga seharusnya berupaya memaksimalkan panggilan ghaib melalui media massa yang digunakan. Sejauh ini panggilan ghaib yan dilaksanakan di PA Purwodadi masih sebatas menempel pada papan pengumuman dan melalui siaran radio saja. Hal ini tentu menjadi tidak efektif karena Tergugat atau Termohon sangat kecil sekali kemungkinannya melihat langsung pengumuman tersebut di pengadilan ataupun mendengarkan radio saat dilaksanakan panggilan. Kalaupun Tergugat atau Termohon mendengarkan radio, bisa jadi siaran yang ia dengarkan bukanlah siaran radio yang sedang melaksanakan panggilan. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk menyampaikan gagasan yang tertuang di dalam paper ini yakni mengenai pangggilan ghaib melalui website dalam panggilan perkara ghaib biasa dan panggilan elektronik e-SummonsB. PermasalahanBagaimana upaya memaksimalkan penggunaan media massa dalam pemanggilan perkara ghaib?Bagaimana relevansi panggilan ghaib melalui website terhadap aturan panggilan elektronik e-Summons?C. PembahasanPemanggilan Perkara Ghaib dalam Perkara Biasa dan E-SummonsPanggilan adalah menyampaikan secara resmi official dan patut properly kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim.[1] Panggilan kepada para pihak ini disampaikan melalui Surat panggilan atau dikenal juga dengan sebutan relaas, yang merupakan akta autentik karena ditandatangani oleh pejabat dalam hal ini adalah Jurusita / Jurusita Pengganti.[2]Relaas mengindikasikan bahwa kehadiran para pihak dipersidangan merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan dengan hadirnya para pihak tersebut di muka persidangan, maka akan memudahkan hakim dalam memutuskan perkara. Relaas panggilan dibuat berdasarkan alamat yang tertera pada surat gugatan. Oleh sebab itu, alamat yang tertera dalam surat tersebut harus jelas. Adapun jika ternyata dalam surat gugatan alamat yang digugat tidak diketahui, maka perkara akan diproses tanpa kehadiran salah satu pihak atau pihak yang hilang. Walaupun ada pihak yang tidak ketahui tempat tinggalnya secara pasti, pihak tersebut tetap dipanggil mengingat asas audi et alteram partem asas kesamaan serta perlakuan yang seimbang kepada para pihak dalam penjatuhan putusan verstek meski tanpa kehadiran salah satu pihak due process of law.Tidak diketahuinya tempat tinggal para pihak menimbulkan konsekuensi pemanggilan dilakukan secara ghaib. Penanganan perkara yang didalamnya terdapat salah satu pihak yang tidak diketahui keberadaan ini harus benar-benar cermat dan teliti untuk memastikan apakah pihak yang digugat ini benar-benar sudah diketahui alamatnya. Karena dalam praktiknya, sering kali terjadi rekayasa ghaib dimana pihak yang telah dighaibkan tersebut muncul dan mengaku bahwa penggugat mengetahui keberadaan tergugat. Rekayasa ghaib ini bertujuan agar perkaranya tidak berbelit dan cepat diputus. Masalahnya adalah pihak yang digugat juga memliki hak dan kedudukan sama untuk membenarkan atau membantah gugatan penggugat dan menyampaikan alat sebab itu, meskipun pihak tergugat atau termohon tidak diketahui keberadaannya, bukan berarti pihak tersebut tidak dipanggil sebagaimana ketentuan panggilan yang ada pada pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 139 KHI, yakni dengan cara mengumumkannya melalui satu atau beberapa media massa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama. Panggilan ini dilaksanakan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan sekurang-kurangnya tiga bulan.[3]Pemberlakuan ketentuan yang ada pada PP No. 9 Tahun 1975 juga berlaku dalam E-Summons. [4] Hal ini karena pelaksanaan e-Summons, sejauh ini baru termuat dalam 5 pasal PerMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang mengatur masalah E-Summons yakni pasal 11-15. Kelima pasal tersebut belumlah memadai untuk mengakomodir pelaksanaan proses panggilan yang lebih efektif dan efisien secara elektronik. Apalagi jika panggilan yang dimaksud adalah panggilan ghaib, dimana alamat pihak yang digugat belum e-Summons merupakan inovasi dalam rangka reformasi hukum acara yang memanfaatkan teknologi informasi. Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini, isu-isu yang timbul dalam penyampaian relaas secara langsung dapat terpecahkan. Melalui e-Summons, Jurusita/Jurusita Pengganti dapat menyampaikan panggilan tanpa memakan banyak waktu. Biaya panjar perkara pun dapat ditekan bahkan hingga nol rupiah dengan mengimplementasikan e-Summons. Selain itu, e-Summons juga menyampaikan panggilan secara langsung kepada pihak yang berperkara tanpa perantara orang lain. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan e- Summons, pelayanan pengadilan pun dari waktu ke waktu akan E-Summons dilakukan ke domisili elektronik para pihak, yaitu alamat surat elektronik e-mail dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi. Penggugat/Pemohon/Kuasa yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi E-court dianggap telah memberikan persetujuan untuk menggunakan e-Summons pada saat memberikan e-mail yang tervalidasi. Berbeda halnya dengan Tergugat/Termohon/Kuasa yang panggilan pertamanya dilakukan secara manual terlebih dahulu. Selanjutnya, pada hari pertama sidang, Hakim akan menawarkan kepada Tergugat untuk beracara secara elektronik, termasuk dengan Tergugat setuju untuk beracara secara elektronik dan menggunakan Domisili Elektronik, maka Tergugat akan diminta untuk mengisi formulir persetujuan. Dalam jangka waktu 2x24 jam setelah selesainya sidang, Tergugat akan menerima notifikasi bahwa Domisili Elektroniknya telah terdaftar. Kemudian Tergugat diminta untuk mengubah nama pengguna dan kata kunci pada saat melakukan Login pertama pada aplikasi saja, masalahnya, Tergugat dalam perkara ghaib belum tentu datang pada sidang pertama. Sehingga kalaupun dilaksanakan e-Summons, maka pelaksanaannya hanya satu pihak, yakni pada Penggugat. Panggilan terhadap Tergugat yang ghaib dalam e-Summons tetap dilakukan melalui surat kabar atau mass media dilakukan sebanyak 2 dua kali panggilan dengan jarak waktu antara panggilan pertama dan kedua selama 1 satu bulan dan tenggang waktu antar panggilan terakhir dengan persidangan sekurang-kurangnya 3 tiga dengan pelaksanaan e-Summons, sejauh ini baru terdapat 5 pasal dalam PerMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang mengatur masalah E-Summons yakni pasal 11-15. Kelima pasal tersebut belumlah memadai untuk mengakomodir pelaksanaan proses panggilan yang lebih efektif dan efisien secara elektronik. Apalagi jika panggilan yang dimaksud adalah panggilan ghaib, dimana alamat pihak yang digugat belum diketahui. Oleh sebab itu, panggilan ghaib dalam e-Summons masih dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang ada dalam panggilan perkara biasa. Artinya, dalam perkara ghaib e-court kemungkinan panggilan masih dilakukan secara biasa bukan e-summons. Hal ini dikarenakan dalam panggilan ghaib, Tergugat tidak hadir dan panggilan pertama Penggugat dilaksanakan secara biasa. Sehingga, dalam e-court perkara ghaib, yang emmbedakannya dengan perkara biasa adalah pada tahapan pendaftaran e-filling dan pembayaran biaya panjar e-SKUM saja. Sedangkan untuk pemanggilan masih secara Menggagas Panggilan Ghaib Melalui Website dalam Perkara Biasa dan ini, media massa yang digunakan dalam melaksanakan panggilan ghaib adalah radio karena dari sisi biaya lebih murah dan praktis. Meskipun demikian, jika dilihat kembali efektivitas panggilan ghaib melalui radio selama ini memang masih kecil. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Hermin Setyowati dalam tulisannya berjudul Pandangan Jurusita tentang Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Studi di Pengadilan Agama Lamongan, tingkat efektivitas panggilan melalui radio sangat kecil karena pihak yang hadir tidak mencapai satu persen dari yang dipanggil. Adapaun tingkat efektivitas tersebut tidak dihitung dari banyaknya yang hadir, melainkan dari tercapainya target tersebut.[5] Lebih jauh, dalam penelitian tersebut juga diungkapkan bahwa ketidakhadiran pihak yang digugat bukan hanya karena ia tidak mendengar panggilan tersebut, melainkan juga karena yang bersangkutan mendengar panggilan tersebut namun berniat tidak hadir. Bisa juga dari segi waktu pengumumannya yang hanya diumumkan sebanyak dua kali dan jaraknya tepaut satu bulan. Adapun jika diumumkan lebih dari dua kali akan menambah biaya lagi.[6]Bila melihat praktik panggilan ghaib yang dilaksanakan PA Purwodadi yang bekerja sama dengan Radio Purwodadi FM, panggilan diumukan secara singkat dalam satu hari. Waktu pemanggilan dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam satu hari, yakni pukul WIB dan WIB. Kemudian dalam jangka waktu satu bulan dilaksanakan panggilan tahap kedua. Sehingga wajar bila banyak orang yang tidak mendengar panggilan tersebut. Oleh sebab itu, panggilan ghaib melalui website dapat dijadikan salah satu upaya dalam mengatasi rendahnya efektivitas pemanggilan ghaib melalui radio selama pemanggilan perkara ghaib yang ditempelkan di papan pengumuman Pengadilan Agama Purwodadi, berdasarkan hasil wawancara dengan petugas yang menempelkan panggilan ghaib, yakni Fajar Yusuf Asyhari atau lebih dikenal Sadam, penempelan panggilan dilaksanakan satu bulan sebelum perkara tersebut sidang sampai satu bulan dimana sidang tersebut berjalan.[7]Terkait dengan penempelan panggilan ini, Panitera Muda Permohonan PA Purwodadi, Drs. Wakiruddin menyatakan bahwa seharusnya penempelan panggilan dilaksanakan setelah pengumuman panggilan ghaib dari radio diumumkan sampai sidang tersebut putus.[8]Adapun keterbatasan waktu dalam penempelan ini, dikarenakan banyaknya panggilan yang mengantri untuk ditempel, sehingga penempelan hanya dilaksanakan sampai bulan dimana perkara tersebut sidang. Bahkan terkadang, relaas ditempel dengan bertumpuk-tumpuk.[9]Regulasi yang mengatur panggilan ghaib yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah berusia 34 tahun dan sudah seharusnya mengalami perubahan. Apabila kita menengok masa lalu, pada saat lahirnya peraturan itu, alat komunikasi yang ada umumnya hanya Radio dan surat. Bahkan, surat kabar masih sangat jarang dan yang mempunyai TV ataupun alat komunikasi lain. Bahkan, listrik dan telpon belum masuk ke desa. Sehingga aturan tersebut sangat relevan berlaku pada zaman zaman tentu melahirkan perbedaan teknologi informasi yang berkembang dan digunakan. Bahkan, hampir tiap orang memiliki HP Handphone, tiap rumah sudah memiliki TV bahkan sudah banyak yang memiliki internet dan seterusnya. Internet merupakan salah satu media yang saat ini digunakan hampir oleh semua orang. Oleh sebab itu, panggilan sudah seharusnya juga dilakukan melalui media ini. Dalam hal ini Badilag pernah membuat relas online untuk wilayah Jabodetabek yang dapat dilihat melalui website badilag pada tahun 2013. Selain itu, penulis juga melihat beberapa website PA seperti website PA Mataram, PA Mamuju, PA Labuan Bajo, PA Tebing Tinggi, PA Painan, PA Muara Teweh, PA Kota Banjar, PA Sanngau dam beberapa PA lain yang sudah mengumumkan panggilan ghaib melalui website. Adapun teknis pemanggilannya berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Ada yang berupa rekaman siara radio yang bersangkutan, ada yang langsung mencantumkan nama pihak yang ada dalam perkara ghaib, dan ada juga yang hanya mencantumkan nomor perkara dan menautkannya ke sederhana, cepat dan ringan merupakan asas utama dalam menangani masalah penumpukan perkara di tingkat pertama, khususnya di Pengadilan Agama Purwodadi. Bahkan, penanganan perkara tingkat pertama dibatasi hanya 5 bulan. Bila merujuk dalam laporana bulanan PA Purwodadi LIPA 10 bulan oktober 2018, 39 perkara dari 256 perkara yang putus adalah perkara ghaib. Bila dibandingkan dengan perkara biasa, maka perkara ghaib akan memakan waktu penyelesaian yang cukup lama. Apalagi jika ternyata Tergugat atau Termohon mendengar atau mengetahui panggilan dipilih sebagai panggilan media massa dalam perkara ghaib karena pada zaman dahulu, biayanya paling murah dan paling cocok, jika dibandingkan dengan media massa yang lainnya. Namun, saat ini peradaban sudah berubah, sehingga perlu dikaji lagi mengenai sampai atau tidaknya panggilan melalui radio itu, semstinya perlu diteliti dan dikaji lagi. Oleh sebab itu, penulis menyarankan, agar panggilan dan jadwal sidang perkara gaib itu ditempel di website resmi pengadilan agama bersangkutan, dan tidak menghapusnya sebelum perkara itu BHT Berkekuatan Hukum Tetap. Hal ini tentu berbeda dengan ketentuan penyiaran panggilan melalui media massa dan penempelan yang dilaksanakan sejak panggilan pertama sampai perkara terebut putus. Bahkan, menurut penulis, pengadilan agama dapat bekerja sama dengan website pemerintah daerah agar website pemerintah daerah menampilkan juga panggilan ghaib tersebut. Hal ini akan menambah jangkauan panggilan ghaib terhadap pihak yang digugat dan kemungkinan untuk diketahui oleh pihak yang digugat akan lebih besar ketimbang hanya menayangkannya di website pengadilan melalui website ini menurut penulis sama sekali tidak bertentangan dengan kaidah yang ada dalam hukum acara. Terlebih karena panggilan ini hanya bersifat sebagai tambahan. Setelah dipanggil melalui radio, kemudian dapat dilakukan pemanggilan diwebsite. Dalam pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 39 KHI, panggilan dilaksanakan dengan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lainnya sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Internet merupakan media massa yang dapat diakses dan dijangkau masyarakat luas, oleh sebab itu unsur “Media masa lainnya” dalam hal ini telah dalam panggilan ghaib yang dimasukkan dalam website, baik untuk perkara biasa maupun e-Summons, setidaknya harus memuat nama pihak yang dipanggil, nomor perkara dan tanggal sidang sebagaimana yang biasa diumumkan melalui media massa lain. Adapun dalam panggilan tersebut juga perlu dijelaskan bahwa panggilan tersebut sebelumnya telak dilaksanakan melalui radio dan pihak yang dipanggil tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama bersangkutan dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah Penutup1. Kesimpulana. Upaya memaksimalkan penggunaan media massa dalam pemanggilan perkara ghaib dapat dilaksanakan melalui panggilan website pengadilan agama. Hal ini dikarenakan panggilan melalui website dapat dilakukan dengan jangka waktu yang lama dan gratis tanpa dipungut Munculnya panggilan elektronik e-Summons sebagai bagian dari e-court menuntut inovasi dalam pemanggilan ghaib. Dalam perkara ghaib e-court kemungkinan panggilan masih dilakukan secara biasa bukan e-summons. Hal ini dikarenakan dalam panggilan ghaib, Tergugat tidak hadir dan panggilan pertama Penggugat dilaksanakan secara biasa. Sehingga, dalam e-court perkara ghaib, yang emmbedakannya dengan perkara biasa adalah pada tahapan pendaftaran e-filling dan pembayaran biaya panjar e-SKUM Sedangkan untuk pemanggilan masih secara Sarana. Bagi Badan Peradilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama Purwodadi hendaknya ada rekapan khusus tentang jumlah kehadiran para pihak yang dipanggil secara ghaib sehingga bisa diukur tingkat keefektivitasannya dan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar terjadi peningkatan pihak hadir dalam panggilan Bagi masyarakat hendaknya meningkatkan kesadaran hukum ketika mengetahui ada panggilan ghaib bagi orang lain yang dikenal agar memberitahukannya kepada pihak yang PUSTAKAAbdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. III; Jakarta Kecana, Setyowati, Pandangan Jurusita tentang Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Studi di Pengadilan Agama Lamongan, Skripsi di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Aripin, Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta Kencana, 2013Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Cet. VII; Jakarta Sinar Grafika. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Cet. VII; Jakarta Sinar Grafika. 2008, h. 213.[2] Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. III; Jakarta Kecana, 2005 h. 137[3] Ibid,, h. 142.[4] E-Summons atau panggilan menghadiri persidangan secara eletronik dihasilkan oleh aplikasi E-court setelah data persidangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP didapatkan. E-court sendiri pada dasarnya merupakan pengembangan inovasi layanan perkara milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didalamnya masyarakat bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran SKUM secara langsung melalui Virtual Account VA. Inovasi ini mencontoh dari Commonwealth Courts Portal yang berasal dari Religious Court Australia. Selengkapnya lihat Jaenal Aripin, Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta Kencana, 2013, h. 266.[5]Hermin Setyowati, Pandangan Jurusita tentang Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Studi di Pengadilan Agama Lamongan, Skripsi di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, 2017, h. 71[6] Ibid, h. 78[7] Wawancara dengan Petugas Penempel Pemanggilan Perkara Ghaib, Fajar Yusuf Asyhari Pada 12 Desember 2018.[8] Wawancara dengan Panitera Muda Permohonan, Drs. Wakirrudin Pada 12 Desember 2018.[9] Wawancara dengan Petugas Penempel., Berapa lama sidang perceraian ghoib? Jika demikian maka si penggugat tetap dapat ajukan gugatan cerai dengan cara sidang ghoib. Intinya, sidang ghoib itu diajukan di Pengadilan Agama berwenang, kemudian penggilan untuk Tergugat dilakasanakan melalui kantor walikota setempat sebanyak 3x selama kurang lebih 3 bulan. Berapa lama akta cerai ghaib terbit? Adapun prakiraan lama Proses persidangan ghoin, sekitar 6 bulan. Berapa biaya perceraian ghoib? Sehingga biaya yang dibutuhkan untuk cerai talak ghaib adalah di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Berapa lama proses cerai paling cepat? Pertanyaan yang menghubungi di no wa saya 0821-3927-2337, tentang berapa lama proses perceraian di pengadilan. Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 enam bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Berapa lama surat cerai keluar setelah hasil sidang putusan cerai? Pada dasarnya, akta cerai asli 2021 yang di ajukan akan terbit 7 hari setelah putusan hakim dengan catatan kedua belah pihak hadir disaat sidang digelar dan tergantung pada berapa lama proses perceraian tersebut terjadi.
Apa yang dimaksud dengan suami ghaib terkait cerai/talak? Intisari Istilah suami ghaib itu muncul terkait gugatan cerai ghaib, dimana istri yang mengajukan gugatan cerai, namun suami tidak diketahui keberadaannya suami ghaib. Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang isteri untuk menggugat cerai suaminya di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas tidak diketahui. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Suami Ghaib dan Istri Ghaib Berdasarkan penelusuran kami, istilah suami ghaib itu muncul terkait gugatan cerai ghaib, dimana istri yang mengajukan gugatan cerai, namun suami tidak diketahui keberadaannya suami ghaib. Sebaliknya, istilah istri ghaib itu muncul terkait cerai talak ghaib, dimana suami yang mengajukan cerai talak, namun istri tidak diketahui keberadaannya istri ghaib. Seperti yang dijelaskan dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas tidak diketahui. Sementara dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A yang berbeda dijelaskan bahwa Permohonan Cerai Talak Ghoib adalah Permohonan Cerai Talak di mana istri tidak diketahui dengan jelas alamat dan keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia. Jadi menjawab pertanyaan Anda, suami ghaib yang Anda tanyakan itu merupakan istilah yang muncul dalam perkara gugatan cerai ghaib dimana suami yang digugat cerai istrinya tidak diketahui keberadaannya. Tergugat yang Tidak Diketahui Keberadaannya Karena ini merupakan perkara gugatan cerai antara suami istri yang beragama Islam, maka kami merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama “UU Peradilan Agama” 1 Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. 2 Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 3 Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Jadi, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pada dasarnya dilakukan di tempat kediaman penggugat. Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak istri.[1] Sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Peradilan Agama, Instruksi Presiden Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI” juga mengatur bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.[2] Jadi, pada dasarnya dimanapun keberadaan tergugat atau tergugat tidak diketahui keberadaannya, UU Peradilan Agama dan KHI telah mengatur bahwa gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat istri. Untuk menegaskan, mengenai gugatan kepada suami ghaib tidak diketahui keberadaannya diatur juga dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “PP 9/1975” Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan gugatan perceraian. Setiap kali diadakan sidang Pengadilan Agama yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat, atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.[3] Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui lurah atau yang sederajat.[4] Dalam Pasal 139 KHI dijelaskan bahwa jika tempat kediaman tergugat suami tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal sudah dilakukan panggilan dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan. Pengaturan dalam KHI ini serupa dengan yang diatur dalam Pasal 27 PP 9/1975. Jadi, apabila pengadilan telah memanggil suami ghaib Tergugat itu dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain dan tergugat tidak juga hadir, maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri itu diterima tanpa hadirnya tergugat. Ini dinamakan dengan verstek. Hal serupa juga diinformasikan dalam laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Badilag Mahkamah Agung RI yang menginformasikan soal sidang perkara ghaib yang diputus verstek. Sebagai informasi, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya verzet perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami. Syarat Cerai Gugat Ghaib Dalam hal suami ghaib, maka ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh istri Penggugat yang mengajukan gugatan cerai. Masih bersumber dari laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu 1. Alamat lengkap Penggugat saat ini RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota. Apabila tempat tinggal Penggugat saat ini sudah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, maka harus disertakan juga Surat Keterangan Domisili dari kelurahan tempat tinggal Penggugat sekarang. 2. Karena alamat Tergugat sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka harus disertakan juga Surat Keterangan telah ditinggal oleh suami selama ..... tahun dari Kelurahan minta pengantar terlebih dahulu ke RT/ RW /Surat Keterangan Ghaib dari kelurahan. 3. Foto Copy KTP Penggugat 2 lembar. 4. Foto Copy Buku Nikah 2 lembar. 5. Buku Nikah Asli. 6. Surat Gugatan rangkap 4. Surat gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci. 7. Membayar Panjar Biaya Perkara. *Keterangan Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan. Contoh Kasus Sebagai contoh kasus, sebagaimana yang diberitakan dalam artikel Pengadilan Agama Memanggil yang Gaib via Internet, Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama PA Jakarta Pusat HS Shalahuddin membuat surat panggilan relaas. Relaas itu ditujukan kepada Dadang Djulididjaja, lelaki berusia 50 tahun, yang semula bertempat tinggal di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. Namun saat istrinya mengajukan gugatan cerai, tiba-tiba ia gaib alias tidak tidak diketahui alamatnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kini, melalui situs para pihak yang gaib pun bisa dipanggil untuk menghadiri sidang. Kemudian mengenai putusan verstek dalam hal suami ghaib, pada praktiknya tidak selalu Pasal 139 KHI yang digunakan sebagai dasar hukum. Terkadang yang digunakan adalah Pasal 27 PP 9/1975 dan Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement S. 1941-44, sebagaimana bisa dilihat dalam Putusan Pengadilan Agama Kelas Ib Tigaraksa Nomor 1437 / Tgrs. Dalam putusan ini diketahui bahwa suami dari Penggugat Tergugat tidak diketahui keberadaannya di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ghaib. Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri sah. Karena suami ghaib, maka setelah mendengarkan saksi-saksi di persidangan dan menimbang bahwa telah cukup terbukti antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang sulit untuk dirukunkan; maka hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Hakim memutus untuk menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat kepada Penggugat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Herzien Indlandsch Reglement HIR 2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir kalinya oleh Undang-Undang No. 50 Tahun 2009; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Instruksi Presiden Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Referensi 1. Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, diakses pada 21 September 2016 pukul WIB. 2. Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, diakses pada 21 September 2016 pukul WIB. 3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Badilag Mahkamah Agung RI, diakses pada 21 September 2016 pukul WIB. Putusan Putusan Pengadilan Agama Kelas Ib Tigaraksa Nomor 1437 / Tgrs. [1] Penjelasan Pasal 73 ayat 1 UU Peradilan Agama [2] Pasal 132 ayat 1 KHI [3] Pasal 138 ayat 1 KHI [4] Pasal 138 ayat 3 KHI
AssalamualaikumWr. Wb. Salam sejahtera semoga hanya kebaikan yang menyertai kita semua . . Dalam kesempatan kali ini saya akan share salah satu kasus korban santet , beliau di santet oleh selingkuhan istri nya sendiri. Nama klien saya ini pak rokhim, tentu nama ini nama samaran. Beliau termasuk klien lama saya, profesi beliau adalah seorang []
Berapa lama proses perceraian hingga keluarga akta cerai ? Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan seorang klien kepada advokat/ pengacara yang mengurus perceraian. Sebenarnya tidak ada aturan yang secara konkrit yang menjelaskan berapa lama jangka waktu proses perceraian tersebut berlangsung. Namun semua advokat/ pengacara yang berpengalaman menangani kasus perceraian dapat memperkiraan kira-kira berapa lama proses perceraian selesai di pengadilan hingga keluar akta cerai. Legal keluarga sebagai kantor pengacara perceraian umumnya menangani kasus perceraian di tingkat pertama hingga keluar akta cerai disekitar 3 tiga s/d 5 lima bulan. Jangka waktu 3 tiga sampai 5 lima bulan ini dapat dikatakan sebagai jangka waktu paling lama menangani kasus perceraian di pengadilan agama atau pengadilan negeri, dengan alasan berdasarkan Poin 1 SEMA No. 2 Tahun 2014 menjelaskan penyelesaikan perkara perdata pada tingkat pertama paling lambat dalam jangka waktu 5 lima bulan. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan hakim pada tingkat pertama di pengadilan agama atau pengadilan negeri memiliki batas waktu menangani kasus perdata yang salah satunya adalah kasus perceraian paling lama 5 lima bulan. Dibawah ini legal keluarga memberikan gambaran hal-hal yang membuat proses perceraian berlangsung lama hingga keluar akta cerai, yaitu 1. Mengulur waktu pada saat proses persidangan tingkat pertama Terdapat 2 dua cara yang biasa ditempuh pihak lawan untuk mengulur proses persidangan di pengadilan tingkat pertama yaitu Memperlama proses mediasi, yaitu dikarenakan mediasi berlangsung selama 30 tiga puluh hari dan dapat ditambah berdasarkan kebutuhan, maka umumnya pihak lawan memanfaatkan waktu tersebut untuk memperlama proses mediasi hingga batas waktu ke pengadilan dengan sistem selang seling, yaitu pihak lawan dengan sengaja hadir disidang pertama, namun disidang berikutnya tidak hadir;Hadir ke pengadilan namun pihak lawan meminta yang menjadi tahapan agendanya ditunda hingga 2 dua sampai 3 tiga minggu seperti ketika memasukkan jawaban, duplik, menyiapkan bukti hingga kesimpulan. Baca juga Tahapan perceraian di pengadilan Agama 2. Mengulur waktu dengan mengajukan perlawanan setelah putus verstek Terdakang kami menemukan pihak yang tidak ingin cerai menggunakan metode sengaja tidak hadir ke pengadilan hingga pengadilan memutus verstek tidak hadir pihak tergugat. Setelah pengadilan putus verstek, tiba-tiba pihak lawan hadir mengajukan perlawanan verzet, sehingga proses persidangan kembali dibuka lagi. 3. Mengajukan upaya hukum seperti banding hingga kasasi Salah satu yang menghalangi pihak mendapatkan akta cerai setelah pengadilan agama atau pengadilan negeri memutus cerai adalah dikarenakan pihak yang kalah mengajukan banding atau kasasi. Apabila pihak yang tidak ingin cerai mengajukan upaya hukum banding sampai kasasi, maka bisa jadi proses percerain hingga keluar akta cerai berlangsung 1 satu sampai dengan 1,5 satu tahu lima bulan. Syarat mengurus perceraian ke Pengadilan Adapun syarat yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, yaitu sebagai berikut KTP Penggugat / Pemohon;Alamat lengkap Tergugat / Termohon;Buku Nikah Untuk Islam;Akta Perkawinan dari Disdukcapil Untuk Non Muslim;Kartu Keluarga KK + Akta Kelahiran Anak Untuk meminta hak asuh anak;Siapkan 2 dua orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat. _____________________________ Bila ingin berkonsultasi untuk mengetahui berapa lama proses perceraian dan ingin mengurus perceraian di pengadilan, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien
Mengajukansurat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, boleh dilakukan dengan tertulis maupun dengan lisan. Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum, kemudian petitum yaitu apa

Ilustrasi sidang perceraian. Foto UnsplashHukum perkawinan di Indonesia menganut asas mempersulit perceraian. Artinya, perceraian tidak bisa terjadi dengan adanya kesepakatan semata antara kedua belah pihak. Harus ada alasan kuat yang dapat dibuktikan kebenarannya di persidangan agar perceraian dapat tersebut telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi1 Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.2 Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.3 Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan ketentuan tersebut, tak heran jika proses perceraian memakan waktu yang tidak sebentar. Lantas, berapa lama proses perceraian di persidangan berlangsung dari gugatan cerai dilayangkan hingga akta cerai diterbitkan?Berapa Lama Proses Perceraian?Ilustrasi sidang perceraian. Foto UnsplashLamanya proses perceraian bergantung pada tingkat kerumitan kasus perceraian itu sendiri. Apabila kedua belah pihak kooperatif saat menjalankan sidang, persidangan bisa berjalan relatif cepat, yaitu kurang lebih 2-3 proses persidangan akan bertambah lama jika kedua pihak tidak mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Misalnya, pihak tergugat tidak membawa dokumen-dokumen yang diperlukan pada hari persidangan karena belum siap. Jika begitu, majelis hakim akan menunda persidangan dan sidang dilanjutkan pada minggu berikutnya. Umumnya, proses perceraian seperti ini bisa memakan waktu hingga enam buku Hukum Perceraian tulisan Muhammad Syaifuddin, kelancaran sidang perceraian juga tergantung pada apakah para pihak diwakilkan oleh kuasa hukum/advokat atau tidak didampingi penasihat hukum/advokat, kedua belah pihak harus mempersiapkan segalanya seorang diri, mulai dari surat permohonan atau gugatan, proses administrasi, hingga memikirkan rencana gugatan yang akan diajukan di pihak istri maupun suami tidak memahami ranah hukum, khususnya soal perceraian, proses sidang kemungkinan akan berjalan lebih lama daripada yang Perceraian Ilustrasi hukum. Foto UnsplashKetika suami dan istri datang pada sidang pertama, hakim akan memerintahkan keduanya untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Namun, terkadang kedua belah pihak enggan mengikuti mediasi karena telah sepakat untuk bercerai. Agar lebih jelas, berikut prosedur perceraian yang dikutip dari laman mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan surat gugatan berisi identitas Penggugat yang meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan panjar biaya perkara melalui Bank dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/ perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama, Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat. Namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa. Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio. Antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan hari sidang dengan jarak sekurang-kurangnya 3 saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara Pengadilan Agama ada kalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan tidak dapat diterima kalau gugatan kabur. Kemudian begitu putusan dijatuhkan, penggugat dapat langsung mengambil sisa panjar biaya perkara jika masih putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akta Cerai secara langsung atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai perceraian bisa dilakukan tanpa sidang?Sidang pertama perceraian tentang apa?Berapa lama proses sidang cerai?

Jumlahsidang perceraian di pengadilan agama sangat beragam, ada yang 1x sidang (sidang cerai ghaib), ada yang 2x sidang, bahkan ada yang sampai berlarut larut dan lebih dari 12x sidang. banyaknya jumlah persidangan akan sangat dipengaruhi oleh beberapa sebab, misalnya kehadiran para pihak, apakah para pihak melakukan perlawanan atau tidak, dan. Berapa Lama Sidang Cerai Ghoib – Sebuah istilah yang kebanyakan orang tidak tahu tentang perceraian adalah perceraian supernatural. Meskipun perbedaannya bisa di lingkungan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang perbedaan yang tidak terlihat tersebut. Cerai gugat atau cerai gugat cerai gugat adalah gugatan yang diajukan di pengadilan agama oleh seorang wanita yang menggugat cerai suaminya, dimana sampai dengan gugat cerai diajukan, alamat atau keberadaan suaminya tidak diketahui atau tidak diketahui. Sedangkan jika suami mengajukan cerai atau menelantarkan cerai, sampai perkara dimulai, alamat atau tempat tinggal istri tidak diketahui, sehingga disebut cerai semu. Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di Pengadilan Oleh karena itu, dalam prosesnya sendiri, terdakwa disebut laki-laki atau perempuan yang tidak hadir di lokasinya hingga perkaranya diajukan ke Pengadilan Agama. Perlu juga dicatat bahwa kasus perceraian ini tidak dilihat sebagai kasus perceraian bagi pasangan muslim. “. Pasal ini berarti bahwa seorang istri dapat menggugat suaminya di pengadilan agama yang berwenang menggugat. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang ingin mengajukan cerai tak kasat mata dimana tempat tinggal atau alamat suami termohon tidak diketahui. Cara, Prosedur, Serta Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Undang-undang ini mengandung arti bahwa seorang perempuan dapat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama tempat tinggal penggugat perempuan itu. Jadi tidak masalah jika alamat atau lokasi terdakwa tidak diketahui. “Apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui atau tidak tampak tempat tinggalnya, maka gugatan cerai dapat diajukan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.” Sehingga ketika tergugat tidak dikenal, Anda sebagai penggugat dapat mengajukan cerai di Pengadilan Agama di daerah Anda. Pasal ini menjelaskan bahwa jika tergugat atau orang itu tidak jelas tempat tinggalnya atau tidak bertempat tinggal, maka pemanggilan dilakukan dengan cara menempelkan surat pengaduan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan diumumkan melalui media lain atau surat kabar. Wajib Tahu! Ada Panggilan Ghaib Di Pengadilan Agama Sumedang, Simak Penjelasannya “Apabila tempat tinggal terdakwa atau orang itu tidak jelas atau tidak ada tempat tinggalnya, maka pemanggilan dilakukan dengan cara mengajukan pengaduan pada papan yang diberitahukan kepada Pengadilan Agama dan dimuat dalam satu atau beberapa surat kabar atau dalam surat kabar. media massa lain oleh pengadilan agama Jika dilakukan pemanggilan dan Jika tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka pengaduan diterima kecuali perkara itu tanpa hak dan tanpa alasan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa jika surat panggilan dikeluarkan dan tergugat tidak hadir atau tidak mengutus wakil untuk hadir, maka gugatan cerai santet diterima tanpa kehadiran tergugat, kecuali gugatan cerai diajukan tanpa dasar apapun dan tanpa otoritas. Banyak orang mungkin bertanya mengapa ada begitu banyak perbedaan yang tidak terlihat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perceraian yang tidak terlihat terjadi ketika alamat atau tempat tinggal tidak diketahui. Untuk terdakwa disebut pria atau wanita yang tidak terlihat. Dalam hal ini yang dapat dijadikan alasan untuk meminta cerai tidak kasat mata adalah apabila salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa izin selama 2 tahun berturut-turut sehingga tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri atau suami, dan tempat tinggal tergugat. terdakwa juga tidak diketahui. Penerbitan Akta Cerai Dan Beberapa Hal Lainnya Untuk teks lengkapnya, sebaiknya periksa situs web pengadilan agama atau pengadilan setempat tempat Anda akan mengajukan kasus perceraian santet. Untuk biaya yang dibutuhkan, biasanya Anda akan merujuk ke Pengadilan Agama di setiap daerah tempat Anda mengajukan gugatan cerai. Sebab, setiap pengadilan agama akan menawarkan tarif yang berbeda-beda. Jadi lebih baik untuk memeriksanya dengan hati-hati di situs web pengadilan. Namun, ada penjelasan finansial yang detail jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai tidak resmi di Pengadilan Agama Jakarta. Gugatan cerai dan santet itu sendiri sama dengan gugatan cerai biasa. Perbedaannya terletak pada alamat atau tempat tergugat. Nah untuk mengajukan cerai, yang perlu dilakukan hanyalah mengisi dokumen atau persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, pergilah ke pengadilan agama setempat dan bayarlah sebagian biaya yang diperlukan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat melihat artikel Cara Mendapatkan Akta Cerai dengan Mudah. Perceraian Ghoib Buat Bang Toyib Di Indonesia Adanya kasus perceraian bukan hanya karena konflik. Pasalnya, akan banyak hal yang membuat pria tersebut anonim dan tidak ada informasi sama sekali. Misalnya, dalam kasus seperti ini Dalam kasus di atas, dapat dipahami bahwa tidak ada konflik atau perselisihan di kedua belah pihak. Namun, hal ini merugikan pihak perempuan karena sudah lama tidak mendapatkan haknya. Karena itu, Anda berhak mengajukan gugatan cerai. Padahal, tidak ada definisi konkrit kapan proses pemisahan tak kasat mata itu bisa dilakukan dan diselesaikan. Ini karena tergantung banyak hal yang bisa Anda lihat di artikel Waktu putus membutuhkan waktu dan alasan. Akta cerai sendiri merupakan bukti bahwa Anda resmi bercerai dan dikeluarkan oleh pengadilan tempat Anda mengajukan gugatan cerai. Perlu diketahui bahwa mempersiapkan atau memperoleh akta cerai dalam bentuk surat cerai resmi sebenarnya sama dengan pengajuan cerai pada umumnya. Contoh Surat Gugatan Cerai Agama Kristen & Protestan Pengadilan kemudian akan mengirimkan salinan keputusan perceraian dengan pemberitahuan hukum. Kemudian akta cerai akan diberikan kepada pencatat perceraian untuk didaftarkan. Selain itu, dari keputusan ini akan dikeluarkan surat keputusan cerai untuk Anda sebagai penggugat. Untuk informasi lebih lanjut tentang surat keputusan cerai, Anda dapat melihat artikel Mengajukan Surat Keputusan Cerai dan lainnya. Dalam jangka panjang, dikabulkan atau tidaknya putusan cerai setelah tidak ditemukannya putusan cerai, akan banyak bergantung pada kelengkapan surat-surat di Pengadilan Agama dan surat-surat. Bagi sebagian orang, perceraian adalah jawaban dari broken home. Namun terkadang selama perceraian mungkin timbul masalah atau kebingungan lain. Oleh karena itu, Justika memiliki jawaban atas pertanyaan atau kebingungan Anda tentang perceraian menggunakan halaman ini. Semua informasi hukum yang terkandung dalam artikel ini dimaksudkan untuk tujuan pendidikan saja dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum khusus tentang masalah Anda, hubungi penasihat hukum berpengalaman secara langsung dengan mengklik tombol konsultasi di bawah ini. Perceraian ajaib diperkenalkan pada tahun 1975 oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pasangan suami istri menyelesaikan masalah rumah tangganya. Pengecualian ini dapat diterapkan untuk pasangan Muslim dan non-Muslim. Frequently Asked Questions faq Bang Toyib adalah nama yang diawali oleh Sandy Umusaza sebagai sebuah lagu dan dinyanyikan oleh Ade Irma pada tahun 2000. Lagu ini bercerita tentang seorang wanita yang memiliki suami bernama bang toyib yang jarang pulang. Bagi banyak orang Indonesia, kata cerai gaib masih terasa sangat asing. Baik pemahaman maupun proses pemisahan tidak diketahui. Tapi ingat, kata santet dalam pembedaan ini sama sekali tidak termasuk okultisme, supranatural atau apa pun di luar logika. Kesepakatan yang lazim dalam talak ghoib adalah talak dimana tergugat istri atau suami tidak mengetahui keberadaan tergugat. Jadi jika pasangan Anda tidak jelas keberadaannya, cara pemisahan ini bisa dijadikan batu loncatan. Format Contoh Surat Permohonan Cerai Talak suami Yang Mengajukan Permohonan Cerai Di Indonesia, banyak pasangan yang hubungannya berakhir tanpa kejelasan. Seringkali, pria meninggalkan pasangan dan keluarganya tanpa memberikan informasi tentang keberadaan mereka. Di sisi lain, sangat jarang seorang wanita meninggalkan suaminya sendirian, apalagi jika pasangan tersebut sudah memiliki anak. Perceraian di Ghoib adalah prosedur yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang memfasilitasi Tergugat untuk mengajukan cerai di pengadilan terlepas dari lokasi tergugat. Perbedaan ini didasarkan pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tata cara cerai bagi pesulap dan peraturan pemerintah no. 9 Tahun 1975 mengatur tentang tata cara perceraian santet bagi non muslim. Dasar hukum perceraian dan santet bagi pasangan muslim di Indonesia diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Hukum Islam dan dilakukan di pengadilan agama yang berwenang. Cerai Gugat/cerai Talak Ada beberapa langkah yang harus Anda tempuh sebagai penggugat yang mengajukan gugatan cerai. Langkah-langkah ini meliputi Kedua, pemanggilan tergugat yang dilakukan oleh Pengadilan menempatkan pengaduannya pada papan pengumuman pengadilan agama, baik di lingkungan pengadilan agama maupun pada website resmi pengadilan agama. contoh memanggil roh; Kelima, jika dalam persidangan terdakwa masih hadir dan tidak didampingi pengacara, maka perkara akan diterima tanpa kehadiran terdakwa. Baca juga Untuk mengetahui macam-macam talak dalam ajaran Islam, silahkan baca macam-macam talak dalam Islam di Indonesia. Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di Pengadilan Agama Dasar hukum dan tata cara perceraian dan santet bagi pasangan non muslim di Indonesia diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang dilakukan di pengadilan setempat yang berwenang. Prosedur ini dilakukan selama persidangan perkara oleh majelis hakim yang melakukan persidangan. Caranya adalah Pertama, jika tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan tempat tinggal penggugat; Ketiga, Juri akan memerintahkan Panitera untuk menerbitkan di satu atau lebih surat kabar biaya yang harus dibayarkan kepada penggugat; Panjar Biaya Perkara Pa Kediri Tk Pertama Keempat, pemasangan iklan di surat kabar dilakukan 2 dua kali dengan jangka waktu paling lama satu bulan antara iklan pertama dan iklan kedua; Keenam, jika pada hari persidangan terdakwa atau pengacaranya tidak hadir, maka perkara diterima tanpa kehadiran terdakwa, kecuali perkara itu tidak berdasar; Baca juga Mungkinkah Pasangan Katolik Bercerai di Indonesia? silahkan baca artikel Perceraian Katolik di Indonesia Tidak semua kasus perceraian dapat dilakukan dengan cara pengendalian santet. Ada beberapa faktor yang harus dipenuhi agar Pengadilan dapat mempertimbangkan gugatan cerai absen, antara lain Pengajuan Tingkat Pertama Keempat, surat keterangan dari kantor kelurahan akan digunakan sebagai pengadilan untuk mengevaluasi perceraian Anda Sidang gugatan cerai, biaya cerai tanpa sidang, berapa biaya cerai tanpa sidang, persyaratan sidang cerai, tahapan sidang cerai, tata cara sidang cerai ghoib, biaya sidang cerai, persyaratan cerai ghoib, sidang cerai tanpa pengacara, mengurus cerai tanpa sidang, cerai tanpa sidang, cerai ghoib Post Views 140
  • Χθχ оС иፆиዜዕσ
  • Тюзεպ шох
  • Аኧጣн էщ
Adabeberapa pertanyaan yang sama datang kepada kami, bagaimana cara mengajukan gugatan perceraian namun Penggugat tidak mengetahui keberadaan pasangannya dengan alasan sudah berpisah lama. Untuk kasus seperti itu, maka gugatan cerai tetap bisa diajukan ke Pengadilan namun agak berbeda dengan gugatan biasa, yaitu Penggugat dapat
The marriage bond aims to create a sakinah, mawaddah, and rahmah family. However, conflicts often occur that end in divorce. Divorce can be interpreted as a break in marriage or can be interpreted as a break in the inner and outer bond between husband and wife which results in the end of the family relationship household between the husband and wife. Frequent conflicts often make one party run away from the residence until it cannot be detected where its whereabouts, until finally the left party is forced to file for an invisible divorce to the court in which case the plaintiff can file a lawsuit against the defendant whose whereabouts are unknown. The unseen divorce gives legal consequences in the form of status certainty for the party left behind, besides that the supernatural divorce also provides certainty regarding child custody which automatically falls into the hands of the plaintiff. Then the property left behind generally falls to the plaintiff because of the unclear status of the defendant. Abstrak Ikatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun demikian seringkali terjadi konflik hingga berujung pada perceraian. Perceraian dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan atau dapat diartikan sebagai putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhinya hubungan keluarga rumah tangga antara suami dan istri tersebut. Sering terjadinya konflik kerap kali membuat salah satu pihak melarikan diri dari kediaman hingga tidak dapat terdeteksi dimana keberadaannya, hingga akhirnya pihak yang ditinggalkan terpaksa mengajukan cerai ghaib ke pengadilan yang mana dalam hal tersebut penggugat dapat mengajukan gugatan kepada tergugat yang tidak diketahui keberadaannya. Cerai ghaib memberi akibat hukum berupa kepastian status bagi pihak yang ditinggalkan, selain itu cerai ghaib juga memberi kepastian mengenai hak asuh anak yang otomatis jatuh ke tangan penggugat. Kemudian mengenai harta yang ditinggalkan secara umum jatuh kepada penggugat karena ketidakjelasan status tergugat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Volume … Issue …, XXXX E-ISSN 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License 1 Author’s name Aldyan, A. 2021. Title The International Criminal Court Jurisdiction. Verstek, 72 XXX-XXX. DOI Pengaturan dan Akibat Hukum Cerai Ghaib Studi Kasus Putusan Nomor 0656/ Arvito Rifqi Pratama1, Riyadi2 1,2, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret Corresponding author’s email riyadii16 Abstract The marriage bond aims to create a sakinah, mawaddah, and rahmah family. However, conflicts often occur that end in divorce. Divorce can be interpreted as a break in marriage or can be interpreted as a break in the inner and outer bond between husband and wife which results in the end of the family relationship household between the husband and wife. Frequent conflicts often make one party run away from the residence until it cannot be detected where its whereabouts, until finally the left party is forced to file for an invisible divorce to the court in which case the plaintiff can file a lawsuit against the defendant whose whereabouts are unknown. The unseen divorce gives legal consequences in the form of status certainty for the party left behind, besides that the supernatural divorce also provides certainty regarding child custody which automatically falls into the hands of the plaintiff. Then the property left behind generally falls to the plaintiff because of the unclear status of the defendant. Keywords Divorce, Unseen Divorce, Law’s Effect Abstrak Ikatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun demikian seringkali terjadi konflik hingga berujung pada perceraian. Perceraian dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan atau dapat diartikan sebagai putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhinya hubungan keluarga rumah tangga antara suami dan istri tersebut. Sering terjadinya konflik kerap kali membuat salah satu pihak melarikan diri dari kediaman hingga tidak dapat terdeteksi dimana keberadaannya, hingga akhirnya pihak yang ditinggalkan terpaksa mengajukan cerai ghaib ke pengadilan yang mana dalam hal tersebut penggugat dapat mengajukan gugatan kepada tergugat yang tidak diketahui keberadaannya. Cerai ghaib memberi akibat hukum berupa kepastian status bagi pihak yang ditinggalkan, selain itu cerai ghaib juga memberi kepastian mengenai hak asuh anak yang otomatis jatuh ke tangan penggugat. Kemudian mengenai harta yang ditinggalkan secara umum jatuh kepada penggugat karena ketidakjelasan status tergugat. Kata Kunci Perceraian, Cerai Ghaib, Akibat Hukum E-ISSN 2355-0406 2 1. Pendahuluan Perkawinan adalah suatu kebutuhan hidup bagi manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki nauri untuk hidup bersama dalam suatu ikatan yang sah dan diakui oleh masyarakat dan negara. Perkawinan menjadi salah satu hak warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di luar itu, perkawinan juga terdapat pengaturannya dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selanjutnya disebut UUP, dikatakan bahwa “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.Bersamaan dengan proses perkawinan tersebut, timbulah hubungan timbal balik antara suami istri berupa hak dan kewajiban sebagai pasangan. Hak dan kewajiban suami istri di Indonesia telah diatur dalam UU Perkawinan diatur tepatnya dalam Pasal 30 - Pasal 34. Selain itu hal ini juga diatur dalam KHI dalam Pasal 77 -Pasal pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”.Akan tetapi dalam kenyataannya, tujuan perkawinan tersebut tidak selamanya dapat tercapai. Pernikahan pasti akan dibumbui dengan permasalahan, maka apabila hal seperti ini terus dipertahankan maka akan menimbulkan madharat atau hal yang tidak baik bagi suami atau istri yang dapat berakibat timbulnya suatu perselisihan diantara keduanya. Tidak mustahil dari perselisihan itu akan berbuntut pada putusnya ikatan perkawinan perceraian.Meskipun dari semua calon suami istri sudah penuh kehati-hatian dalam menjatuhkan pilihannnya sebelum melaksanakan perkawinan dan telah berupaya sebaik mungkin dalam menjalani pernikahannya, tidak jarang dalam suatu perkawinan yang sudah berjalan bertahun-tahun berakhir dengan perceraian. Dalam Pasal 38 Undang-Undang Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan “Perkawinan dapat putus karena a. Kematian; b. Perceraian; dan c. Atas keputusan Pengadilan.” Terutama dalam kasus perceraian dapat terjadi karena adanya ikrar talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung CV Mandar Maju, 2007, hal 6 A. Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2013, hlm. 148- 149. menurut pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”. Dalam kenyataannya, tujuan perkawinan tersebut tidak selamanya dapat tercapai. Muhammad Syaifuddin, dkk, hal 5. Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta PT Raja Grafindo Persada,2003 , Cet Ke- 6, hal 274. Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 3 Perceraian merupakan fenomena yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat indonesia. Perceraian merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang berbahagia dan kekal.” Dari pasal tersebut seharusnya dapat dipahami bahwa dalam membina keluarga masing-masing dari suami-istri hendaknya berusaha sekuat tenaga dalam menjaga keutuhan rumah tangganya bukan justru sebaliknya. Namun, apabila dalam rumah tangga itu sudah tidak ada lagi keselarasan sehingga terjadi perselisihan, pada akhirnya mengakibatkan penderitaan disebabkan karena salah satu pihak tidak menyadari dan tidak melaksanakan kewajibannya, maka syara‟ maupun perundang-undangan membolehkan perceraian, jika perceraian itu merupakan suatu jalan yang terbaik bagi pasangan suami istri. Islam membenarkan adanya sebuah perceraian, namun Islam menjadikan perceraian sebagai solusi terakhir dalam menyelesaikan konflik dalam berumah tangga. Salah satu perceraian yang terjadi dalam masyarakat adalah cerai ghaib. Realita sekarang ini, beberapa kasus terjadi suatu fenomena dimana seorang pasangan meninggalkan pasangannya dalam waktu yang lama tanpa memberikan informasi mengenai keberadaan dirinya yang menyebabkan pasangannya mengajukan permintaan cerai, fenomena ini dikenal sebagai Cerai Ghoib. Bahkan, hukum Islam menganjurkan istri untuk mengajukan cerai gugat di pengadilan seperti yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan suami hilang ghaib/mafqud. Dalam KHI yang berhubungan dengan suami hilang ghaib diatur pada Pasal 116 Point b yang menyatakan“Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya”. Sidang perceraian gaib hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam untuk situasi dimana si tergugatnya tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991, Pasal 116. E-ISSN 2355-0406 4 Mengenai gugatan cerai ghaib tidak diketahui keberadaannya diatur juga dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat”. Perceraian salah satu pihak ghaib seperti ini biasanya istri atau penggugat yang hendak mengajukan gugatan cerainya kepada pengadilan agama sering terkendala dengan keberadaan suaminya yang tidak lagi diketahui keberadaannya. Walaupun begitu dalam perceraian salah satu pihak gaib adapula pihak suami atau pemohon yang juga mendapatkan perlakuan yang sama, seperti suami yang tidak lagi dihargai, istri yang sudah memiliki pria idaman lain, suami dalam kondisi sakit yang tidak mampu lagi bekerja dan bahkan suami yang ditinggalkan tanpa kejelasan status oleh istrinya bersama dengan anak-anaknya dan tidak lagi diketahui keberadaannya. Harapan dilakukannya sidang cerai dengan pihak gaib ini pada dasarnya untuk menjamin keselamatan dari pada nasib salah satu pihak yang ditinggakan serta memperjelas status hukum dari pihak yang ditinggalkan. Perceraian merupakan perbuatan hukum dan sebegaimana perceraian pada umumnya, tentu menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Akibat hukum perceraian suami ghaib berdasarkan hukum positif di Indonesia yakni dapat diartikan dengan akibat hukum talak satu Ba’in Shughraa. Olehnya itu, berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pengaturan dan akibat hukum perceraian ghaib yang dalam hal ini juga mengangkat salah satu putusan hakim Nomor 656/ 2. Metode Penelitian Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan know-how dalam ilmu hukum untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi sehingga dibutuhkan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah yang dihadapi dan memberikan pemecahan atas masalah ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Menurut Johnny Ibrahim, penelitian hukum normative adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemupakan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Sisi normatif disini tidak sebatas pada peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga berupaya menemukan kebenaran koherensi yaitu apakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen studi kepustakaan. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta Kencana Prenanda MediaGroup. Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 5 3. Pengaturan Gugatan Cerai Ghaib Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Istilah “perceraian” termaktub dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang memuat mengenai ketentuan fakultatif bahwasannya “perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan”. Istilah perceraian berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai aturan hukum positif tentang perceraian menunjukkan bahwa adanya a. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh suami atau istri untuk memutus hubungan perkawinan diantara mereka; b. Peristiwa hukum yang memutuskan hubungan suami dan istri, yaitu kematian suami atau istri yang bersangkutan, yang merupakan ketentuan yang pasti dan langsung diterapkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa; c. Putusan hakim yang dinyatakan oleh pengadilan yang berakibat hukum putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Perceraian berdasarkan pada pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapart diartikan sebagai “putusnya perkawinan”. Kemudian yang dimaksud dengan perkawinan menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu “ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, perceraian yaitu putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhinya hubungan keluarga rumah tangga antara suami dan istri tersebut. Subekti mengemukakan bahwasannya perceraian adalah “penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu”. Maka dari hal tersebut, pengertian perceraian menurut Subekti ialah penghapusan perkawinan baik dengan putusan hakim atau tuntutan suami istri. Dengan adanya perceraian, maka perkawinan antara suami dengan istri menjadi hapus. Akan tetapi, Subekti tidak menyatakan bahwasannya pengertian perceraian sebagai penghapusan perkawinan itu dengan kematian atau yang lazim disebut dengan istilah “cerai mati”.Pengertian perceraian dapat dijelaskan dari beberapa perspektif hukum yaitu sebagai berikut a. Perceraian menurut hukum Islam yang telah termaktub dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, yang mencakup antara lain sebagai berikut 1. Perceraian dalam pengertian cerai talak, dapat diartikan sebagai perceraian yang diajukan permohonan cerainya oleh dan atas inisiatif suami kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak saat perceraian itu dinyatakan diikrarkan di depan sidang Pengadilan Agama vide Pasal 20 sampai dengan Pasal 18 PP Nomor 9 Tahun 1975. E-ISSN 2355-0406 6 2. Perceraian dalam pengertian cerai gugat, dapat diartikan sebagai perceraian yang diajukan gugatan cerai nya oleh dan atas inisiatif istri kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap vide Pasal 20 sampai dengan Pasal 36. b. Perceraian menurut hukum agama selain hukum Islam, yang telah pula telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kemudian telah dijabarkan dalam PP No. 9 Tahun 1975, yaitu perceraian yang gugatan cerainya diajukan oleh dan atas inisiatif suami atau istri kepada Pengadilan Negeri, yang mana dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan oleh Pegawai Pencatatan di Kantor Catatan Sipil vide Pasal 20 dan Pasal 34 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 1975. Suami istri yang akan melakukan perceraian wajib mempunyai alasan-alasan hukum tertentu dan perceraian harus didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil untuk mendamaikan kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut 1. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. 3. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Kompilasi Hukum Islam Pasal 114 mengungkapkan bahwa “putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”. Kemudian, dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam diebutkan “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Berdasar pada Pasal tersebut maka yang dimaksud dengan perceraian dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam KHI yaitu merupakan proses pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan di depan persidangan dan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Agama, dan jika pengucapan ikrar talak itu dilakukan di luar persidangan, maka talak tersebut merupakan talak liar yang dianggap tidak sah dan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Muhammad Syaifuddin, dkk, hal. 15 Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta Internusa, 1985, hal. 42. Muhammad Syaifuddin, dkk, hal. 20. Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 7 Cerai Ghaib Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Cerai ghaib atau yang lazim pula disebut cerai mafqud, dalam bahasa Arab secara harafiah dapat diartikan sebagai “hilang”. Sesuatu dapat dikatakan hilang apabila hal tersebut tidak ada atau lenyap. Berdasarkan istilah mafqud bisa diterjemahkan sebagai al-ghoib. Kata tersebut secara bahasa memiliki arti gaib, tiada hadir, bersembunyi, mengumpat. Hilang dalam hal ini dibagi dalam dua macam, yaitu sebagai berikut a. Hilang yang tidak terputus karena diketahui tempatnya dan ada berita atau informasi tentangnya. b. Hilang yang terputus, yaitu yang sama sekali tidak diketahui keberadaannya serta tidak ditemukan informasi hukum Islam terdapat fasakh karena suami ghaib al mafqud, yaitu suami yang meninggalkan tempat tetapnya dan tidak dapat diketahui ke mana perginya, serta tempat tinggalnya dalam waktu yang lama. Hal tersebut tentu saja akan menyulitkan kehidupan istri yang ditinggalkan, terutama bila suami tidak bertanggungjawab meninggalkan nafkah bagi kehidupan istri dan kamus istilah fikih mafqud ialah orang yang hilang dan menurut zahirnya tertimpa kecelakaan, yang kemudian dapat diartikan seperti orang yang meninggalkan keluarganya pada waktu malam atau siang atau keluar rumah untuk menjalankan sholat atau ke satu tempat yang dekat kemudian tidak kembali lagi atau hilang di dalam kancah beberapa ketentuan khusus yang mengatur tentang cerai gaib yang ada di Indonesia. Dasar hukum mengenai cerai ghaib sebagai berikut 1. Herzien Indlandsch Reglement HIR 2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir kalinya oleh Undang-Undang No. 50 Tahun 2009; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Instruksi Presiden Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Proses penyelesaian perkara cerai ghaib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, perceraian dapat terjadi karena salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun Muhammad Ali As-Shabuni, Hukum Waris Dalam Syari‟at Islam, Surakarta Diponegoro, 1992, hal. 235. Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur‟an, 1973, hal. 304. Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta UII Press,2011, hal. 143. M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi‟ah AM, Kamus Istilah Fikih, Jakarta Pustaka Firdaus, 1994 . E-ISSN 2355-0406 8 berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah, atau dikarenakan suatu hal lain diluar tersebut pengaturannya tercantum dalam pasal 45 KHI Tentang Talik Talak yang menyebutkan, bahwasannya kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum Islam. Terdapat pula rumusan taklik talak yang sudah mengikuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 411 Tahun 2000 didalamnya memuat ketentuan sebagai berikut “Apabila saya 1. Meninggalkan istri saya selama 2 dua tahun berturut-turut; 2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 tiga bulan lamanya; 3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya; 4. Membiarkan tidak memperdulikan istri saya selama 6 enam bulan atau lebih; Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- sepuluh ribu rupiah sebagai iwadh pengganti kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang iwadh pengganti tersebut dan menyerahkannya untuk keperluan ibadah sosial.” Dalam rumusan yang terdapat dalam taklik talak itu disebutkan bahwa istri dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama jika suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut. Dalam hal ini, terpampang jelas bahwa perceraian dapat terjadi dikarenakan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama waktu yang ditentukan dan tidak diketahui keberadaannya maka dapat putus perceraian atas putusan hakim. Hukum Islam berpandangan bahwa menganjurkan suami untuk mengajukan cerai talak di Pengadilan seperti yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan istri hilang mafqud/ghoib pada pasal 116 point b yang menyatakan “salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.”4. Akibat Hukum Dari Cerai Ghaib Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Sebab Terjadinya Cerai Ghaib Perceraian sebagai salah satu penyebab putusnya perkawinan yang telah diatur dalam didalam UUP dan KHI dapat timbul karena beberapa faktor, diantara Uswatun Hasanah, “Proses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan Agama”, majalah keadilan, volume 18, nomor 2, desember 2018, hal. 11. Abdurrahman, hal. 141 . Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 9 factor tersebut yaitu karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut, tanpa adanya kabar dan tidak dapat diketahui keberadaannya, dan telah dilakukan upaya pemanggilan melalui papan pengumuman Pengadilan Agama dan ditambah pula dengan penyiaran dalam surat kabar. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapat beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya cerai ghaib, yaitu1. Salah satu pihak pergi meninggalkan tanpa sebab 2. Adanya pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus yang memicu kekerasan dalam rumah tangga 3. Adanya orang ketiga yang hadir dalam rumah tangga yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan oleh suami atau istri 4. Faktor lemahnya tingkat perekonomian sehingga tidak terpenuhinya nafkah dalam rumah tangga 5. Salah satu pihak bermasalah, seperti contohnya pecandu narkoba atau penjudi. Syarat-syarat Gugatan Cerai Ghaib Terdapat hal yang menjadi syarat mutlak dalam mengajukan surat gugatan cerai ghaib yaitu, melampirkan surat keterangan ghaib yang dikeluarkan oleh lurah di alamat terdahulu tergugat. Dalam surat tersebut menyatakan bahwasannya tergugat yang sebelumnya bertempat tinggal di wilayah tersebut kini tidak diketaui alamatnya baik di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik yang wajib dipenuhi oleh penggugat yang mengajukan gugatan cerai yang bersumber dari laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, penggugat yang wajib memenuhi syarat yaitu sebagai berikut1. Alamat lengkap Penggugat saat ini RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota. Apabila tempat tinggal Penggugat saat ini sudah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, maka harus disertakan juga Surat Keterangan Domisili dari kelurahan tempat tinggal Penggugat saat ini. 2. Karena alamat Tergugat sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka harus disertakan juga Surat Keterangan telah ditinggal oleh suami selama ....... tahun dari Kelurahan meminta surat pengantar terlebih dahulu ke RT/ RW/ Surat Keterangan Ghaib dari kelurahan. 3. Foto Copy KTP Penggugat 2 lembar. 4. Foto Copy Buku Nikah 2 lembar. 5. Buku Nikah Asli. 6. Surat Gugatan rangkap 4. Surat gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci. 7. Membayar Panjar Biaya Perkara. Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 diakses pada 23 Juni 2022 Hari kamis Pukul WIB. E-ISSN 2355-0406 10 Khusus perkara perceraian untuk pihak yang ghaib alamat tidak jelas, telah diatur dalam Undang-undang tahun 1974 dan PP. No. 9 tahun 1975. Pasal 20 ayat 2 Tahun 1975 yang berbunyi sebagai berikut “tempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat” Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 yang mana menguraikan sebagai berikut 1 Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat 2, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. 2 Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. 3 Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan. 4 Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan. Dalam prosesi persidangan cerai ghaib, putusan dapat dijatuhkan dalam 1 kali persidangan saja apabila dalam hal ini tergugat tidak hadir dan penggugat dapat melengkapi seluruh bukti. Akan tetapi, jika penggugat tidak dapat melengkapi bukti dan tergugat tidak memenuhi panggilan, maka persidangan akan ditunda oleh hakim. Apabila sejak didaftarkan atau masuknya perkara ke Pengadilan Agama, dan kemudian sudah dilakukan pemanggilan terhadap penggugat dan tergugat sebanyak 2 kali, lalu kedua pihak tersebut tidak hadir maka gugatan akan digugurkan oleh Akibat Hukum Dari Cerai Ghaib Awetnya kehidupan perkawinan adalah suatu tujuan yang sangat didambakan oleh setiap pasangan. Dalam menaungi kehidupan berumahtangga, pasti akan selalu ada hambatan dan rintangan. Namun hal tersebut bukanlah alasan untuk mengakhiri sebuah ikatan. Tujuan dari sebuah perkawinan yaitu membangun rumah tangga yang abadi, Sedangkan jika keretakan yang telah timbul sudah tidak dapat utuh kembali, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh yaitu melalui jalur perceraian. Bermacam-macam alasan dapat menjadi penyebab utama dari sebuah perceraian, salah satunya dari alasan tersebut yaitu hilangnya atau tidak Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 11 diketahuinya keberadaan salah satu pihak baik suami maupun istri yang menyebabkan tidak jelasnya status baik dari status perkawinan tersebut ataupun status kejelasan suami atau istri tersebut. Ketidakjelasan status oleh salah satu pihak itu dapat menyebabkan tidak dapat terpenuhinya hak maupun kewajiban dari suami atau istri tersebut. Maka dari itu, cerai ghaib dapat menjadi jalan untuk memberikan kepastian status bagi salah satu pihak yang ditinggalkan dan dirugikan untuk menjamin kepastian hidup. Cerai ghaib memberikan kepastian status bagi pihak yang ditinggalkan. Putusan jatuhnya perceraian yang dikeluarkan oleh hakim memiliki kekuatan hukum tetap bagi para pihak, jika dalam jangka waktu 2 minggu setelah putusan jatuh oleh hakim tidak ada komplain dari pihak tergugat, maka putusan tersebut otomatis memiliki kekuatan hukum tetap. Akan tetapi jika dalam jangka waktu 2 minggu setelah dijatuhkan putusan perceraian oleh hakim, pihak tergugat muncul untuk melakukan komplain ataupun menyatakan keberatan atas putusan tersebut maka dapat mengajukan perlawanan atau biasa disebut verzet dan hakim akan membuka kembali untuk melanjutkan proses hukum lainnya dari cerai ghaib yaitu tentang hak asuh anak yang mana jika dimohonkan oleh penggugat, maka hak asuh akan jatuh kepada tangan penggugat. Dalam hal ini penggugat harus melampirkan bukti berupa akta kelahiran anak yang membuktikan bahwasannya anak tersebut merupakan anak dari perkawinan pihak tersebut. Apabila sang anak berusia 12 tahun maka wajib dihadirkan ke persidangan untuk kemudian ditanyai keterangannya, akan tetapi jika berusia dibawah 12 tahun maka tidak harus untuk dihadirkan, cukup dibuktikan dengan akta kelahiran status harta yang ditinggalkan, pada umumnya tidak pernah diajukan dalam gugatan dikarenakan tujuan utama pihak penggugat dalam pengajuan gugatan cerai ghaib ialah untuk mendapatkan kepastian status perkawinan yang mana selama ini tidak mendapat kejelasan karena ditinggalkan oleh pihak tergugat. Secara umum, harta yang ada dalam perkawinan tersebut jatuh ke tangan penggugat, dikarenakan ketidakjelasan keberadaan tergugat. Selain hal tersebut, keadaan dari pihak tergugat yang sudah meninggalkan pihak penggugat bertahun-tahun lamanya secara langsung sudah tidak memenuhi tanggung jawab untuk menafkahi. Dengan demikian dalam keadaan ini, tidak jarang ditemui bahwa harta yang ditinggalkan sudah tidak ada atau habis karena diperuntukkan guna memenuhi nafkah dan kebutuhan hidup dari penggugat serta anak-anak dalam perkawinan Analisis Putusan PA BIMA Nomor 656/ Tujuan dari perkawinan yaitu yang sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 E-ISSN 2355-0406 12 Esa”. Kenyataannya, banyak terjadi ketidakcocokan antara suami dan istri dalam menjalankan rumah tangga sehingga tidak tercapainya tujuan dari perkawinan tersebut. Salah satu hal yang menyebabkan putusnya perkawinan adalah salah satu pihak yang meninggalkan pihak lain dalam kurun waktu tertentu, Hal ini diatur sesuai ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 “perceraian dapat terjadi karena salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain diluar kemampuan”. Hal inilah yang menyebabkan dan menjadi dasar terjadinya kaus cerai ghaib di Indonesia, salah satunya adalah kasus cerai ghaib yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Bima melalui putusan hakim Nomor 656/ Dalam kasus perceraian ghaib ini melibatkan para pihak yaitu penggugat; berumur 42 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai seorang sopir, pendidikan tidak tamat SD, tempat kediaman di Kabupaten Bima, dan tergugat; 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Sopir, pendidikan tidak tamat SD, tempat kediaman di Kabupaten Bima. Dalam putusan cerai ghaib nomor 656/ terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan, diantaranya adalah adanya perselisihan dalam rumah tangga yang mengakibatkan pertengkaran secara terus menerus. Sesuai dengan keterangan Penggugat bahwa sudah sering terjadi cekcok ataupun pertikaian yang terjadi, dimana selalu berujung pada KDRT seperti mencacimaki dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Selain itu, tergugat juga sering berhutang dan meninggalkan rumah tanpa pamit sehingga hanya menambah beban dan kesengsaraan penggugat. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka patut diduga bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tidak dapat tercapai oleh Pemohon dan Termohon sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa keutuhan rumah tangga kedua belah pihak sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Hal ini sudah menjadi fakta yang cukup sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perceraian sesuai dengan ketetapan Undang-undang, yaitu yang dapat menjadi alasan perceraian yang terdapat dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dimana disebutkan bahwa “f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”. Perselisihan yang terjadi menjadi penyebab berpisahnya Penggugat dan Terguat dimana pada puncak dari pertikaian yang terjadi pada pertengahan tahun 2014 tepatnya pada bula Juni. Sejak bulan Juni tahun 2014 antara penggugat dan tergugat terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Penggugat seringkali melakukan KDRT kepada penggugat serta memiliki hutang di banyak tempat lalu meninggalkan rumah untuk menghindari hutang tersebut. Yang pada akhirnya harus dihadapi sendiri oleh penggugat sehingga kondisi tersebut menimbulkan beban dan Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 13 kesengsaraan terhadap penggugat. Hal itulah yang menyebabkan sering terjadinya pertengkaran dan perselisihan hingga berujung KDRT tergugat kepada penggugat seperti cacian dan makian dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Puncaknya, tergugat telah pergi meninggalkan penggugat sejak bulan Nopember 2014 dan tergugat yang pergi meninggalkan penggugat selama tergugat pergi tidak pernah pulang serta tidak ada kabar berita, bahkan tidak diketahui alamatnya yang pasti ghaib sampai sekarang. Selama masa itu, penggugat dan tokoh masyarakat telah berusaha mencari keberadaan tergugat namun tidak ditemukan. Atas dasar hal tersebut Penggugat mengajukan gugata cerai ke Pengadilan Agama Medan yang merupakan gugatan cerai ghaib dikarenakan tidak diketahuinya keberadaan tergugat dengan melampirkan salah satunya surat keterangan ghaib sebagai syarat, yang dikeluarkan oleh lurah alamat terdahulu yang menyebutkan bahwa tergugat tidak diketahui alamatnya baik didalam wilayah Republik Indonesia maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Dalam cerai ghaib juru sita akan memanggil pihak Tergugat dengan mengirimkan surat panggilan dan mengumumkannya di surat kabar harian Bima sebanyak 2 kali panggilan dalam kurun waktu 4 bulan. Atas dasar pertimbangan hakim, bahwa oleh karena Tergugat telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap di persidangan tidak pernah hadir dan ternyata gugatan penggugat tidak melawan hukum dan beralasan, dan Penggugat memohon diberikan putusan, maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dengan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 149 ayat 1 RBg, gugatan penggugat sudah sepatutnya dapat dikabulkan dengan verstek. Dalam putusan cerai ghaib nomor 656/ Penggugat memohon hak hadhanah terhadap anak penggugat dan tergugat yakni anak ke tiga laki-laki yang berusia 12 tahun dan ke empat laki-laki yang berusia 3 tahun. Merujuk pada pasal 150 huruf a Kompilasi Hukum Islam dimana dalam hal ternjadinya perceraian “a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya” maka hakim berdasarkan bukti berupa Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang diajukan oleh penggugat, yang dalam ini secara yuridis belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun memutuskan bahwa hak hadhanah kedua anak dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat jatuh kepada penggugat yang merupakan ibu kandung dari kedua anak tersebut. Selain itu hakim dengan mempertimbankan keadaan jiwa tergugat yang cendrung temperamental akan membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologis dan pendidikan anak kedepan. Menurut Kompilasi Hukum Islam, dalam hal ini hakim harus mengabulkan permohonan penggugat, karena gugatannya telah terbukti dan sesuai dengan hukum Islam. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Bima dalam memutus perkara nomor 656/ sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam KHI meskipun ghaibnya suami kurang dari 2 tahun karena hakim mempunyai ijtihad sendiri yang menitikberatkan pada terjadinya pertengkaran dan perselisihan sebagaimanapun dalam pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam KHI E-ISSN 2355-0406 14 sebagai alasan yang cukup dijadikan bukti yang kuat untuk bercerai, yang mana diantara keduanya sudah dalam suasana yang tidak tentram, tidak terbina dengan baik. Oleh karena itu, untuk menghindari mudharat dan penderitaan lahir batin yang lebih besar bagi penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat telah tidak dapat dipertahankan lagi. Berdasarkan pertimbangan hukum hakim diatas, maka dalam hal ini hakim sudah tepat menerapkan hukum in concreto terhadap kasus tersebut. 6. Penutup Kesimpulan Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwasannya pada setiap pernikahan pasti ingin mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri akan adanya permasalahan, dan apabila hal seperti ini terus dipertahankan maka akan menimbulkan madharat atau hal yang tidak baik bagi suami atau istri yang dapat berakibat timbulnya suatu perselisihan diantara keduanya yang kerap berujung pada perceraian. Perceraian sendiri merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri berarti putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. Dalam perselisihan seringkali salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama dan sulit mendeteksi tempat kediamannya yang akhirnya ketika pihak yang ingin menceraikan mengajukan gugatan berujung pada perceraian ghaib yang mana dalam hal tersebut penggugat dapat mengajukan gugatan kepada tergugat yang tidak diketahui keberadaannya. Sidang perceraian gaib hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam untuk situasi dimana si tergugatnya tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Dalam hukum Islam terdapat fasakh karena suami ghaib yang kemudian hal tersebut tentu saja akan menyulitkan kehidupan istri yang ditinggalkan, terutama bila suami tidak bertanggungjawab meninggalkan nafkah bagi kehidupan istri dan anak-anaknya. Terdapat hal yang menjadi syarat mutlak dalam mengajukan surat gugatan cerai ghaib yaitu, melampirkan surat keterangan ghaib yang dikeluarkan oleh lurah di alamat terdahulu tergugat. Dalam kasus perceraian ghaib yang telah diputus oleh Pengadilan Bima melalui putusan nomor 656/ ini, pemicu ghaibnya tergugat adalah dikarenakan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang berujung pada KDRT hingga perginya tergugat dari rumah. Meskipun ghaibnya suami kurang dari 2 tahun namun hakim mempunyai ijtihad sendiri yang menitikberatkan pada terjadinya pertengkaran dan perselisihan sebagaimanapun dalam pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam KHI sebagai alasan yang cukup dijadikan bukti yang kuat untuk bercerai, yang mana diantara keduanya sudah dalam suasana yang tidak tentram, tidak terbina dengan baik. Beberapa akibat hukum yang terjadi akibat adanya perceraian ghaib pada kasus tersebut di antaranya adalah memberikan kepastian status bagi pihak yang ditinggalkan. Selain itu, akibat hukum dari cerai ghaib yaitu tentang hak asuh anak yang mana jika dimohonkan oleh penggugat, maka hak asuh akan jatuh Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 15 kepada tangan penggugat, kemudian secara umum harta yang ada dalam perkawinan tersebut jatuh ke tangan penggugat, dikarenakan ketidakjelasan keberadaan tergugat. Saran Untuk mewujudkan ketertiban dan ketaatan hukum dalam proses perceraian gaib ini, banyak hal yang penting untuk dibenahi dalam proses ini terutama dalam rangka perbaikan dan perubahan atas aturan yang telah berlaku, Sehingga dalam hal ini untuk mewujudkan keteraturan terhadap aturan tentang perceraian khusunya yang berstatus gaib, maka perlunya untuk memberikan rekomendasi penelitian sebagai wujud dari hasil penelitian yang telah dilakuakan antara lain 1 Mengingat proses perceraian merupakan sesuatu hal yang sangat sensitif terutama dalam rangka memutuskan kehidupan rumah tangga, diharapkan proses cerai gaib harus benar-benar dibuktikan pokok perkaranya, terutama pada beban pembuktian yang terkesan sama dengan pembuktian pada perceraian biasa, sehingga mampu mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. 2 Aturan terhadap proses cerai gaib sebaiknya diatur secara khusus dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Agama karena dalam kenyataannya pada saat proses persidangan cerai gaib disamakan dengan proses perceraian biasa, sehingga pada pertimbangan hakim dan putusan akhir terkesan tidak ada perbedaan dengan proses perceraian biasanya. 3 Hendaknya proses putusan verstek dalam sidang cerai gaib sebaiknya ditinjau kembali, karena tujuan putusan verstek yang sebenarnya tidak bersesuaian dengan alasan pertimbangan hakim. Begitu juga dengan proses pemanggilan para pihak dalam cerai gaib, penting untuk melakukan perubahan terhadap tata cara pemanggilan yang masih menggunakan pola lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga hal ini berdampak pada tidak hadirnya tergugat yang pada kenyataannya ada yang sebenarnya masih dapat dideteksi keberadaanya. Hal demikian ini justru mengakibatkan adanya putusan yang dilakukan secara sepihak yang sudah pasti dapat memberikan implikasi terhadap pihak yang merasa di rugikan dengan putusan majelis hakim E-ISSN 2355-0406 16 References Book Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung CV Mandar Maju, 2007 A. Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2013 Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta PT Raja Grafindo Persada,2003 , Cet Ke- 6 Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta Kencana Prenanda MediaGroup. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta Internusa, 1985 Muhammad Ali As-Shabuni, Hukum Waris Dalam Syari‟at Islam, Surakarta Diponegoro, 1992 Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur‟an, 1973 Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta UII Press,2011 M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi‟ah AM, Kamus Istilah Fikih, Jakarta Pustaka Firdaus, 1994 . Uswatun Hasanah, “Proses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan Agama”, majalah keadilan, volume 18, nomor 2, desember 2018. Journal article Jamaluddin T, Efektivitas Pemanggilan Ghaib Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama, Studi Kasus pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone, Jurnal Al-Adalah Vol. 3, No. I , Januari 2018 Nurhayati Hasan dan Ishak A, Putusan Hakim Atas Perceraian Salah Satu Pihak Gaib Dan Implikasinya Terhadap Para Pihak Di Pengadilan Agama Limboto, Jurnal Ilmiah Al-Jauhari JIAJ Studi Islam dan Interdisipliner Volume 3 No 2 September 2018 Munadi R, Analisa Yuridis Akibat Hukum Perceraian Ghoib Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, Studi Pada Putusan Nomor 130/ / Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram 2021 Link/website diakses pada 23 Juni 2022 Hari kamis Pukul WIB. Other Verstek Jurnal Hukum Acara. 72 101-133 17 Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Putusan Nomor 656/ Kompilasi Hukum Islam Muhammad Syaifuddin, dkk, Abdurrahman, Emmafatri, Hakim Pengadilan Agama Medan, 27 Desember 2019 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Ali As-ShabuniHukum Waris Dalam SyariMuhammad Ali As-Shabuni, Hukum Waris Dalam Syari"at Islam, Surakarta Diponegoro, 1992Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur"anMahmud YunusMahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur"an, 1973Abdul MujiebMabruri Tholhah DanSyafiM. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi"ah AM, Kamus Istilah Fikih, Jakarta Pustaka Firdaus, 1994.Proses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan AgamaUswatun HasanahUswatun Hasanah, "Proses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan Agama", majalah keadilan, volume 18, nomor 2, desember 2018. Journal articlePeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanRepublik IndonesiaRepublik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Proses perceraian biasanya berlangsung dalam jangka waktu yang berbeda-beda antar pasangan. Lamanya proses perceraian tergantung dengan kesiapan para pihak, jenis perkara yang digugat, jarak tempat tinggal dan lainnya. Namun, rata–rata, proses perceraian berlangsung selama kurang lebih 30 hari tercatat dari tanggal berkas gugatan dilayangkan.
Sidang ghoib hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam untuk situasi dimana si tergugatnya tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Seringkali situasi di atas terjadi dimana si suami atau si istri telah lama meninggalkan pasangannya bertahun-tahun sehingga ia tidak dapat diketahui lagi keberadaannya. Jika demikian maka si penggugat tetap dapat ajukan gugatan cerai dengan cara sidang ghoib. Intinya, sidang ghoib itu diajukan di Pengadilan Agama berwenang, kemudian penggilan untuk Tergugat dilakasanakan melalui kantor walikota setempat sebanyak 3x selama kurang lebih 3 bulan. Adapun tata cara sidang ghoib sebagai berikut Alamat dan keberadaan si tergugat, tidak diketahui sama sekali Surat gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili sang istri; Surat keterangan domisili terakhir si tergugat dari kelurahan; Buku nikah asli; Akta lahir anak-anak KTP dan KK Adapun prakiraan lama Proses persidangan ghoin, sekitar 6 bulan.
SsABhr.